MATA
KULIAH : ETIKA BISNIS
FAKULTAS :
EKONOMI MANAJEMEN / IV-C
UNIVERSITAS
MAYJEN SUNGKONO
ANALISIS
KASUS-KASUS YANG BERKAITAN DENGAN SDM
DALAM
HAL PELANGGARAN ETIKA
1)
Nama
: Linda Faradilah
Nim
: 2016051164
Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis
Pemecatan
Karyawan Indosiar Secara Sepihak
Puluhan
karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, Kamis 11 maret 2010 kembali berdemonstrasi
dengan cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di Jalan Damai nomor 11,
Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu, demonstran juga membentangkan
sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka.
Dalam
unjuk rasa tersebut, demonstran memprotes manajemen Indosiar yang memecat mereka
secara sepihak. Para karyawan yang memblokade Jalan Damai pun mengakibatkan
Jalan Daan Mogot Raya macet total. Menurut Ketua Serikat Karyawan Dicky Irawan,
pihak manajemen tidak adil dan pilih kasih dalam hal pemecatan.
Karena
itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, demonstran
juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Hingga tulisan
ini disusun, manajemen Indosiar belum memberikan keterangan terkait kasus ini.
ANALISIS :
Dalam
hal ini Indosiar telah melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa :
Pasal 1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Jadi hal
tersebut merupakan kesepakatan dua belah pihak yang sejak awal telah disepakati
dalam kontrak kerja / PKWT, yang diatur dalam bab IX Pasal 50 mengenai hubungan kerja. Yaitu, hubungan kerja
terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Yang
hanya dapat berakhir apabila waktu yang ditentukan berakhur masanya, atau
pekerja telah meninggal dunia.
Selain
itu dalam pemutusan hubungan kerja ada baiknya jika suatu perusahaan memberikan
kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal
membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima (
Pengupahan ).
Pasal 88
Yaitu
setiap pekerja/ berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Sedangkan
dalam pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK Yaitu ;
Ketentuan
mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan
hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak,
milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik
swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
Dan
pemberian pesangon telah di tetapkan pemerintah dalam Pasal 156 yaitu;
(1) Dalam
hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima.
(2) Perhitungan
uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dalam
hal ini Indosiar telah melanggar etika hukum dalam ketenagakerjaan.
Sumber :
https://nureazizah13.wordpress.com/2011/01/06/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-pemecatan-karyawan-indosiar-secara-sepihak/
2)
Nama
: M. Nur hadi
Nim
: 2016051196
Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis PT. Nabisco, Oreo
Dijilat,diputer,lalu
dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah
satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang
lampau. Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat
melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan
produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah
mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini
merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih
anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak
sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak,
mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan,
sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan
bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk
dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya.
Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi
public relation PT. Nabisco.
Kutipan
BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan
produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk
tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML =
produksi luar negeri.”
Gonjang-ganjing
susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.
BPOM
telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai
menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di
telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf
kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks lho.
Selain
Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari
Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti
di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah
mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar
6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.
ANALISIS :
Kasus
pelanggaran pada perusahaan semakin meningkat baik dalam bidang SDM (Sumber
Daya Manusia) maupun dalam bidang produksi & lingkungan. Untuk itu
diharapkan agar pemerintah dapat memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap
perusahaan yang melanggar etika bisnis. Sanksi yang tegas diberikan dengan
tujuan untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan tersebut. Sumber daya
manusia juga mempunyai peran yang cukup penting untuk bisa memilih dan menilai
baik atau tidaknya perusahaan tempat mereka bekerja. Sebagai perusahaan
diharapkan agar lebih bijak dalam mengelola perusahaannya dalam hal ini dapat
mementingkan SDM dan kondisi kelayakan produksi serta keramahan pada lingkungan
setempat. Jadi agar dapat berjalan dengan baik di dalam suatu perusahaan bukan
hanya mementingkan keuntungan/laba semata melainkan juga SDM, produksi, dan
lingkungan yang ada di dalamnya.
Sumber :
*
Kompas,20 September 2008
*http://martha1392.wordpress.com/2013/10/15/perusahaan-yang-melanggar-etika-dalam-berbisnis/
6) Nama : Lika Rahayu
3) Nama
: Laila Nur Handayani
Nim : 2016051156
Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis Oleh PT. Megasari Makmur
Perjalanan
obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT. Magersari Makmur yang
terletak didaerh Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT. Megasari Makmur juga
memproduksi banyk produk seperti tisu basah dan berbgai jenis pengharum
ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkn dirinya sebagai obat nyamuk yang murh
dan lebih tangguh untuk ke;asnya selain diindonesia HIT juga mengekspor produk
keluar Indonesia.
