Sabtu, 23 Juni 2018

ANALISIS KASUS-KASUS YANG BERKAITAN DENGAN SDM DALAM HAL PELANGGARAN ETIKA


MATA KULIAH      : ETIKA BISNIS
FAKULTAS              : EKONOMI MANAJEMEN / IV-C
UNIVERSITAS MAYJEN SUNGKONO
 

ANALISIS KASUS-KASUS YANG BERKAITAN DENGAN SDM
DALAM HAL PELANGGARAN ETIKA

1)      Nama        : Linda Faradilah
 Nim           : 2016051164

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Pemecatan Karyawan Indosiar Secara Sepihak
Puluhan karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, Kamis 11 maret 2010 kembali berdemonstrasi dengan cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di Jalan Damai nomor 11, Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu, demonstran juga membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka.
Dalam unjuk rasa tersebut, demonstran memprotes manajemen Indosiar yang memecat mereka secara sepihak. Para karyawan yang memblokade Jalan Damai pun mengakibatkan Jalan Daan Mogot Raya macet total. Menurut Ketua Serikat Karyawan Dicky Irawan, pihak manajemen tidak adil dan pilih kasih dalam hal pemecatan.
Karena itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, demonstran juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Hingga tulisan ini disusun, manajemen Indosiar belum memberikan keterangan terkait kasus ini.
ANALISIS :
Dalam hal ini Indosiar telah melanggar  UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.  Disebutkan bahwa :
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Jadi hal tersebut merupakan kesepakatan dua belah pihak yang sejak awal telah disepakati dalam kontrak kerja / PKWT, yang diatur dalam bab IX Pasal 50 mengenai hubungan kerja. Yaitu, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Yang hanya dapat berakhir apabila waktu yang ditentukan berakhur masanya, atau pekerja telah meninggal dunia.
Selain itu dalam pemutusan hubungan kerja ada baiknya jika suatu perusahaan memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima ( Pengupahan ).
Pasal 88
Yaitu setiap pekerja/ berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK Yaitu ;
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dan pemberian pesangon telah di tetapkan pemerintah dalam Pasal 156 yaitu;
(1)      Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2)      Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dalam hal ini Indosiar telah melanggar etika hukum dalam ketenagakerjaan.

Sumber  :
https://nureazizah13.wordpress.com/2011/01/06/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-pemecatan-karyawan-indosiar-secara-sepihak/

 

2)      Nama        : M. Nur hadi
 Nim           : 2016051196

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis PT. Nabisco, Oreo
Dijilat,diputer,lalu dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau. Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco.
Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.
ANALISIS :
Kasus pelanggaran pada perusahaan semakin meningkat baik dalam bidang SDM (Sumber Daya Manusia) maupun dalam bidang produksi & lingkungan. Untuk itu diharapkan agar pemerintah dapat memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar etika bisnis. Sanksi yang tegas diberikan dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan tersebut. Sumber daya manusia juga mempunyai peran yang cukup penting untuk bisa memilih dan menilai baik atau tidaknya perusahaan tempat mereka bekerja. Sebagai perusahaan diharapkan agar lebih bijak dalam mengelola perusahaannya dalam hal ini dapat mementingkan SDM dan kondisi kelayakan produksi serta keramahan pada lingkungan setempat. Jadi agar dapat berjalan dengan baik di dalam suatu perusahaan bukan hanya mementingkan keuntungan/laba semata melainkan juga SDM, produksi, dan lingkungan yang ada di dalamnya.

Sumber :
* Kompas,20 September 2008
*http://martha1392.wordpress.com/2013/10/15/perusahaan-yang-melanggar-etika-dalam-berbisnis/


3)     Nama        : Laila Nur Handayani
Nim           : 2016051156

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Oleh PT. Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT. Magersari Makmur yang terletak didaerh Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT. Megasari Makmur juga memproduksi banyk produk seperti tisu basah dan berbgai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkn dirinya sebagai obat nyamuk yang murh dan lebih tangguh untuk ke;asnya selain diindonesia HIT juga mengekspor produk keluar Indonesia.
Obat anti nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT. Megesari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangun kesehatan terhadap manusia. Depertemen Pertanian, dalam hal ini komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan meemukan penggunaan pestisida yang menggangu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, ganguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaanya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukumkesehtan melaporkan PT Magersari Makmur ke kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 juni 2006. Korbanyya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT. 

ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada seluruh pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kellaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu ?
Pandngan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukn secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti peerusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat ideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertnggung jw=awab atas tindakan tersebut.
Kaum traisional meembanth bahwa, meskipun kita kdang membebankan tindakan kepda kelompok perusahaan, fakta legl tersebut tidak mengubah realitas morl dibalik semu tindakan perusahan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan secara moral akan bertnggung jawab tas tindakan itu.
Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dla tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur biokrasi orgganisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekertaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Factor ketidktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan biokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jwab moral itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkosentrasi  pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan kedalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada didalam organisasi.
Dari kasus diatas terliht bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi pdoruk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Menyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya. Dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorovos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi keshatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan juga memikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rsakanbila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah dapat bersaing dengan prosuk sejenis lainnya.
Penyelesaian masalah
Pihak produsen (PT.Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (NO. RI.2543/9-2006/S). sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatn juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribuiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Undang-undang :
Jika dilihat menurut UUD, PT Megasari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
Pasal 4, hak konsumen adalah
Ayat 1 : “ha katas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atass informasi yang benar, jela dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT. Megasari Makmur tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya didalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha addalah :
Ayat 2 : :memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
PT. Megasari Makmur tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka,dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama satengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
Pasal 8
Ayat 1 : “pelaku usaha dilarang memproduksi anatau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturn perundang-undangan”.
Ayat 4 : “pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredran”.
PT. Megasari Makmur tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walupun sudah ada korban dari produknya.
Pasal 19 :
Ayat 1 : “pelaku usaha bertanggung jawab memberikn ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ayat 2 : “ganti rugi sebagaimana dimaksud pda ayat (1) dapat berupa pengembalin uang atau pengantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau erawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Ayat 3 : “pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.
Menurut pasal tersebut, PT. Megasari Makmur harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen
Tanggapan :
PT. Megasari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak dilakukan secara sungguh-ungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT.Megasari Makmur yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengeni kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perushaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan atas tindak merugikan pihak manapun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

Sumber : 


4)   Nama         : Marina Dwi Lestari
Nim           : 2016051175

PT Delta Pasific Indotuna memecat 512 karyawan merek yang ikut dalam mogok kerja krena menuntut hak-hak mereka

Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Delta Pasifik Indotuna terhadap ratusankaryawan secara sepihak mendapat perhatian dari pemerintah kota (Peemkot) Bitung.
Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan mengaku kaget dan prihatin ketika mendengar kabar bahwa PT Delta Pasifik Indotuna secara sepihak memecat 512 karyawan mereka.

Menurut Pangemanan, pemecatan yang dilakukan oleh PT Delta Pasifik Indotuna terhadap karyawan mereka akan dikaji oleh Pemkot Bitung karena untuk urusan ketenagakerjaan ada aturannya sendiri.

“Kalau masalahnya karena mogok kerja maka saya merasa ada indikasi pelanggaran disini, karena tidak etis kalo karyawan dipecat karena mogok kerja apalagi dalam jumlah yang besar,” kata Pangemanan.

Lanjutnya, kalau memang perusahaan sudah mengambil keputusan untuk memecat karyawan mereka maka perusahaan harus membayar kewajiba mereka, karena pekerja juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika memberhentikan mereka, dan itu ada dalam undang-undang Ketenagakerjaan.

“Perusahaan harus membayar hak-hak karyawan yang mereka pecat, kalau tidak maka pekerja bisa melapor di Dinas Tenaga Kerja dengan melayangkan surat resmi. Itu akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku yaitu UU Nomor 2 tahun 2013   tentang, penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” imbuhnya.

Rencananya Senin (12/02/18) Pemkot Bitung akan menggelar rapat dengan DPRD untuk membahas masalah tersebut.

“Setelah dibahas dengan legislatif maka kami akan memberitahu perkembangannya, pada rapat tersebut kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dapat hadir juga,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, pada Sabtu (10/02/18) karena dengan alasan mogok kerja PT Delta Pasific Indotuna memecat 512 karyawan mereka yang ikut dalam mogok kerja karena menuntut hak-hak mereka.
Surat PHK tersebut ditandatangani oleh Abdul Khalid selaku pimpinan PT Delta Pasific Indotuna tertanggal 9 Februari 2018 dan surat PHK tersebut berlaku mulai Sabtu (10/02/18).
Sementara itu, Ketua FSP RTMM SPSI Bitung, Petrus Sidangoli membenarkan pemecatan tersebut. Dia menyebut bahwa pemecatan itu dilakukan sepihak oleh perusahaan karena sepekan terakhir ini karyawan mogok kerja dan mendemo manajemen perusahaan untuk menuntut hak mereka yang tidak dibayar.

“Saya selalu menemani karyawan dalam melakukan demo untuk menuntut hak-hak mereka, saya mendukung pekerja dalam menuntut hak yang harus diberikan oleh perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, PHK sepihak oleh PT Delta Pasific Indotuna  menandakan arogansi pengusaha yang sangat berlebihan. Ini jelas-jelas mencederai dunia ketenagakerjaan khususnya di Kota Bitung, Apalagi Bitung dikenal dengan Kota Industri.