Obat
anti nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT. Megesari Makmur dinyatakan ditarik
dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangun kesehatan terhadap manusia. Depertemen Pertanian, dalam
hal ini komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan meemukan
penggunaan pestisida yang menggangu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, ganguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada
tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat
turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaanya di dunia). Obat
anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot)
dan HIT 17L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukumkesehtan
melaporkan PT Magersari Makmur ke kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada
tanggal 11 juni 2006. Korbanyya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang
mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara
yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
ANALISIS :
Dalam
perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering
didistribusikan kepada seluruh pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan
biasanya terdiri atas tindakan atau kellaian orang-orang berbeda yang bekerja
sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan
perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan
bersama-sama itu ?
Pandngan
tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukn secara sadar dan bebas apa
yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.
Lain
halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa
ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti peerusahaan bertindak
bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat ideskripsikan sebagai tindakan
kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang
mengharuskan kelompok bertnggung jw=awab atas tindakan tersebut.
Kaum
traisional meembanth bahwa, meskipun kita kdang membebankan tindakan kepda
kelompok perusahaan, fakta legl tersebut tidak mengubah realitas morl dibalik
semu tindakan perusahan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela
dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan
tindakan perusahaan secara moral akan bertnggung jawab tas tindakan itu.
Namun
demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan
dengan bebas turut dla tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan
perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam
struktur biokrasi orgganisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral
atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang
sekertaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Factor
ketidktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan
biokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jwab moral itu.
Kita
mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral
yang benar dan salah. Studi ini berkosentrasi
pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan
perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana
standar itu diterapkan kedalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat
modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan
kepada orang-orang yang ada didalam organisasi.
Dari
kasus diatas terliht bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis
terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mengambil tindakan
kecurangan untuk menekan biaya produksi pdoruk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba
yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Menyampingkan aspek kesehatan
konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya. Dalam kasus
HIT sengaja menambahkan zat diklorovos untuk membunuh serangga padahal bila
dilihat dari segi keshatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran
pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan
walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan
memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya
perusahaan juga memikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rsakanbila
dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk
yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah
dapat bersaing dengan prosuk sejenis lainnya.
Penyelesaian masalah
Pihak
produsen (PT.Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang
telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol
Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya.
HIT Aerosol baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari pemerintah. Pada
tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT
Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (NO.
RI.2543/9-2006/S). sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen
Kesehatn juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribuiannya dan
penjualannya di seluruh Indonesia.
Undang-undang :
Jika
dilihat menurut UUD, PT Megasari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
Pasal
4, hak konsumen adalah
Ayat
1 : “ha katas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
Ayat
3 : “hak atass informasi yang benar, jela dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa”.
PT.
Megasari Makmur tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang
adanya zat-zat berbahaya didalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen
dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
Pasal
7, kewajiban pelaku usaha addalah :
Ayat
2 : :memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”.
PT.
Megasari Makmur tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka,dimana
seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan
selama satengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
Pasal
8
Ayat
1 : “pelaku usaha dilarang memproduksi anatau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturn perundang-undangan”.
Ayat
4 : “pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredran”.
PT.
Megasari Makmur tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut
memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya,
produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walupun sudah ada korban
dari produknya.
Pasal
19 :
Ayat
1 : “pelaku usaha bertanggung jawab memberikn ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ayat
2 : “ganti rugi sebagaimana dimaksud pda ayat (1) dapat berupa pengembalin uang
atau pengantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
erawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Ayat
3 : “pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi”.
Menurut
pasal tersebut, PT. Megasari Makmur harus memberikan ganti rugi kepada konsumen
karena telah merugikan para konsumen
Tanggapan :
PT.
Megasari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan
2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang
menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun
perusahaan sudah melakukan permintan maaf dan berjanji menarik produknya, namun
permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti
tidak dilakukan secara sungguh-ungguh karena produk tersebut masih ada
dipasaran.
Pelanggaran
prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT.Megasari Makmur yaitu prinsip
kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya
mengeni kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk
kesehatan dan perushaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut
yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30
menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan
tersebut.
Melakukan
apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan atas tindak
merugikan pihak manapun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan
seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya
karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan
maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena
kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Sumber :
4)
Nama
: Marina Dwi Lestari
Nim
: 2016051175
PT
Delta Pasific Indotuna memecat 512 karyawan merek yang ikut dalam mogok kerja
krena menuntut hak-hak mereka
Pemutusan Hubungan
kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Delta Pasifik Indotuna terhadap ratusankaryawan
secara sepihak mendapat perhatian dari pemerintah kota (Peemkot) Bitung.
Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan mengaku kaget
dan prihatin ketika mendengar kabar bahwa PT Delta Pasifik Indotuna secara
sepihak memecat 512 karyawan mereka.
Menurut Pangemanan, pemecatan yang dilakukan oleh PT Delta
Pasifik Indotuna terhadap karyawan mereka akan dikaji oleh Pemkot Bitung karena
untuk urusan ketenagakerjaan ada aturannya sendiri.
“Kalau masalahnya karena mogok kerja maka saya merasa ada
indikasi pelanggaran disini, karena tidak etis kalo karyawan dipecat karena mogok
kerja apalagi dalam jumlah yang besar,” kata Pangemanan.
Lanjutnya, kalau memang perusahaan sudah mengambil keputusan
untuk memecat karyawan mereka maka perusahaan harus membayar kewajiba mereka,
karena pekerja juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan
ketika memberhentikan mereka, dan itu ada dalam undang-undang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan harus membayar hak-hak karyawan yang mereka
pecat, kalau tidak maka pekerja bisa melapor di Dinas Tenaga Kerja dengan
melayangkan surat resmi. Itu akan diproses sesuai dengan undang-undang yang
berlaku yaitu UU Nomor 2 tahun 2013 tentang, penyelesaian
perselisihan hubungan industrial,” imbuhnya.
Rencananya Senin (12/02/18) Pemkot Bitung akan menggelar
rapat dengan DPRD untuk membahas masalah tersebut.
“Setelah dibahas dengan legislatif maka kami akan
memberitahu perkembangannya, pada rapat tersebut kami akan memanggil pihak
perusahaan untuk dapat hadir juga,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, pada Sabtu (10/02/18) karena dengan
alasan mogok kerja PT Delta Pasific Indotuna memecat 512 karyawan mereka yang
ikut dalam mogok kerja karena menuntut hak-hak mereka.
Surat PHK tersebut ditandatangani
oleh Abdul Khalid selaku pimpinan PT Delta Pasific Indotuna tertanggal 9
Februari 2018 dan surat PHK tersebut berlaku mulai Sabtu (10/02/18).
Sementara itu, Ketua FSP RTMM SPSI Bitung, Petrus Sidangoli
membenarkan pemecatan tersebut. Dia menyebut bahwa pemecatan itu dilakukan
sepihak oleh perusahaan karena sepekan terakhir ini karyawan mogok kerja dan
mendemo manajemen perusahaan untuk menuntut hak mereka yang tidak dibayar.
“Saya selalu menemani karyawan dalam melakukan demo untuk
menuntut hak-hak mereka, saya mendukung pekerja dalam menuntut hak yang harus
diberikan oleh perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, PHK sepihak oleh PT Delta Pasific Indotuna
menandakan arogansi pengusaha yang sangat berlebihan. Ini jelas-jelas
mencederai dunia ketenagakerjaan khususnya di Kota Bitung, Apalagi Bitung
dikenal dengan Kota Industri.
“PHK ini sangat merugikan pekerja apalagi hak-hak karyawan
yang selama ini bekerja tidak dihargai. Ini menandakan bahwa Pemkot Bitung
kecolongan dengan kejadian ini, apalagi dilakukan oleh perusahaan asing yang
berinvestasi di Bitung,” jelasnya.
ANALISIS :
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan
tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Namun, dalam
mencapai tujuan tersebut pelaku bisnis kerap menghalalkan berbagai cara tanpa
peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak.
Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung
mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis, meski
perusahaan perusahaan tersebut memiliki code of conduct dalam berbisnis yang
harus dipatuhi seluruh organ di dalam organisasi.
Seperti yang terjadi pada PT. Delta
Pasifik Indotuna yang memecat 512 karyawan mereka yang ikut dalam mogok kerja
karena menuntut hak-hak mereka. Pemecatan itu dilakukan sepihak oleh perusahaan
karena sepekan terakhir ini karyawan mogok kerja dan mendemo manajemenperusahaan.
Sumber :
Sumber :
http://www.manadopedia.com/2018/02/12/demo-tuntut-hak-512-karyawan-dipecat/
5) Nama : Irma Firdausi Arwiya
5) Nama : Irma Firdausi Arwiya
Nim :
2016051146
ANALISIS STUDI KASUS PELANGGARAN DALAM ETIKA BISNIS
PT. ISM, Tbk (PRODUK X) (MI INSTAN)
Produk
X adalah merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Produk X
diproduksi oleh PT. ISM Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, produk X juga
dipasarkan secara cukup luas di mancanegara, antara lain di Amerika Serikat,
Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal ini
menjadikan produk X sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembus
pasar internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan "produk X" sudah
umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan. Namun pemasaran
produk X ke luar negeri bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi
masalah ketika produk X ditarik dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak
berwenang Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan bahwa produk X yang
dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, sehingga
dilakukan penarikan semua mi instan "produk X" dari pasaran Taiwan.
Selain di Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk
sementara waktu juga tidak menjual mi instan produk X.
PERMASALAHAN
Berdasarkan
pendahuluan di atas ada dua sudut pandang yang muncul, yaitu:
1. PT. ISM, Tbk Melakukan Pelanggaran Etika
Bisnis
Karena
pada produk X yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya
yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) dimana dua zat
tersebut seharusnya hanya untuk kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah
melanggar prinsip etika dalam berbisnis yaitu prinsip keadilan, dan prinsip
saling menguntungkan, dimana perusahaan hanya mementingkan keuntungan semata
tanpa memikirkan para konsumen yang mengonsumsi mie instan yang mengandung zat
berbahaya.