“PHK ini sangat merugikan pekerja apalagi hak-hak karyawan yang selama ini bekerja tidak dihargai. Ini menandakan bahwa Pemkot Bitung kecolongan dengan kejadian ini, apalagi dilakukan oleh perusahaan asing yang berinvestasi di Bitung,” jelasnya.

ANALISIS  :
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Namun, dalam mencapai tujuan tersebut pelaku bisnis kerap menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak.

Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis, meski perusahaan perusahaan tersebut memiliki code of conduct dalam berbisnis yang harus dipatuhi seluruh organ di dalam organisasi.

Seperti yang terjadi pada PT. Delta Pasifik Indotuna yang memecat 512 karyawan mereka yang ikut dalam mogok kerja karena menuntut hak-hak mereka. Pemecatan itu dilakukan sepihak oleh perusahaan karena sepekan terakhir ini karyawan mogok kerja dan mendemo manajemenperusahaan.

Sumber      :
http://www.manadopedia.com/2018/02/12/demo-tuntut-hak-512-karyawan-dipecat/



5)   Nama         : Irma Firdausi Arwiya

Nim            : 2016051146



ANALISIS STUDI KASUS PELANGGARAN DALAM ETIKA BISNIS

PT. ISM, Tbk (PRODUK X) (MI INSTAN)

Produk X adalah merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Produk X diproduksi oleh PT. ISM Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, produk X juga dipasarkan secara cukup luas di mancanegara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal ini menjadikan produk X sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembus pasar internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan "produk X" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan. Namun pemasaran produk X ke luar negeri bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk X ditarik dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan bahwa produk X yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, sehingga dilakukan penarikan semua mi instan "produk X" dari pasaran Taiwan. Selain di Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mi instan produk X.

PERMASALAHAN

Berdasarkan pendahuluan di atas ada dua sudut pandang yang muncul, yaitu:

1.      PT. ISM, Tbk Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis

Karena pada produk X yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) dimana dua zat tersebut seharusnya hanya untuk kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam berbisnis yaitu prinsip keadilan, dan prinsip saling menguntungkan, dimana perusahaan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen yang mengonsumsi mie instan yang mengandung zat berbahaya.

2.      PT. ISM, Tbk Tidak Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis

Kasus produk X yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam produk X adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk X dari peredaran.

Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai dengan persyaratan FDA. Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan produk X dari Januari - 20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu produk X goreng dan produk X saus barberque.
Kasus Produk X kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk X itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus produk X ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk X.
 A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam produk X yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipaginini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus produk X ini.
Kustantinah menjelaskan bahwa benar produk X mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mi instan tersebut. Tetapi kadar kimia yang ada dalam produk X masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk X sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk X yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.
Kesimpulan dari sudut pandang ini, perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis sebab perusahaan sudah mengikuti standar yang ditetapkan, sebab perusahaan dalam hal penggunaan zat tersebut masih dalam tahap wajar.
PEMBAHASAN MASALAH
PT. ISM, Tbk merupakan salah satu perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk X dalam mi instan. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produkmi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan. Harga yang ditwarkan oleh produk X sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga produk X di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, produk X juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk X selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk X. Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. ISM, Tbk selaku produsen produk X. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk X telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, produk X dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi. Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk X dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak sedari dulu produk X dibahas oleh pemerintah Taiwan? atau pemerintah melarang produk X untuk masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk X berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis. Hal-hal yang dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada perusahaan PT. ISM, Tbk secara hukum :
Ø  Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 3 F yang berisi meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
Ø  Undang-undang nomor 8 tahun1999 pasal 4 A tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
Ø  Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang berisi “pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.
 SOLUSI PERLINDUNGAN KONSUMEN
Solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis dalam hal perlindungan konsumen pada kasus yang dialami perusahaan :
Dalam Undang-undang pasal 62 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa : 1. Perampasan barang tertentu; 2. Pengumuman putusan hakim; 3. Pembayaran ganti rugi; 4. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya    kerugian konsumen; 5. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau 6. Pencabutan izin usaha.
        ANALISIS DALAM ETIKA BISNIS
Ø  ANALISIS ETIKA PRODUKSI
Sudah terlihat jelas bahwa PT. ISM, Tbk telah melakukan pelanggaran etika bisnis dalam produksi. Karena dalam bahan pembuatan mi instan menggunakan 2 bahan yang berbahaya bila melebihi batas ketetapan aman jika dikonsumsi oleh manusia dalam jangka waktu tertentu akan mengakibatkan keracunan muntah-muntah dan juga penyakit kanker.
Ø  ANALSIIS ETIKA PEMASARAN
Dalam segi pemasarannya PT. ISM, Tbk sudah jelas melakukan kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah produk X yang berasal dari Indonesia. Sehingga Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk X di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
Ø  ANALISIS ETIKA SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam etika sumber daya pihak PT. ISM, Tbk selaku produsen produk X menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk X telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, produk X dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.
KESIMPULAN
Dari kasus produk X di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah produk X yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk X di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
Tetapi jika dilihat dari sudut pandang lain, dapat disimpulkan bahwa PT. ISM, Tbk tidak melakukan pelanggaran etika bisnis dan hanyalah kesalah pahaman antara pihak Taiwan dan Indonesia. Masalah tersebut bertambah karena produk X yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia bukan di Taiwan, sehingga terjadilah kasus penarikan produk X dipasaran Taiwan karena standar yang ditetapkan Taiwan dengan Indonesia berbeda.
 SARAN
Bagi perusahaan produk X sebaiknya memperbaiki etika dalam berbisnis, harus transparan mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk mi instan yang mereka produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang terjadi akibat informasi yang kurang bagi para konsumen tentang makanan yang akan mereka konsumsi.

SUMBER :
    http://aisaisyahh.blogspot.com/2017/04/analisis-pelanggarag-dalam-etika-bisnis.html  



6)    Nama          : Lika Rahayu
 Nim             : 2016051163

Kasus PT ruyung karya mandiri
Dalam menjalani karirnya sebagai HR di PT. Ruyung Karya Mandiri, Pak Aswani menyampaikan bahwa banyak masalah yang ia hadapi terkait dengan hubungan dengan kepegawaian diantaranya banyak karyawan yang pindah kerja, dan pak Asmawi terkadang merasa sangat kewalahan dengan memperkerjakan karyawan baru. Karyawan baru tersebut harus mulai mempelajari segala sesuatu dari awal dan menurut beliau ini bisa menjadi masalah besar ketika perusahan ini sedang mendapatkan permintaan pengiriman tenaga kerja. Selanjutnya, permasalahan yang umum terjadi adalah upah atau gaji yang sering kali di nilai terlalu rendah. Dan yang terakhiri ialah konflik yang sering terjadi antara expatriat atau staff asing yang di tempatkan oleh perusahan yang menjalin kerja sama dengan PT. Ruyung Karya Mandiri dengan karyawan setempat. Beberapa karyawan mengaku bahwa terkadang perbedaan budaya yang sering kali mengakibatkan munculnya kesalahpahaman. Pada contoh kasus di tahun 2007, PT.Ruyung Karya Mandiri menjalin kerjasama dengan salah satu hotel di Dubai dalam mencari waitres serta room cleaning service untuk hotel tersebut. Sekitar 3 orang delegasi dari Dubai pun ditugaskan ke Jakarta untuk menyeleksi calon kandidat, karena perbedaan budaya dimana orang Dubai berbicara memang dengan nada keras dan lantang beberapa karyawan merasa bahwa mereka diperlakukan tidak baik. Padahal orang Dubai tidak bermaksud demikian, hal tersebut karena kebiasaan menggunakan intonasi yang tinggi.
ANALISIS :
Melihat dari beberapa permasalahan yang di hadapi oleh bapak Asmawi di PT. Ruyung Karya Mandiri, kita dapat melihat bahwa permasalahan ini semua bersumber kepada rendah nya gaji karyawan sehingga membuat karyawan menjadi tidak mempunyai tanggung jawab dan mudah untuk tergoda dengan penawaran kerja di tempat lain yang menawarkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi daripada di PT. Ruyung Karya Mandiri. Padahal dengan mengrekrut karyawan baru sebenarnya akan membuang lebih banyak waktu untuk mengajari dari awal hal-hal mendasar pada perusahaan yang secara tidak langsung sama saja dengan pemborosan pada hal materi dan juga membutuhkan biaya tambahan. Untuk mengatasi hal ini perusahaan tidak selalu harus menaikkan gaji tapi dapat di gantikan dengan memberikan kebebasan kepada karyawan untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan pekerjaan sehingga ia merasa memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pekerjaannya sendiri. Disamping itu, pemberian jaminan kesehatan atau pendidikan untuk yang sudah memiliki anak dapat di lakukan sebagai bentuk fasilitas yang diberikan perusahan

Sumber : 


7) Nama          : Moch. Radid Januar
Nim            : 2016051188

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT.FREEPORT INDONESIA
PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang.
Analisis :
1.Mogoknya seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Sejauh ini perundingannya masih menemui jalan buntu,manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah atas dasar apa pertimbangannya.
2.Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
3.Kestabilan siklus operasional kerja Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Justru negara dan pekerja indonesia di permainkan luar biasa karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Bahan-bahan itu dibawa langsung ke luar negeri dan tidak mengalami pengolahan untuk meningkatkan value di Indonesia. Ironisnya, PT FI bahkan tidak listing di bursa pasar modal Indonesia, apalagi Freeport-McMoran sebagai induknya.keuntungan berlipat justru didapatkan oleh PT FI dengan hanya sedikit memberikan pajak PNBP kepada Indonesia atau sekadar PPh badan dan pekerja lokal serta beberapa tenaga kerja asing (TKA). Optimis penulis, karena PT FI memiliki pesawat dan lapangan terbang sendiri, jumlah pasti TKA itu tidak akan bisa diketahui oleh pihak imigrasi.
Kesimpulan
Dari pembahasan dalam bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dimana, upah yang dibayar kepada para pekerja dianggap tidak layak dan juga telah melanggar UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006)
Saran
Sebaiknya pemerintah Indonesia, dalam hal ini menteri ESDM, melakukan renegosiasi ulang terhadap PT FI. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua ,tetapi masyarakat papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam yang ada di papua. Justru Amerika lah yang mendapat untung dari kekayaan alam yang ada di papua. Atau kalau tidak dapat di negosiasi ulang dan hak para pekerja tidak terpenuhi, lebih baik pemerintah menasionalisasi PT FI supaya masyarakat papua khususnya dan Indonesia dapat menikmati SDA yang ada di bumi Indonesia.

SUMBER:


 
8)      Nama        : Silvia Yessinta
 Nim           : 2016051283

Telkomsel Diduga Lakukan Manipulasi dalam Iklan Talkmania


Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namunpulsatetapditarik,”katanya.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji.
Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu turun tangan menangani hal itu agar masyarakat tidak terus dirugikan.Apabila ditemukan bukti adanya praktik manipulasi itu, diharapkan Depkominfo dan BRTI menjatuhkan sanksi yang tegas agar perbuatan itu tidak terjadi lagi.Semua peristiwa itu terjadi karena iklan operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidakmemilikiaturanyangjelas,katanya.
Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut. “Namun, Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomorhandpone)yanggagalitu,”katanya.
Pembahasan Masalah
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Kasus telkomsel diatas merupakan salah satu tindakan ingkar janji karena tetap mengurangi pulsa pelanggan sedangkan fasilitas talkmania tidak diterima oleh pelanggan.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis". Pihak telkomsel seharusnya tidak melakukan manipulas program talkmaniai tersebut demi memperoleh keuntungan, karena tanpa melakukan hal tersebut pun telkomsel dapat memperoleh keuntungan.
2. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
3. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, jika pihak telkomsel benar mengadakan program talkmania dengan syarat yang telah ditentukan maka jika konsumen menggunakan program tersebut seharusnya telkomsel menepati program tersebut bukan justru pihak telkomsel merugikan pelanggan dengan tetap mengurangi pulsa sedangkan pelanggan tidak menerima fasilitas telepon gratis dari talkmania.
4. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. Pihak telkomsel harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main dari program talkmania tersebut.
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.
KESIMPULAN
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih parah lagi bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Telkomsel melakukan manipulasi dalam iklan talkmania pelanggan telkomsel merasa telah di rugikan karena pihak telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik, Tetapi hal itu tidak terlaksana. Pelanggan merasa kecewa karena setelah di coba hal itu selalu gagal dan mengurangi pulsa para pelanggan itu sendiri, Dengan kata lain pelanggan merasa di rugikan.
SARAN
Bagi setiap perusahaan yang menjalankana suatu usaha atau bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam perusahaannya. Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
Khusus bagi perusahaan Telkomsel jangan menjanjikan sesuatu yang belum terlaksana karena akan membuat para pelanggan menjadi tidak percaya lagi. Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen atau masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perusahaan yang menjalankan ushanya dengan didukung suatu etika bisnis akan lebih berkembang dari pada perusahaan yang tidak memiliki suatu etika berbisnis apa-apa. Oleh karena itu suatu etika berbisnis sangat penting dalam menjalankan suatu usaha.

ANALISIS :
Mengenai kasus Telkomsel diatas merupakan kecurangan atau pelanggaran kode etik dalam berbisnis yang berupa ingkar janji. Pihak Telkomsel ingkar janji dengan dengan pelanggan Telkomsel dengan menguras pulsa pelanggan tetapi tidak memberi fasilitas yang seharusnya didapat oleh si pelanggan. Kasus ini bisa dikatakan juga halnya dengan korupsi. Hal ini berhubungan dengan etika bisnis, jika pembisnis melakukan bisnisnya dengan jujur bisnis yang dijalankan akan terus berjalan dengan baik, sedangkan jika berlaku curang bisnis akan mudah jatuh. Seperti halnya Telkomsel ini, jika Telkomsel terus-terus berlaku curang secara perlahan pelanggan akan berlari ke operator lain, dan tidak dapat menambah pemasukan Telkomsel sehinnga akan bangkrut.
Jika pihak Telkomsel terus bertindak curang, ini akan terus berlangsung sehingga menjadi budaya kecurangan yang dianggap biasa dilakukan dan akan terus melebar. Bisa saja pihak Telkomsel menggunakan kecurangan-kecurangan lain di promo Telkomsel yang lainnya. Jika kecurangan ini tidak diadili secara hukum yang berlaku, atau tidak ditindaklanjuti, akan berdampak kemungkinan Telkomsel tidak jera. Seperti pernyataan diatas tadi bahwa tindakan ini bisa membuat kehilangan pelanggan Telkomsel dan takutnya berkembang ke operator lain. Maka hal ini termasuk kecurangan serius yang harus ditindaklanjuti

Sumber:
http://www.antarasumut.com/berita-sumut/hukum-dan-kriminal/telkomsel-diduga-lakukan-manipulasi-dalam-iklan-talkmania/
http://fe.usu.ac.id/files/Etika%20bisnis%20manajemen-ritha8.pdf
Dalimunthe Ritha ,” Jurnal Etika Bisnis” Universitas Sumatra Utara  
http://kolom.pacific.net.id/ind/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=261
http://continuousimprovement.blogsome.com/2007/06/06/etika-bisnis/