2. PT. ISM, Tbk Tidak Melakukan Pelanggaran
Etika Bisnis
Kasus
produk X yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam produk X adalah methyl parahydroxybenzoate
dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan
telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk X dari peredaran.
Tanggal
9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat
teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk
tersebut tidak sesuai dengan persyaratan FDA. Dalam surat itu juga dicantumkan
tanggal pemeriksaan produk X dari Januari - 20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet
yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu produk X goreng dan produk X saus
barberque.
Kasus
Produk X kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera
memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk
menjelaskan masalah terkait produk X itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis
ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang
kasus produk X ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui
terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk X.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi
kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam produk X yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian
nipaginini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan
tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus produk X ini.
Kustantinah
menjelaskan bahwa benar produk X mengandung nipagin, yang juga berada di dalam
kecap dalam kemasam mi instan tersebut. Tetapi kadar kimia yang ada dalam
produk X masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu
250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam
makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang
bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk X sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi
mutu,gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota
Codec. Produk X yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.
Kesimpulan
dari sudut pandang ini, perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis
sebab perusahaan sudah mengikuti standar yang ditetapkan, sebab perusahaan
dalam hal penggunaan zat tersebut masih dalam tahap wajar.
PEMBAHASAN MASALAH
PT. ISM, Tbk
merupakan salah satu perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya
banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk X dalam mi
instan. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat,
disamping produk-produkmi instant dari negara lain, produk mi instant asal
Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan. Harga yang ditwarkan
oleh produk X sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga produk X di
Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000
per bungkusnya. Disamping harga yang murah, produk X juga memiliki beberapa
keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki
berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W
asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk X selain karena
harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk X. Tentu saja hal
itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka
menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak
perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk
Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena
mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut
sontak dibantah oleh pihak PT. ISM, Tbk selaku produsen produk X. Mereka
menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang
dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk X telah diterima dengan
baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan
melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun
internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan
bahan kimia dalam makanan, produk X dinyatakan lulus uji kelayakan untuk
dikonsumsi. Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk X dari pasar dalam
negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap
merugikan produsen lokal. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak sedari
dulu produk X dibahas oleh pemerintah Taiwan? atau pemerintah melarang produk X
untuk masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk X berbahaya untuk
dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di
Taiwan.
Dari kasus
tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika
dalam berbisnis. Hal-hal yang dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis
pada perusahaan PT. ISM, Tbk secara hukum :
Ø Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 3 F yang
berisi meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
Ø Undang-undang nomor 8 tahun1999 pasal 4 A
tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/jasa.
Ø Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang
berisi “pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat
atau bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap
dan benar atas barang yang dimaksud.
SOLUSI PERLINDUNGAN KONSUMEN
Solusi
dalam pelanggaran akan etika bisnis dalam hal perlindungan konsumen pada kasus
yang dialami perusahaan :
Dalam
Undang-undang pasal 62 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal
17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Terhadap
sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan,
berupa : 1. Perampasan barang tertentu; 2. Pengumuman putusan hakim; 3.
Pembayaran ganti rugi; 4. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian
konsumen; 5. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau 6. Pencabutan izin
usaha.
ANALISIS
DALAM ETIKA BISNIS
Ø ANALISIS ETIKA PRODUKSI
Sudah
terlihat jelas bahwa PT. ISM, Tbk telah melakukan pelanggaran etika bisnis
dalam produksi. Karena dalam bahan pembuatan mi instan menggunakan 2 bahan yang
berbahaya bila melebihi batas ketetapan aman jika dikonsumsi oleh manusia dalam
jangka waktu tertentu akan mengakibatkan keracunan muntah-muntah dan juga penyakit
kanker.
Ø ANALSIIS ETIKA PEMASARAN
Dalam
segi pemasarannya PT. ISM, Tbk sudah jelas melakukan kasus yang merugikan pihak
perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara
lain, salah satunya adalah produk X yang berasal dari Indonesia. Sehingga
Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk X di Taiwan, tetapi dengan cara
yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
Ø ANALISIS ETIKA SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam
etika sumber daya pihak PT. ISM, Tbk selaku produsen produk X menyatakan bahwa
produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat
dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk X telah diterima dengan baik
oleh konsumen Indonesia. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu
badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi
tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, produk X dinyatakan
lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.
KESIMPULAN
Dari
kasus produk X di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis.
Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya
kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah produk X
yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk X di
Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
Tetapi
jika dilihat dari sudut pandang lain, dapat disimpulkan bahwa PT. ISM, Tbk
tidak melakukan pelanggaran etika bisnis dan hanyalah kesalah pahaman antara
pihak Taiwan dan Indonesia. Masalah tersebut bertambah karena produk X yang
dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia bukan di Taiwan,
sehingga terjadilah kasus penarikan produk X dipasaran Taiwan karena standar
yang ditetapkan Taiwan dengan Indonesia berbeda.