9)      Nama        : Lindartik
Nim           : 2016051167


Manipulasi Laporan Keuangan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp 63 Miliar.
Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut :
1.      Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
2.      Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar         Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
3.      Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
4.      Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.
PT KAI berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.
Pembahasan Kasus :
Creative Accounting adalah praktek akuntansi yang mengikuti peraturan dan undang-undang yang diperlukan, tetapi menyimpang dari standar apa yang mereka berniat untuk menyelesaikan.
Pelaku ‘creative accounting’ sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham.
Pada kasus manipulasi laporan keuangan PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) menunjukkan bagaimana proses tata kelola yang dijalankan dalam suatu perusahaan dan bagaimana peran dari tiap-tiap organ pengawas dalam memastikan penyajian laporan keuangan yang menggambarkan keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Pada kasus PT. KAI berawal dari perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris, khususnya Ketua Komite Audit dimana Komisaris menolak menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal. Komisaris meminta untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada.
Menurut pendapat saya, aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika profesinya.
Karena akuntan adalah orang yang ahli dalam mengatur dan mengelola laporan keuangan, dengan keahliannya justru disalah gunakan untuk dilakukannya manipulasi pada laporan keuangan tersebut. Hal seperti manipulasi laporan keuangan ini harusnya tidak terjadi apabila akuntan yang melakukan penyajian laporan keuangan ini mempunyai pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika profesi yang dijalaninya sebagai seorang akuntan yang bekerja secara profesional.
PT KAI melanggar Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung :
1.      Menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun.
2.      Turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain.
3.      Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.
PT KAI dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 107 UU No. 8 Tahun 1995 yang menyatakan:
“Setiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Selain itu, sanksi dan denda sesuai Pasal 5 huruf N Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka :
1.      Direksi PT KAI saat itu yang terlibat diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan.
2.      Auditor PT. KAI diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT. KAI tersebut. KAP S. Manan & Rekan & Rekan tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan persyaratan profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan prinsip-prinsip Good Corporate Governanceguna memperbaiki kinerja perusahaan, khususnya BUMN di Indonesia adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal 2 yang mewajibkan BUMN menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten.
Beberapaa teori etika yang sudah dilanggar yaitu :
1.                  Egoisme Etis. Manajemen melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan perusahaan demi memajukan dirinya sendiri agar dilihat bahwa dia telah sukses mengatur perusahaan. Manajemen telah menyalah gunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya.
2.                  Dengan dimanipulasinya laporan keuangan oleh manajemen maka keputusan yang diambil pun akan tidak tepat dan bisa merugikan orang banyak (orang yang berkepentingan).
3.                  Manajemen tidak menjalankan kewajibannya sebagai manajemen perusahaan dengan semestinya. Seharusnya seorang manajer yang memiliki kedudukan tinggi diperusahaan memberikan contoh yang baik kepada bawahaan agar menjalankan kewajibannya diperusahaan sesuai dengan etika-etika yang diberlakukan.
4.                  Dalam kasus ini manajemen telah merugikan hak dan kepentingan orang lain seperti karyawan dan para investor. Yakni seperti para karyawan dan para investor mempunyai hak untuk mengetahui informasi-informasi mengenai kinerja perusahaan.
5.                  Pada kasus ini manajemen tidak bersikap jujur dalam menyusun laporan keungan. Manajemen melakukan beberapa manipulasi seperti data mengenai pendapatan, utang dan cadangan kerugian piutang.
Di dalam standar kode etik Akuntan Manajemen, ada beberapa yang dilanggar oleh manajemen yakni :
1.      Competensi : Akuntan manajemen tidak kompetensi karena tidak memelihara pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya dengan sepantasnya, selain itu tidak mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan tidak membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan melainkan dengan memanipulasi data.
2.      Creative Accounting : Akuntan manajemen telah menyimpang dari praktek akuntansi yang mengikuti peraturan dan undang-undang. Manajemen perusahaan melakukan banyak maanipulasi dalam menyajikan laporan keuangan.
3.      Fraud : Manajemen telah sengaja melakukan kecurangan dengan menyajikan laporan keuangan tidak dengan data yang sebenarnya.
Dalam kasus ini, Komite Audit tidak mau menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit, setelah laporan audit diterbitkan. Padahal seharusnya Komite Audit melakukan review bersama dengan auditor eksternal sebelum laporan auditor diterbitkan, sehingga laporan keuangan tersebut langsung bisa dilakukan audit investigasi dan koreksi apabila terjadi kesalahan pencatatan.
PT. KAI belum sepenuhnya menerapkan prisip etika akuntan. Dan prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
1.                  Tanggung jawab profesi. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
2.                  Kepentingan Publik. Akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan.
3.                  Akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan. Disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu dan banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya.
4.                  Akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Seharusnya setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.                  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional. PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun laporan keuangan mengalami keuntungan.
6.                  Perilaku Profesional. Akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional dalam melaksanakan tugasnya karena diduga telah terjadi pelanggaran etik dengan memanipulasi laporan keuangan.
7.                  Standar Teknis. PT. KAI telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal berdasarkan standar akuntansi keuangan, hal itu tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.
Saran :
1.      Mendahulukan kepentingan publik daripada kepentingan pribadi.
2.      Merekrut manajemen baru yang memiliki integritas, moral dan etika yang baik.
3.      Memperbaiki sistem pengendalian internal perusahaan.
4.      Perusahaan harus mengimplementasikan Good Corporate Governance oleh manajemen yang dirancang dalam rangka menekan kemungkinan terjadinya fraud.
5.      Transaction Level Control Process yang dilakukan oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang lebih bersifat preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang memadai yang dicatat dan melindungi perusahaan dari kerugian.
6.      Retrospective Examination yang dilakukan oleh auditor eksternal diarahkan untuk mendeteksi fraud sebelum menjadi besar dan membahayakan perusahaan.
7.      Investigation and Remediation yang dilakukan forensik auditor. Peran auditor forensik adalah menentukan tindakan yang harus diambil terkait dengan ukuran dan tingkat kefatalan fraud.
8.      Diadakan tes kompetensi dan kemampuan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai suatu jabatan tertentu dengan adil dan terbuka.
9.      Akuntabilitas dan transparansi dalam melaksanakan “proses bisnis” perusahaan.

Analisis
Dari kasus studi diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT KAI tersebut. pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan banyak pihak seperti investor tersebut. seharusnya PT KAI harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas-asas etika profesi akuntansi.

Sumber :
Agoes, Sukrisno dan I Cendik Ardana. Etika Bisnis dan Profesi Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta: Salemba Empat. 2009
Leonard J. Brooks. Business & Professional Ethics for Accountans. South Western Collage Publishing. 2004
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia. 1998 www.google.com
Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006


10)     Nama      : Hendrik Imam Jakaria
        Nim         :2016051134

Berselisih dengan Karyawan,
Pabrik Teh Sosro Setop Produksi
PT Sinar Sosro di Desa Awang-awang, Mojosari, Mojokerto sejak pagi tadi berhenti berproduksi. Pabrik minuman berbahan teh ini sedang berselisih dengan sejumlah karyawan.
Pantauan detikFinance di lokasi, puluhan karyawan PT Sinar Sosro nampak berjaga di pintu masuk pabrik. Mereka menghadang semua karyawan yang akan masuk untuk bekerja. Praktis pabrik yang terkenal dengan produk Teh Botol Sosro ini berhenti berproduksi.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI Kabupaten Mojokerto Eka Hernawati mengatakan, persoalan ini dipicu adanya 10 karyawan yang membentuk serikat pekerja bagian dari FSPMI di pabrik tersebut pada November 2017. Mereka adalah Agung Dwi Prastyo dkk.
Sementara PT Sinar Sosro sejak awal melarang adanya serikat pekerja. Sebagai sanksinya, 10 karyawan tersebut dimutasi ke Minahasa, Sulawesi Utara.
"Larangan membentuk serikat pekerja menurut saya terkait pelaksanaan hak atas pesangon yang tidak ada, saat karyawan di-PHK hanya diberi 15% dari total pesangon. Juga ada indikasi perusahaan ini akan mengalihkan sistem karyawan tetap ke sistem outsourcing, sudah ada beberapa karyawan dimasukkan outsourcing," kata Eka kepada detikFinance di lokasi, Senin (12/3/2018).
Sanksi mutasi tersebut, lanjut Eka, rupanya diterima oleh Agung dkk. Hanya saja, mereka menuntut hak-hak atas mutasi.
Meliputi perusahaan tak mengurangi upah selama di Minahasa, transportasi pulang-pergi (PP) tiap bulan, transportasi dari kontrakan ke perusahaan, serta fasilitas kontrakan dan biaya makan selama di Minahasa. Namun, permintaan 10 karyawan tersebut tak digubris oleh PT Sinar Sosro.
"Perusahaan membuat kebijakan kalau tak mau dimutasi, 10 karyawan ini diminta mundur dari PT Sinar Sosro dengan kompensasi hanya 15% dari total pesangon. Tanggal 6 Februari 2018, mereka (Agung dkk) mendapat surat skorsing menuju PHK. Hal ini membuat kami geram," ujar wanita berhijab ini.
Agar hak Agung dkk tak terabaikan, kata Eka, pihaknya menggelar tiga kali perundingan. Baik dengan perusahaan maupun secara tripartit melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto.
Namun, perundingan tersebut tak kunjung mencapai kesepakatan. Bahkan, surat somasi dilayangkan ke PT Sinar Sosro.
"Maka kami menggelar unjuk rasa dan mogok kerja. Yang ikut mogok kerja 50 orang dari total sekitar 180 karyawan termasuk outsourcing. Tanggal 1-3 Maret, lanjut tanggal 5-10 Maret," ungkapnya.
Bukannya memenuhi tuntutan para karyawan, menurut Eka, PT Sinar Sosro justru menghentikan proses produksi. Keputusan pabrik teh ini tertuang dalam surat No 013/SSMJO/E/III/2018.
Surat tertanggal 1 Maret 2018 ini ditandatangani General Manajer PT Sinar Sosro Pabrik Mojokerto Hardjianto Hadiwidjojo. Di dalam surat ini, pihak manajemen menyatakan menutup perusahaan (lock out) mulai 12 Maret 2018 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
"Ini yang kami sayangkan. Saat karyawan mau bekerja seperti semula, perusahaan justru lock out. Indikasinya perusahaan membenturkan kami dengan karyawan lain (non anggota serikat pekerja)," terangnya.
Adanya surat lock out tersebut, tambah Eka, memaksa puluhan karyawan yang pro serikat pekerja melakukan pengamanan aset. Sejak pukul 06.00 WIB hingga petang ini, mereka berjaga di depan perusahaan untuk menghadang karyawan lain yang akan bekerja.
"Jadi, bukan kami yang menutup perusahaan, tapi perusahaan sendiri yang menghentikan produksinya," jelasnya.
Eka menuturkan, lock out PT Sinar Sosro ini bersifat sementara. Pasalnya, hari ini telah tercapai kesepakatan antara karyawan dengan manajemen perusahaan untuk kembali beroperasi pada Rabu (14/3). Pabrik teh ini menerima adanya serikat pekerja.
Hanya saja, Agung dkk menjadi korbannya. Mereka terpaksa kehilangan pekerjaannya di PT Sinar Sosro setelah manajemen menolak memperkerjakan mereka kembali.
"Kami upayakan mereka mendapat pekerjaan di perusahaan lain. Di PT Sinar Sosro, mereka di-PHK sesuai aturan, akan menerima pesangon," tandasnya.
ANALISIS  :
persoalan ini dipicu adanya 10 karyawan yang membentuk serikat pekerja bagian dari FSPMI di pabrik tersebut pada November 2017. Sementara PT Sinar Sosro sejak awal melarang adanya serikat pekerja. Sebagai sanksinya, 10 karyawan tersebut dimutasi ke Minahasa, Sulawesi Utara.Sanksi mutasi tersebut, lanjut Eka, rupanya diterima oleh Agung dkk. Hanya saja, mereka menuntut hak-hak atas mutasi.
Meliputi perusahaan tak mengurangi upah selama di Minahasa, transportasi pulang-pergi (PP) tiap bulan, transportasi dari kontrakan ke perusahaan, serta fasilitas kontrakan dan biaya makan selama di Minahasa. Namun, permintaan 10 karyawan tersebut tak digubris oleh PT Sinar Sosro.