SARAN
Bagi perusahaan
produk X sebaiknya memperbaiki etika dalam berbisnis, harus transparan mengenai
kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk mi instan yang mereka
produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang terjadi akibat informasi
yang kurang bagi para konsumen tentang makanan yang akan mereka konsumsi.
SUMBER :
http://aisaisyahh.blogspot.com/2017/04/analisis-pelanggarag-dalam-etika-bisnis.html 6) Nama : Lika Rahayu
Nim :
2016051163
Kasus PT ruyung karya mandiri
Dalam
menjalani karirnya sebagai HR di PT. Ruyung Karya Mandiri, Pak Aswani
menyampaikan bahwa banyak masalah yang ia hadapi terkait dengan hubungan dengan
kepegawaian diantaranya banyak karyawan yang pindah kerja, dan pak Asmawi
terkadang merasa sangat kewalahan dengan memperkerjakan karyawan baru. Karyawan
baru tersebut harus mulai mempelajari segala sesuatu dari awal dan menurut
beliau ini bisa menjadi masalah besar ketika perusahan ini sedang mendapatkan
permintaan pengiriman tenaga kerja. Selanjutnya, permasalahan yang umum terjadi
adalah upah atau gaji yang sering kali di nilai terlalu rendah. Dan yang
terakhiri ialah konflik yang sering terjadi antara expatriat atau staff asing
yang di tempatkan oleh perusahan yang menjalin kerja sama dengan PT. Ruyung
Karya Mandiri dengan karyawan setempat. Beberapa karyawan mengaku bahwa
terkadang perbedaan budaya yang sering kali mengakibatkan munculnya
kesalahpahaman. Pada contoh kasus di tahun 2007, PT.Ruyung Karya Mandiri menjalin
kerjasama dengan salah satu hotel di Dubai dalam mencari waitres serta room
cleaning service untuk hotel tersebut. Sekitar 3 orang delegasi dari Dubai pun
ditugaskan ke Jakarta untuk menyeleksi calon kandidat, karena perbedaan budaya
dimana orang Dubai berbicara memang dengan nada keras dan lantang beberapa
karyawan merasa bahwa mereka diperlakukan tidak baik. Padahal orang Dubai tidak
bermaksud demikian, hal tersebut karena kebiasaan menggunakan intonasi yang
tinggi.
ANALISIS :
Melihat dari
beberapa permasalahan yang di hadapi oleh bapak Asmawi di PT. Ruyung Karya
Mandiri, kita dapat melihat bahwa permasalahan ini semua bersumber kepada
rendah nya gaji karyawan sehingga membuat karyawan menjadi tidak mempunyai
tanggung jawab dan mudah untuk tergoda dengan penawaran kerja di tempat lain
yang menawarkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi daripada di PT. Ruyung
Karya Mandiri. Padahal dengan mengrekrut karyawan baru sebenarnya akan membuang
lebih banyak waktu untuk mengajari dari awal hal-hal mendasar pada perusahaan
yang secara tidak langsung sama saja dengan pemborosan pada hal materi dan juga
membutuhkan biaya tambahan.
Untuk mengatasi hal ini perusahaan tidak selalu harus
menaikkan gaji tapi dapat di gantikan dengan memberikan kebebasan kepada
karyawan untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan pekerjaan sehingga ia
merasa memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pekerjaannya sendiri.
Disamping itu, pemberian jaminan kesehatan atau pendidikan untuk yang sudah
memiliki anak dapat di lakukan sebagai bentuk fasilitas yang diberikan
perusahan
Sumber :
7)
Nama : Moch. Radid Januar
Nim :
2016051188
KASUS
PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT.FREEPORT INDONESIA
PT
Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi
terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah
dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan
konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.PT
Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu
perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara
tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang.
Analisis :
1.Mogoknya seluruh pekerja PT Freeport
Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang
diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja
Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja
Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Sejauh ini
perundingannya masih menemui jalan buntu,manajemen Freeport bersikeras menolak
tuntutan pekerja, entah atas dasar apa pertimbangannya.
2.Biaya CSR kepada sedikit rakyat
Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1
persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena
harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan
vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan
bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan
PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi
bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
3.Kestabilan siklus operasional kerja
Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni
Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi
raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar
biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Justru negara dan pekerja indonesia
di permainkan luar biasa karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun
mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium.
Bahan-bahan itu dibawa langsung ke luar negeri dan tidak mengalami pengolahan
untuk meningkatkan value di Indonesia. Ironisnya, PT FI bahkan tidak listing di
bursa pasar modal Indonesia, apalagi Freeport-McMoran sebagai
induknya.keuntungan berlipat justru didapatkan oleh PT FI dengan hanya sedikit
memberikan pajak PNBP kepada Indonesia atau sekadar PPh badan dan pekerja lokal
serta beberapa tenaga kerja asing (TKA). Optimis penulis, karena PT FI memiliki
pesawat dan lapangan terbang sendiri, jumlah pasti TKA itu tidak akan bisa
diketahui oleh pihak imigrasi.
Kesimpulan
Dari
pembahasan dalam bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia
telah melanggar etika bisnis dimana, upah yang dibayar kepada para pekerja
dianggap tidak layak dan juga telah melanggar UU Nomor 11/1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009
tentang Minerba. Karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan
mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Selain bertentangan
dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah
terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006)
Saran
Sebaiknya
pemerintah Indonesia, dalam hal ini menteri ESDM, melakukan renegosiasi ulang
terhadap PT FI. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua ,tetapi masyarakat
papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam
yang ada di papua. Justru Amerika lah yang mendapat untung dari kekayaan alam
yang ada di papua. Atau kalau tidak dapat di negosiasi ulang dan hak para
pekerja tidak terpenuhi, lebih baik pemerintah menasionalisasi PT FI supaya
masyarakat papua khususnya dan Indonesia dapat menikmati SDA yang ada di bumi
Indonesia.
SUMBER:
8)
Nama
: Silvia Yessinta
Nim
: 2016051283
Telkomsel Diduga Lakukan Manipulasi
dalam Iklan Talkmania
Telkomsel
diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik
pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red).
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red).
Untuk
mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah
mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun,
pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya
dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut
sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi,
dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi,
katanya.
Warga
Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang
diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang
gagal, namunpulsatetapditarik,”katanya.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji.
Pihaknya
siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa
dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata
Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon
selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta
warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3
miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan
tersebut.
Departemen
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) perlu turun tangan menangani hal itu agar masyarakat tidak
terus dirugikan.Apabila ditemukan bukti adanya praktik manipulasi itu,
diharapkan Depkominfo dan BRTI menjatuhkan sanksi yang tegas agar perbuatan itu
tidak terjadi lagi.Semua peristiwa itu terjadi karena iklan operator selular
selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidakmemilikiaturanyangjelas,katanya.
Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut. “Namun, Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomorhandpone)yanggagalitu,”katanya.
Pembahasan Masalah
Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut. “Namun, Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomorhandpone)yanggagalitu,”katanya.
Pembahasan Masalah
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis
tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin
meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan
masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan
suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika
bisnis. Kasus telkomsel diatas merupakan salah satu tindakan ingkar janji
karena tetap mengurangi pulsa pelanggan sedangkan fasilitas talkmania tidak diterima
oleh pelanggan.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
ialah
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis". Pihak telkomsel seharusnya tidak melakukan manipulas program talkmaniai tersebut demi memperoleh keuntungan, karena tanpa melakukan hal tersebut pun telkomsel dapat memperoleh keuntungan.
2. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
3. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, jika pihak telkomsel benar mengadakan program talkmania dengan syarat yang telah ditentukan maka jika konsumen menggunakan program tersebut seharusnya telkomsel menepati program tersebut bukan justru pihak telkomsel merugikan pelanggan dengan tetap mengurangi pulsa sedangkan pelanggan tidak menerima fasilitas telepon gratis dari talkmania.
4. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. Pihak telkomsel harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main dari program talkmania tersebut.
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis". Pihak telkomsel seharusnya tidak melakukan manipulas program talkmaniai tersebut demi memperoleh keuntungan, karena tanpa melakukan hal tersebut pun telkomsel dapat memperoleh keuntungan.
2. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
3. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, jika pihak telkomsel benar mengadakan program talkmania dengan syarat yang telah ditentukan maka jika konsumen menggunakan program tersebut seharusnya telkomsel menepati program tersebut bukan justru pihak telkomsel merugikan pelanggan dengan tetap mengurangi pulsa sedangkan pelanggan tidak menerima fasilitas telepon gratis dari talkmania.
4. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. Pihak telkomsel harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main dari program talkmania tersebut.
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera
dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah
apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan
menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh
demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi
pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan
sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus
diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan
bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat
dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada
hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya
mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok,
pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk
pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat
yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam
kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika
bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah
bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah
buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar
internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat
protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan
kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.
KESIMPULAN
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya
saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para
pengusaha kita. Lebih parah lagi bila pengusaha Indonesia menganggap remeh
etika bisnis. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat
keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa
kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional.
Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan
menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan
sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus
diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan
bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat
dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada
hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya
mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok,
pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk
pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat
yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam
kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika
bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Telkomsel melakukan manipulasi dalam iklan talkmania pelanggan telkomsel merasa telah di rugikan karena pihak telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik, Tetapi hal itu tidak terlaksana. Pelanggan merasa kecewa karena setelah di coba hal itu selalu gagal dan mengurangi pulsa para pelanggan itu sendiri, Dengan kata lain pelanggan merasa di rugikan.