Sumber :
https://m.detik.com/finance/industri/d-3912481/berselisih-dengan-karyawan-pabrik-teh-sosro-setop-produksi



11.  Nama        : Laili Luthfiyah
Nim           : 2016051158

Kasus PHK Perusahaan PT Siemens Indonesia
PHK seringkali disamakan dengan pemecatan secara sepihak oleh perusahaan terhadap pekerja karena kesalahan pekerjanya, sehingga kata PHK terkesan negatif. Padahal, pada kenyataannya PHK tidak selalu sama dengan pemecatan. Dalam UU No 13/2003, Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha . PHK dapat dibedakan menjadi dua yaitu secara sukarela dan tidak sukarela. PHK sukarela merupakan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja (pengunduran diri) tanpa adanya paksaan atau intimidasi dan disetujui oleh pihak perusahaan. PHK tidak sukarela terdiri dari: 1. PHK oleh perusahaan baik karena kesalahan pekerja itu sendiri maupun karena alasan lain seperti kebijakan perusahaan. 2. Permohonan PHK oleh pekerja ke LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) karena kesalahan pengusaha. 3.PHK karena putusan hakim dan 4. PHK karena peraturan perundang-undangan.
Jangan lupa bahwa dalam suatu kejadian PHK, kedua pihak sama-sama merugi. Pekerja merugi karena kehilangan mata pencaharian, dan perusahaan merugi karena kehilangan aset sumber daya manusia serta kehilangan modal yang telah dikeluarkan untuk recruitment dan peningkatan kompetensi pekerja (pelatihan dan pendidikan). Karenanya, untuk dapat melakukan analisis etika PHK, pertama-tama kita harus memiliki sudut pandang yang netral mengenai PHK itu sendiri.
Untuk PHK tidak sukarela, etika menjadi lebih kompleks karena ada salah satu pihak yang tidak menyetujuinya. Dalam makalah ini, PHK tidak sukarela yang akan dibahas adalah jenis pertama, yaitu PHK oleh perusahaan. Terdapat bermacam-macam alasan PHK, yang secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu: pertama, karena pekerja (melakukan kesalahan berat atau melanggar peraturan perusahaan); kedua, karena perusahaan (pailit, merugi atau melakukan efisiensi); ketiga PHK yang tidak bisa dihindarkan (selesainya kontrak, pekerja sakit, meninggal dunia atau memasuki masa pensiun).
ANALISIS :
Dalam etika bisnis terdapat lima prinsip yaitu: Pertama, otonomi. Perusahaan dapat bertindak secara etis apabila memiliki kebebasan dan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan bertindak sesuai virtue/nilai-nilai yang dianggapnya baik; Kedua, kejujuran. Kejujuran berkaitan dengan syarat-syarat perjanjian kontrak dan berkaitan dengan hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan; Ketiga, prinsip keadilan. Prinsip ini menuntut semua orang agar diperlakukan sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional, objektif dan dapat dipertanggung jawabkan; Keempat, prinsip saling menguntungkan; dan Kelima, prinsip integritas moral.
Dalam hal pekerja melakukan kesalahan berat dan melanggar peraturan perusahaan, maka perusahaan berhak dan wajib untuk melakukan PHK. Menurut egoisme etis, adalah baik dan etis bahwa perusahaan membela dirinya kalau diserang atau dirugikan oleh pegawai. Perusahaan memiliki hak secara legal untuk memutuskan hubungan kerja karena pekerja melanggar kontrak/perjanjian kerja. Perusahaan memiliki hak secara moral untuk menegakkan nilai-nilai yang dianggapnya baik, dan mengeluarkan pekerja yang tidak menghormati nilai-nilai tersebut. Perusahaan bahkan wajib melakukan PHK terkait hak pekerja untuk diperlakukan sama. Maksud dari pernyataan tersebut adalah bahwa terdapat paham keadilan legal (aristoteles) khususnya dalam perusahaan, setiap orang berhak mendapat perlakuan hukum yang sama, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasar atas keadilan ini,maka perusahaan tidak boleh mengistimewakan karyawannya dan secara hukum setiap individu karyawan harus diperlakukan sama. Jika ada pegawai yang melakukan pelanggaran berat dan perusahaan tidak melakukan PHK, maka perusahaan telah mengistimewakan pegawai tersebut dan mendiskriminasikan pegawai dengan melanggar hak pegawai yang lain untuk diperlakukan sama. Di sisi lain, secara hokum, pekerja tersebut harus diperlakukan dengan asas praduga tak bersalah sampai terbukti sebaliknya, dan berhak untuk diproses dengan sah secara hukum.
Dalam hal perusahaan yang melakukan PHK tanpa ada kesalahan pekerja, dapat dilihat dari dua teori etika yaitu menurut etika deontologi dan menurut etika teleologi. Menurut etika deontology, tindakan PHK oleh perusahaan bukanlah tindakan yang baik secara moral bagi pegawai karena membuat mereka kehilangan hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Sedangkan menurut etika teleology, tindakan PHK itu baru dapat dinilai baik buruknya setelah diketahui tujuan dari PHK itu sendiri. Etika Utilitarisme maupun kebijaksanaan bisnis sama-sama bersifat teleologis, hal ini berarti bahwa keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasarkan baik-buruknya suatu keputusan berdasarkan tujuan/akibat/hasil yang akan diperoleh . Hal ini berarti bahwa,dari sudut pandang utilitarisme, PHK dapat diterima apabila tujuannya baik, walaupun dengan cara yang tidak baik (PHK). Contoh, jika dengan melakukan pemutusan hubungan kerja 50% karyawan dapat menyelamatkan kondisi perusahaan dan dapat menjaga keberlangsungan kerja 50% karyawan sisanya, maka menurut etika utilitarisme hal ini adalah baik. Tetapi, jika tujuan karyawan mem-PHK 50% karyawannya untuk mengurangi cost dan mendapatkan untung sebesar-besarnya, maka menurut utilitarisme, hal ini tidaklah baik karena hanya menguntungkan perusahaan dan melanggar prinsip “ mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang”. Kelemahan pandangan ini adalah hak sekelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan pihak mayoritas, yang secara moral, hal ini bukanlah nilai yang utama.
Ketika perusahaan melakukan PHK, perusahaan tetap harus melakukan tanggung jawabnya yaitu tanggung jawab legal, tanggung jawab moral dan tanggung jawab sosial. Secara legal, perusahaan harus mengikuti peraturan yang berlaku seperti misalnya harus memperoleh penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI), dan wajib membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima yang dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya.
Namun, dalam kasus PHK sepihak yang menimpa Mantan karyawan PT Siemens Indonesia yaitu Stephen Michael Young, pihak PT Siemens Indonesia yang diwakili kuasa hukumnya menolak dalil yang disampaikan penggugat dalam gugatannya yang dinilai tidak logis dan keliru. Dikatakan bahwa dalil tentang selama masa kerja penggugat di tergugat telah melewati batas 3 tahun, kemudian oleh penggugat dianggap sebagai karyawan tetap, adalah sesuatu yang keliru. Sebab, meski hubungan kerja antara penggugat dan tergugat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), bukan berarti harus tunduk pada ketentuan PKWT, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hal itu, mengingat perjanjian dimaksud berdasarkan kesepakatan bersama, dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan Indonesia. Oleh karena itu, menurut dalil tergugat, berdasarkan perjanjian kerja dan peraturan UU Ketenagakerjaan, maka PT Siemens Indonesia (tergugat) tidak pernah memiliki kewajiban hukum apapun. Baik untuk pemberitahuan, peringatan/teguran, uang pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak sebagaimana dituntut Stephen Michael Young.
Menurut saya, hal tersebut sangatlah tidak adil bagi Stephen Michael Young, karna mengingat dia telah berdedikasi terhadap perusahaan selama 13 tahun. Seharusnya perusahaan lebih menghargai dedikasinya.


Sumber


12.     Nama      : Indah Irawati
 Nim         :2016051142

Analisis Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)

Permasalahan

Akibat persaingan kurang sehat pihak perusahaan kini melakukan berbagai cara untuk merekrut tenaga kerja yang diiming-imingi kenaikan gaji. Berawal dari kekecewaan dengan management PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), ratusan karyawan di masing-masing departemen perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan Kerinci mengancam bakal hengkang dari perusahaan dan hijrah Ke PT Indah Kiat.
Kekecewaan tersebut dikarenakan perusahaan ini telah ingkar janji dengan para karyawan terkait bonus yang akan diberikan. Dimana sebelumnya, para karyawan yang bekerja di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) diberikan janji oleh pihak management dengan bonus kesejahteraan bila target perusahaan tercapai. Namun meski target perusahaan telah tercapai empat bulan lewat, janji perusahaan yang akan memberikan bonus pada karyawan tak kunjung terealisasi.
Alhasil, para karyawan yang merasa dikecewakan berniat untuk hengkang dari perusahaan kayu milik Taipan Sukanto Tanoto itu. Tak tanggung - tanggung, ada sekitar 80 persen karyawan dari masing-masing departemen yang berencana akan hengkang ke PT Indah Kiat. Namun niat para karyawan agak sedikit terhalang, pasalnya pihak perusahaan tak mau melepaskan begitu saja para karyawannya.
Beberapa Top Management PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) seperti David Ceer, Timo Hakkinen, Elwan Jumandri dan Jhoni W Sida langsung datang ke lokasi di Grand Hotel Pangkalan Kerinci, tempat beberapa karyawan PT Riau Andalan Pupl and Papaer (RAPP) akan melakukan interview dengan PT. Indah Kiat.
Berdasarkan salah satu karyawan di lokasi kejadian, memang ada beberapa orang dari pihak perusahaan berpakaian preman terlihat mondar-mandir di lingkungan hotel. Salah seorang karyawan yang akan diinterview oleh PT Indah Kiat di Pangkalan Kerinci dan wanti-wanti namanya minta dirahasiakan mengakui kekhawatirannya. Pasalnya, dia bersama kawan-kawannya melihat sendiri bahwa pihak perusahaan
PT Riau Andalan Pupl Paper (RAPP) membawa security berpakaian seragam dan bebas datang ke lokasi hotel. Dilain sisi menanggapi hal ini secara pribadi pihak Stokeholder Relations Manager PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) Wan Zak mengatakan, bahwa hal itu tidak benar, soal pengancanam untuk hengkang sudah kedua kali. Dan untuk keluar dari perusahaan karyawan tergantung kesepakatan Mou kontrak kerja sebelumnya. Jadi tak akan segampang itu untuk keluar dari perusaahan.
Adanya rumor interview oleh pihak perusahaan pulp PT. Indah Kiat, bagi sejumlah karyawan HRD PT Riau Andalan Pulp Paper, menurut wan Zack, tindakan itu merupakan persaingan bisnis yang tak sehat. Dan dinilai merusak etika bisnis. Ia menambahkan selama ini karyawannya telah mendapat ilmu pengetahuan dan bimtek yang cukup handal lalu kenapa tiba-tiba ada perusahaan yang merekrut dengan sistem persaingan tak sehat.
ANALISIS :
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang sudah melanggar Prinsip Etika bisnis yaitu prinsip kejujuran, prinsip keadilan. prinsip kejujuran, perusahaan sudah ingkar janji atau telah melanggar perjanjian dengan para karyawan mengenai pemberian bonus jika target perusahaan tercapai, perjanjian yang disepakati bersama telah diabaikan oleh PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) sehingga menimbulkan kekesalan para karyawannya dan mengakibatkan banyak yang mengancam keluar dari perusahaan. Sedangkan pada prinsip keadilan , disini ada kaitanya dengan prinsip kejujuran dimana perusahaan seharusnya memberikan sesuatu yang sudah menjadi hak para karyawan tersebut, di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya, tetapi perusahaan malah mengaibakannya hanya memikirkan keuntungan perushaan tanpa memikirkan nasib para karyawannya.

Sumber :
dwihandoko20.blogspot.com/2014/10/analisis-pelanggaran-etika-bisnis-pada.html


13.   Nama       : Diana Hikmatul Islamiyah
       Nama        : 2017052341
 
Kasus TKI Ilegal
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) menggerebek sebuah penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan K Nomor 5 A, Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (20/11) malam sekira pukul 21.30. Dalam penampungan tersebut kamar disekat-sekat dan tidak layak untuk dihuni. Para calon TKI tersebut akan diberangkatkan ke Timur Tengah, padahal Timur Tengah masih diberlakukan moratorium (penghentian sementara pengiriman). Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat saat ini berada di rumah penampungan bersama dengan Direktur Pengamanan BNP2TKI Brigjen Pol. Bambang Purwanto, menyatakan, kita menemukan mereka di rumah yang dikontrakkan ini. “Mereka adalah calon korban TKI yang akan di pekerjakan di luar negeri, karena ini prosedurnya tidak resmi. Dan sistem perekrutannya secara ilegal, yang akan kena sanksi hukuman secara berat untuk pelakunya,” ujarnya saat di rumah kontrakan tempat penampungan para TKI ilegal. Jumhur juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah pernah diberangkatkan 50 orang, keluar negeri, dan sekarang yang ada untuk saat ini 41 orang. “Sebelumnya sudah diberangkatkan 50 orang secara ilegal, dan itu akan diselidiki lagi lebih lanjut keberadaannya, dan sekarang ini kita temukan 41 orang yang siap berangkat terbang,” tambahnya.Jumhur menyatakan, kasus ini merupakan kejahatan perdagangan manusia, karena mereka akan dikirimkan sebagai penata laksana rumah tangga ilegal ke Abu Dhabi. Ada izin kerja PLRT. Sementara menjadi PLRT harus melalui seleksi pejabat dinas tenaga kerja. Setelah lulus baru uji kompetensi. Kalau ini sih kerja kacang goreng. “Ini adalah tindakan melanggar hukum. Apalagi tidak resmi. Ini juga rentan tindakan kekerasan. Tenaga kerja bisa digebuk dan diperkosa kalau tidak ada yang mengatur,” ungkap Jumhur di lokasi penggerebakan kepada wartawan. Jumhur meminta kepada seluruh tenaga kerja, yang mayoritas perempuan untuk mengikuti program resmi pemerintah, agar keamanannya lebih terjamin. Dia mengungkapkan, 41 orang ini sudah ditampung selama dua bulan di rumah itu. Mereka berasal dari Banten, Purwakarta, Banyuwangi, Sukabumi dan Kendari.Jumhur menyatakan, ke 41 orang ini pun tidak terdata di dinas tenaga kerja setempat. Padahal, jika terjadi apa-apa dengan mereka di negara penempatan, maka akan sulit menyelamatkannya. Dia berjanji, para pelaku akan dihukum seberat-beratnya. Sementara bagi calon TKI akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. “Namun jika masih ada dari mereka yang ingin bekerja, maka pemerintah akan melatih mereka kembali  selama dua bulan,” imbuhnya. Salah seorang TKI yang menjadi korban Ade binti Madroni tidak pernah mencurigai, jika dirinya akan menjadi korban trafficking. Ade menjelaskan, dia akan dibawa ke Abu Dhabi sebagai penata laksana rumah tangga. Meski dia mengetahui, bahwa sebelum diberangkatkan harus ada pelatihan. Namun selama sebulan, dia di rumah tersebut hanya menjalani pemeriksaan kesehatan. “Saya itu mau diberangkatkan malam ini mba. Alhamdulillah ternyata saya tidak jadi diberangkatkan,” katanya tersedu-sedu.
Analisis terhadap kasus ini :
Kasus ini merupakan kasus yang seringkali terjadi, salah satunya diakibatkan oleh lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan. Banyak oknum-oknum yang memanfaatkan para tenaga kerja wanita dengan mengimi-imingi upah yang besar dan lain-lain. Kasus ini bisa dibilang perdagangan manusia dan jelas melanggar hukum. Permintaan akan TKI dari manca negara yang selalu tinggi memang menjadi peluang bisnis besar bagi para pelaku trafficking ini. Sehingga mereka berani mengambil risiko dengan segala cara untuk keuntungan walau harus mengorbankan orang lain. Hal ini perlu pengawasan yang sangat ketat dari pemerintah sebab hal ini dapat merugikan para tkw yang akan bekerja karena dapat menimbulkan resiko seperti rentan akan terjadinya kekerasan yang akan dilakukan pada saat mereka bekerja nantinya.  Dengan adanya sistem yang lebih ketat dan terawasi mungkin kejadian seperti ini lama kelamaan akan hilang, selain itu dari calon pekerja (TKW) harus juga dapat memilih dan selektif terhadap orang-orang/oknum yang menawarkan kerja, jadi agar jangan sembarang tergiur akan godaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mengutamakan keuntungan diri sendiri.

Sumber :
http://www.delapan6.com/read/4410-bnp2tki-gerebek-penampungan-tki-ilegal-di-asembaris tebet  

14.     Nama      : Lusiana Suwitaning Rahayu Khoiruman
        Nim         : 2016051170

Kasus PT. Bumi Nusa Makmur

Sekitar bulan Oktober 2011, karena tak tahan dengan bau yang menyengat limbah pabrik, ratusan warga dari tiga desa di Mojokerto, Jawa Timur mendatangi sebuah pabrik pengolahan karet dan menutup paksa saluran pembuangan limbahnya. Menurut warga mereka sudah melaporkannya kepihak pabrik namun tak mendapat tanggapan. Bahkan akibat pembuangan limbah itu, sumur-sumur warga ikut tercemar dan tidak bias digunakan lagi. Dari tiga desa yakni desa Medali, Sumolawang, dan Kenanten. Mjokerto mendatangi pabrik pengolah karet milik PT. Bumi Nusa Makmur yang berlokasi di desa Medali. Mereka langsung melakukan aksi penutupan paksa saluran pembuangan limbah cair pabrik secara permanen, sehingga saluran tempat pembuangan limbah cair tidak dapat digunakan lagi untuk membuang limbah pabrik. Aksi yang di lakukan ini sebagai bentuk kekesalan warga terhadap pabrik yang tidak mengindahkan keluhan warga. Berulang kali warga meminta pabrik untuk segera menutup saluran limbah namun tak pernah di tangggapi. Menurut warga, selain mengeluarkan bau yang tidak sedap, limbah cair pabrik karet telah mencemari sumur-sumur warga. Bahkan area persawahan yang berada di sekitar lokasi pabrik karet saat ini juga sudah tercemari limbah. Kasus tersebut dapat di duga bahwa adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh pabrik pengolahan karet milik PT. Bumi Nusa Makmur dengan melakukan pembuangan limbah tidak pada tempatnya. Hal ini menyebabkan adanya pencemaran limbah di sekitar daerah dimana tempat industri tersebut dilakukan. Berdasarkan dari dugaan tersebut,perlu adanya tindakan berupa pengawasan terhadap pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah dari pabrik pengolahan karet milik PT. Bumi Nusa Makmur oleh pihak yang berwenang.