Telkomsel melakukan manipulasi dalam iklan talkmania pelanggan telkomsel merasa telah di rugikan karena pihak telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik, Tetapi hal itu tidak terlaksana. Pelanggan merasa kecewa karena setelah di coba hal itu selalu gagal dan mengurangi pulsa para pelanggan itu sendiri, Dengan kata lain pelanggan merasa di rugikan.
SARAN
Bagi setiap perusahaan yang menjalankana suatu
usaha atau bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam perusahaannya. Karena
untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi
serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi,
diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan
strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh
budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara
konsisten dan konsekwen.
Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu
karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri.
Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan
lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena
itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam
perusahaannya.
Khusus
bagi perusahaan Telkomsel jangan menjanjikan sesuatu yang belum terlaksana
karena akan membuat para pelanggan menjadi tidak percaya lagi. Tindakan yang
tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen atau
masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan
pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat
menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki
peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak
mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem
remunerasi atau jenjang karier. Perusahaan yang menjalankan ushanya dengan
didukung suatu etika bisnis akan lebih berkembang dari pada perusahaan yang
tidak memiliki suatu etika berbisnis apa-apa. Oleh karena itu suatu etika
berbisnis sangat penting dalam menjalankan suatu usaha.
ANALISIS :
Mengenai kasus
Telkomsel diatas merupakan kecurangan atau pelanggaran kode etik dalam
berbisnis yang berupa ingkar janji. Pihak Telkomsel ingkar janji dengan dengan
pelanggan Telkomsel dengan menguras pulsa pelanggan tetapi tidak memberi
fasilitas yang seharusnya didapat oleh si pelanggan. Kasus ini bisa dikatakan
juga halnya dengan korupsi. Hal ini berhubungan dengan etika bisnis, jika
pembisnis melakukan bisnisnya dengan jujur bisnis yang dijalankan akan terus
berjalan dengan baik, sedangkan jika berlaku curang bisnis akan mudah jatuh.
Seperti halnya Telkomsel ini, jika Telkomsel terus-terus berlaku curang secara
perlahan pelanggan akan berlari ke operator lain, dan tidak dapat menambah
pemasukan Telkomsel sehinnga akan bangkrut.
Jika pihak
Telkomsel terus bertindak curang, ini akan terus berlangsung sehingga menjadi
budaya kecurangan yang dianggap biasa dilakukan dan akan terus melebar. Bisa
saja pihak Telkomsel menggunakan kecurangan-kecurangan lain di promo Telkomsel
yang lainnya. Jika kecurangan ini tidak diadili secara hukum yang berlaku, atau
tidak ditindaklanjuti, akan berdampak kemungkinan Telkomsel tidak jera. Seperti
pernyataan diatas tadi bahwa tindakan ini bisa membuat kehilangan pelanggan
Telkomsel dan takutnya berkembang ke operator lain. Maka hal ini termasuk
kecurangan serius yang harus ditindaklanjuti
Sumber:
http://www.antarasumut.com/berita-sumut/hukum-dan-kriminal/telkomsel-diduga-lakukan-manipulasi-dalam-iklan-talkmania/
http://fe.usu.ac.id/files/Etika%20bisnis%20manajemen-ritha8.pdf
Dalimunthe Ritha ,” Jurnal Etika Bisnis” Universitas Sumatra Utara
http://kolom.pacific.net.id/ind/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=261
http://continuousimprovement.blogsome.com/2007/06/06/etika-bisnis/
http://www.antarasumut.com/berita-sumut/hukum-dan-kriminal/telkomsel-diduga-lakukan-manipulasi-dalam-iklan-talkmania/
http://fe.usu.ac.id/files/Etika%20bisnis%20manajemen-ritha8.pdf
Dalimunthe Ritha ,” Jurnal Etika Bisnis” Universitas Sumatra Utara
http://kolom.pacific.net.id/ind/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=261
http://continuousimprovement.blogsome.com/2007/06/06/etika-bisnis/
9) Nama
: Lindartik
Nim :
2016051167
Manipulasi Laporan
Keuangan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
PT KERETA API
INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan
keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor
dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran
kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan
keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan
sebesar Rp 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci,
perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp 63 Miliar.
Komisaris PT KAI
Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan
itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan
keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh
Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK
dan akuntan publik.
Hasil audit
tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan
dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao
menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh
akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya
kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut :
1.
Pajak
pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan
keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban
PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN)
sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada
akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan
kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal
berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu
tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam
mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
2.
Penurunan
nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang
diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI
sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih
tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang
seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
3.
Bantuan
pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif
sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh
manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian
dari hutang.
4.
Manajemen
PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak
tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan
pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat
terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi
karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata
kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa
mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang
telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan
Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu
diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.
PT KAI berawal dari
pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai
akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai
salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip
akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT
KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak
terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak
sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi
dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak
auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada
penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut
dipertanyakan.