ANALISIS

Dengan adanya kasus tersebut hal ini sangat membuat resah bagi warga tiga desa di Mojokerto. Seharusnya pihak pemilik industri harus memikirkan dampak buruk dari usahanya seperti limbah dari pabrik tersebut dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan sumur-sumur warga ikut tercemar. Dalam hal ini, pemilik industri jangan hanya memikirkan keuntungan yang di dapat dari usahanya. Maka solusinya pemilik industry harus mencari cara agar limbah industrinya tidak tercampur dengan aliran sungai atau masuk ke sumur-sumur waga sekitar, dengan cara membuat saluran limbah sendiri dan selalu  mengecek atau membersihkan saluran tersebut agar tidak menibulkan bau yang menyengat dari limbah pabrik tersebut.


Sumber :
http://id.scribd.com/doc/176202441/Kasus-Pencemaran-Limbah-Industri-Pengolah-Karet


15.     Nama      : Ika Yunita Indriyani
        Nim         : 2016051140

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap SDM pada PT. NIKE
Dalam berbisnis diperlukan etika, etika berbisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang beretika.
Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi perusahaan baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah competitive advantage (Keunggulan Kompetitif atau Keunggulan Bersaing) yang sulit ditiru. Di dalam bisnis tidak jarang pula berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, bahkan kriminal untuk mencapai tujuannya.
Perusahaan yang memiliki reputasi baik belum tentu tidak melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis baik nasional maupun perusahaan internasional. Sebagai contoh adalah Nike, adalah salah satu perusahaan asal Amerika Serikat yang memproduksi sepatu, pakaian, dan alat-alat olahraga.
Nike memiliki kontrak untuk pembuatan produk mereka dilakukan oleh jaringan global 600 pabrik yang dimiliki oleh subkontraktor yang mempekerjakan lebih dari 550.000 orang. Korporasi besar ini telah membuat Knight salah satu orang terkaya di Amerika. Frase pemasaran Nike "Just Do It!" telah menjadi identitas mereka dan dalam budaya populer dikenal sebagai "swoosh" logo atau wajah sponsor selebriti, seperti Tiger Wood.
Nike bukan hanya terkenal sebagai perusahaan penghasil peralatan olahraga, namun juga sering mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Kondisi kerja yang buruk telah hadir selama berabad-abad. Seringkali keadaan ini menjadi pemicu tragedi pada masyarakat terjadinya aksi menggalang hak-hak pekerja. Ini terjadi di Amerika Serikat selama Revolusi Industri dan bahkan di akhir abad ke-20. Namun, secara internasional, terutama di negara-negara dunia ketiga yang miskin, yang jauh dari keadilan. Perusahaan-perusahaan besar dari Amerika Serikat telah memindahkan sebagian besar pabrik-pabrik mereka di luar negeri untuk menghindari peraturan kerja yang ketat di Amerika Serikat.
Negara-negara dunia ketiga, seperti Vietnam, China, Korea Selatan, dan Taiwan menyediakan akses ke tenaga kerja murah mudah berlimpah. Perusahaan-perusahaan ini sekarang bisa menuai manfaat dari pasar konsumen Amerika Serikat, sekaligus menjaga biaya mereka sangat rendah dalam produksi lepas. Media telah membangunkan publik bahwa faktanya beberapa perusahaan terkemuka telah mendalangi kegiatan yang bisa disebut sebagai malpraktek.
Nike menjadi sasaran utama dari beberapa perusahaan yang dianggap melakukan tindakan tidak etis tersebut. Hal ini menggambarkan bahwa kondisi yang terjadi di beberapa daerah pabrik Nike di luar negeri kritis dan jauh dari standar minimal yang ditetapkan untuk semua karyawan. Banyak pihak menyelidiki Nike dan bagaimana mereka telah mengeksploitasi pekerja di Asia untuk keuntungan financial semata.
Profil Perusahaan
Nike Inc (Nike) adalah salah satu perusahaan multinasional yang memproduksi peralatan olahraga terbesar di dunia. Perusahan ini didirikan pada tahun 1964 oleh pengusaha yang sekaligus seorang atlet, yaitu Bill Bowerman dan Phill Knight. Nike Inc berpusat di Amerika Serikat dan memiliki anak perusahaan yang tersebar di seluruh dunia termasuk Asia, yaitu Cina, Thailand, Malaysia, India, dan Indonesia. Nike merupakan perusahaan yang bersaing dengan Adidas dan Puma.
Nike adalah penjual sepatu atletik dan pakaian olahraga di seluruh dunia. Perusahaan ini berfokus pada penawaran produk dalam tujuh kategori utama, yaitu: Berlari, Bola Basket, Sepak Bola (Soccer), Pelatihan Pria, Pelatihan Perempuan, Nike Olahraga (produk olahraga-terinspirasi), dan Action Sports. Hal ini juga memasarkan produk yang dirancang untuk anak-anak, serta untuk keperluan atletik dan rekreasi lainnya, seperti bisbol, kriket, golf, lacrosse, kegiatan di luar ruangan, sepak bola (Amerika), tenis, bola voli, berjalan, dan gulat.
Produk sepatu atletik Nike dirancang terutama untuk penggunaan atletik tertentu. Perseroan menjual pakaian olahraga dan aksesoris, serta tas atletik dan barang-barang aksesoris. Hal ini juga memasarkan pakaian dengan lisensi perguruan tinggi dan tim profesional, dan logo liga.
Penjabaran Kasus
Pada tahun 1970an, Nike memusatkan produksinya di Jepang karena upah buruh di Jepang lebih murah dibanding di kantor pusatnya yang ada di Amerika Serikat. Selanjutnya pada tahun 1982, sebagian besar produk Nike dihasilkan di Korea dan Taiwan karena tertarik oleh tenaga kerja murah di sana.
Namun, karena upah buruh di kedua negara tersebut kian mahal, Nike merelokasi perusahaannya ke Indonesia, Cina, dan Vietnam. Pada 1980-an, saat Nike mencoba membuat produksi di Cina dalam kemitraan dengan perusahaan milik negara, tapi hal ini malah mendatangkan bencana. Nike lantas memindahkan investasinya ke Taiwan. Nike mengambil keuntungan dari ongkos tenaga kerja yang lebih murah di sana.
Pada akhir 1980-an, dengan adanya pergolakan buruh di Korea Selatan, peningkatan tingkat upah, dan hilangnya kontrol dari tempat kerja oleh otoritas Korea, telah membuat negara tersebut menjadi kurang menarik bagi investor, baik asing maupun dalam negeri, yang mulai mencari lokasi lain yang lebih menyenangkan. Nike lantas memindahkan operasi mereka ke Thailand Selatan dan Indonesia, dalam mencari tenaga kerja yang lebih murah dan tidak merepotkan. Upah di kedua negara tersebut disebut-sebut sebagai salah satu yang murah, karena hanya memakai seperempat tarif dari yang dibayarkan di Korea Selatan. Beberapa asosiasi Nike yang bermarkas di Taiwan juga didirikan di Asia Tenggara.
Alasan lain untuk perpindahan ini adalah bahwa pada tahun 1988, baik Korea Selatan dan Taiwan kehilangan akses khusus untuk pasar AS, yang telah lama mereka nikmati sebagai status "negara berkembang" di bawah Sistem Preferensi Umum (GSP) AS. Investor Korea Selatan dan Taiwan lantas bergerak ke pabrik di Thailand, Indonesia, dan Cina dengan menggunakan pembuatan hak istimewa GSP dari negara-negara miskin.
Nike memiliki pemasok atas sepatu olahraga pada tahun 1992, tiga diantaranya adalah perusahaan Taiwan yang memproduksi produknya di Cina, tiga lainnya beroperasi di Korea Selatan dan juga di Indonesia, satu lainnya adalah sebuah perusahaan di Thailand (Anonim, 2011).
Kebijakan Nike
Pada awal tahun 1990-an, Produk Nike dihasilkan oleh enam pabrik yang mempekerjakan 25.000 pekerja. Empat diantaranya milik suplier Nike Korea. Nike mempunyai standar panduan kebijakan pabrik perusahaan, berupa kesepakatan yang ideal mengenai buruhnya, seperti:
1.      Nike tidak akan mempekerjakan buruh di bawah umur.
2.      Akan memberikan upah yang layak.
3.      Memberikan banyak keuntungan bagi buruh.
4.      Memberikan semua hak buruh setiap kali lembur.
Karyawan kontraktor tidak bekerja lebih dari 60 jam per minggu, atau jam kerja reguler dan lembur yang diperbolehkan oleh undang-undang di negara produsen, pilih yang paling sedikit.
Jam kerja lembur disetujui oleh kedua belah pihak dan mendapatkan kompensasi dengan bayaran premium.
Karyawan berhak atas minimal 24 jam istirahat secara berturut-turut untuk setiap periode tujuh hari.
Kesalahan Manajemen Sumber Daya Manusia
Meskipun telah menetapkan standar panduan kebijakan pabrik perusahaan, berupa kesepakatan yang ideal mengenai buruhnya, namun Nike banyak melakukan kesalahan terhadap Sumber Daya Manusianya, seperti berikut:
1.      Tidak ada keadilan kinerja untuk pekerja.
2.      Tidak ada reward apapun yang diterima pekerja setelah menjalankan tugasnya.
3.      Perusahaan tidak memfasilitasi karyawan ketika ingin berorganisasi melalui serikat pekerja.
4.      Manajer tidak menghargai hak-hak pekerja untuk menerima uang lembur, mendapatkan hari libur, dan diperlakukan selayaknya manusia.
5.      Manajer cenderung memaksa pekerja memenuhi target produksi, tanpa memberikan fasilitas yang memadai.
6.      Perusahaan tidak memotivasi karyawan bekerja dengan baik, tapi cenderung mengancam.
7.      Perusahaan tidak pernah mendengar keluhan dan aspirasi pekerja.
8.      Pekerja merasa terancam dan terpaksa bekerja karena takut menerima upah lebih rendah lagi.
9.      Upah yang diterima pekerja dibawah standar hidup layak, padahal mereka bekerja di atas jam kerja normal.
10.  Nike mempekerjakan banyak anak dibawah umur, demi meningkatkan kapasitas produksi dengan harga murah.
Akibat Kesalahan Manajemen SDM
Semua kesalahan ini akan berdampak buruk bagi perusahaan, baik itu dalam jangka waktu pendek atau panjang. Berikut akibat-akibat yang mungkin diterima perusahaan:
1.      Kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan menurun berkelanjutan.
2.      Pekerja tidak loyal pada perusahaan dan dengan cara apapun berharap perusahaan bangkrut.
3.      Pekerja akan beralih dengan cepat saat ditawarkan pekerjaan dengan tingkat upah lebih tinggi.
4.      Pekerja sangat perhitungan pada perusahaan dan cenderung malas bekerja jika tidak sesuai dengan job description mereka.
5.      Konflik kecil internal akan menyulut kemarahan pekerja dan terjadi demonstrasi besar-besaran.
6.      Pekerja cenderung membolos kerja jika ada peluang.
7.      Seperti yang telah terjadi, pihak penanam modal (Nike Internasional) akan memutuskan kontrak kerja karena kualitas menurun.
8.      Terjadi demo besar-besaran saat pekerja menemukan NGO yang mampu menerima aspirasi mereka.
9.      Pekerja merasa jalan kekerasan lebih baik daripada duduk berdiskusi dengan damai.
10.  Efek jangka panjangnya akan mempengaruhi kesan penanam modal asing di Indonesia, jika kinerja Indonesia buruk, maka penanam modal enggan menginvestasikan dana mereka.
Kasus Eksternal Nike
Pada tingkat yang lebih rendah, ada beberapa masalah lain perusahaan harus berurusan dengan:
1.      Atlet Superstar yang mengendalikan permintaan sponsor, mendatangkan masalah dengan perilaku mereka, baik di dalam dan luar lapangan.
2.      Pola latihan bergeser dari olahraga tradisional untuk kegiatan di luar ruangan, di mana jenis sepatu ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan lain.
3.      Pesaing yang ada (Adidas, Reebok, New Balance) menjadi lebih agresif, dan label mode (Hilfiger) yang memperluas lini mereka untuk memasuki pasar alas kaki.
4.      Kekayaan pribadi Phil Knight datang menjadi sorotan dan kritik.
5.      Nike berada di pusat kritik publik atas promosi item premium kepada konsumen berpenghasilan rendah sebagai salah satu penyebab kejahatan.
Langkah-Langkah Perbaikan
1. Pemerintah
- Perbaiki moral pemain pemerintah untuk menegakkan peraturan.
- Tinjau ulang upah minimum regional untuk pekerja.
- Ciptakan tenaga kerja yang terampil dengan pelatihan.
- Berikan pemahaman pada pekerja, bahwa pemerintah akan melindungi gerakan mereka, sejauh itu sesuai dengan peraturan.
2. Kontraktor (Produsen)
- Tegakkan peraturan yang telah diatur oleh perusahaan asing dengan baik dan benar.
- Lakukan mediasi dengan pihak asing jika dirasa ada peraturan yang memberatkan.
- Berikan upah sesuai dengan aturan, tanpa memandang pekerja lokal atau pekerja asing.
- Berikan reward yang sesuai jika pekerja melakukan pekerjaan dengan baik dibanding standar yang berlaku.
3. Pekerja
- Beranikan diri untuk mengungkapkan apa yang terjadi dalam perusahaan melalui NGO terkait.
- Bekerja dengan loyal dan baik sesuai peraturan perusahaan.
- Jika memang sudah tidak sanggup menerima beban pekerjaan, maka lebih baik keluar.