Dari informasi yang
didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor
perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan
Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan
menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat
terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan.
Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena
ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak
pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu
mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas
segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat
perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.
Pembahasan Kasus :
Creative Accounting adalah
praktek akuntansi yang mengikuti peraturan dan undang-undang yang diperlukan,
tetapi menyimpang dari standar apa yang mereka berniat untuk menyelesaikan.
Pelaku ‘creative
accounting’ sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam
teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara
pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent),
dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham,
namun disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan
kesejahteraan mereka sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang
saham.
Pada kasus
manipulasi laporan keuangan PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) menunjukkan
bagaimana proses tata kelola yang dijalankan dalam suatu perusahaan dan
bagaimana peran dari tiap-tiap organ pengawas dalam memastikan penyajian
laporan keuangan yang menggambarkan keadaan keuangan perusahaan yang
sebenarnya.
Pada kasus PT. KAI
berawal dari perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris, khususnya
Ketua Komite Audit dimana Komisaris menolak menyetujui dan menandatangani
laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal. Komisaris meminta
untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara
transparan dan sesuai dengan fakta yang ada.
Menurut pendapat
saya, aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen
tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut
memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima
informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika profesinya.
Karena akuntan
adalah orang yang ahli dalam mengatur dan mengelola laporan keuangan, dengan
keahliannya justru disalah gunakan untuk dilakukannya manipulasi pada laporan
keuangan tersebut. Hal seperti manipulasi laporan keuangan ini harusnya tidak
terjadi apabila akuntan yang melakukan penyajian laporan keuangan ini mempunyai
pemahaman, pengetahuan dan menerapkan etika profesi yang dijalaninya sebagai
seorang akuntan yang bekerja secara profesional.
PT KAI melanggar
Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dalam kegiatan perdagangan
efek, setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung :
1.
Menipu
atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun.
2.
Turut
serta menipu atau mengelabui Pihak lain.
3.
Membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan
fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai
keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk
menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain
atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.
PT
KAI dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 107 UU No. 8 Tahun 1995 yang menyatakan:
“Setiap Pihak yang
dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan
Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan,
menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Selain itu, sanksi
dan denda sesuai Pasal 5 huruf N Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, maka :
1.
Direksi
PT KAI saat itu yang terlibat diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,-
(satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan
praktek penggelembungan atas laporan keuangan.
2.
Auditor
PT. KAI diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil
mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT. KAI tersebut.
KAP S. Manan & Rekan & Rekan tetap diwajibkan membayar denda karena
dianggap telah gagal menerapkan persyaratan profesional yang disyaratkan di
SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04
Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang
dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan
pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Upaya yang
dilakukan pemerintah dalam mewujudkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governanceguna memperbaiki kinerja perusahaan, khususnya BUMN di Indonesia
adalah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor KEP-117/M-MBU/2002, tentang Penerapan Praktik Good Corporate
Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal 2 yang
mewajibkan BUMN menerapkan Good Corporate Governance secara
konsisten.
Beberapaa teori
etika yang sudah dilanggar yaitu :
1.
Egoisme
Etis. Manajemen melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan perusahaan demi
memajukan dirinya sendiri agar dilihat bahwa dia telah sukses mengatur
perusahaan. Manajemen telah menyalah gunakan kekuasaan yang diberikan
kepadanya.
2.
Dengan
dimanipulasinya laporan keuangan oleh manajemen maka keputusan yang diambil pun
akan tidak tepat dan bisa merugikan orang banyak (orang yang berkepentingan).
3.
Manajemen
tidak menjalankan kewajibannya sebagai manajemen perusahaan dengan semestinya.
Seharusnya seorang manajer yang memiliki kedudukan tinggi diperusahaan
memberikan contoh yang baik kepada bawahaan agar menjalankan kewajibannya
diperusahaan sesuai dengan etika-etika yang diberlakukan.
4.
Dalam
kasus ini manajemen telah merugikan hak dan kepentingan orang lain seperti karyawan
dan para investor. Yakni seperti para karyawan dan para investor mempunyai hak
untuk mengetahui informasi-informasi mengenai kinerja perusahaan.
5.
Pada
kasus ini manajemen tidak bersikap jujur dalam menyusun laporan keungan.
Manajemen melakukan beberapa manipulasi seperti data mengenai pendapatan, utang
dan cadangan kerugian piutang.
Di dalam standar
kode etik Akuntan Manajemen, ada beberapa yang dilanggar oleh manajemen yakni :
1.
Competensi
: Akuntan manajemen tidak kompetensi karena tidak memelihara pengetahuan dan
keahlian yang dimilikinya dengan sepantasnya, selain itu tidak mengikuti hukum,
peraturan dan standar teknis, dan tidak membuat laporan yang jelas dan lengkap
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan melainkan dengan
memanipulasi data.
2.
Creative Accounting : Akuntan manajemen
telah menyimpang dari praktek akuntansi yang mengikuti peraturan