Analisis
Masalah yang menjadi penyebab utama dalam kasus Nike adalah penggunaan tenaga kerja buruh yang dianggap sebagai eksploitasi tenaga kerja. Nike terlibat dalam sebuah kontroversi atas penggunaan buruh murah di negara-negara berkembang untuk membuat produk dengan biaya yang lebih murah.
Masalah outsourcing ini diperkeruh dengan bocornya laporan rahasia oleh Ernst & Young yang mengaudit Nike dan perusahaan-peusahaan milik subkontraktor Nike di Vietnam yang diinformasikan melalui media yang beranama Global Exchange. Laporan mengungkapkan gambaran suram tentang suasana kerja yang tidak kondusif dengan mempekerjakan pemuda di bawah umur dengan jam kerja yang lama tetapi dengan upah yang minimum atau sedikit, serta terkontaminasinya para pekerja oleh bahan kimia yang menyebabkan menderita masalah pernapasan.
Negara yang dijadikan  produksi dengan menerapkan upah yang rendah untuk buruh, hal ini dilandasi oleh alasan: kualitas pekerja memang masih rendah, jumlah pengangguran banyak, dan memperkuat keunggulan kompetitif bangsa sebagai tempat investasi yang dapat mereduksi biaya produksi.
Perlu ada manajemen sumber daya yang baik antara pemerintah, kontraktor (produsen), dan pekerja untuk mencapai target dan memenuhi peraturan dari perusahaan asing penanam modal. Namun harus tetap dikritisi jika terdapat peraturan yang memberatkan pihak lokal.
                                                                                                                                             
Sumber:



16.     Nama      : Nadira Eriza Aldhea Putri
        Nim         : 20166051383

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Penayangan Iklan Salah Dilakukan PT Gudang Garam Tbk
PT Gudang Garam Tbk merupakan perusahaan penghasil atau pemroduksi rokok dari Indonesia, tepatnya di Kediri Jawa Timur. Perusahaan ini didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo pada tanggal 26 Juni 2018. Setiap perusahaan tentunya berhak mempromosikan hasil produksinya lewat media apapun, namun harus dengan ketentuan syarat yang berlaku atau beretika. Jika perusahaan tersebut melanggarnya, maka akan mendapatkan sanksi yang tegas. Periklanan atau promosi sendiri haruslah jujur, benar, bertanggung jawab, bersaing secara sehat, melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Seperti halnya pemasaran produk rokok yang dilakukan oleh PT Gudang Garam Tbk melalui media TV dianggap melakukan pelanggaran, pasalnya perusahaan ini mendapat protes karena pada siaran iklan di stasiun TV One oleh suatu program menayangkan iklan rokok pada pukul 19.43 yang seharusnya ditayangkan pukul 21.30. Maka penayangan iklan rokok di luar ketentuan waktu yang berlaku, dikategorikan pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja serta larangan pembatasan muatan rokok, karena saat jam tersebut dipastikan masih banyak anak-anak dan remaja sedang menonton TV. Atas adanya pelanggaran tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan terus melakukan pantauan serta meningkatkan sanksi yang lebih berat apabila masih melanggar ketentuan yang berlaku.
Analisis :
Dalam hal tersebut PT Gudang Garam Tbk telah melanggar aturan berdasarkan PP No. 50 Tahun 2005 berkaitan dengan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok pada saat siang hari jelas melanggar aturan yakni pasal 21 ayat 3. Dijelaskan bahwa iklan rokok pada lembaga penyiaran radio maupun tayangan televisi dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 sesuai tempat lembaga tersebut berada. Karena pada pukul tersebut lebih sedikit pemirsa yang menyaksikan dan anak-anak serta remaja juga sudah terlelap. Berdasarkan pasal 21 ayat 3 sanksi administratif yang dikenakan cukup berat, yaitu denda paling banyak sebesar Rp 100.000.000 untuk penyiaran radio dan Rp 1.000.000.000 untuk penyiaran televisi.

Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar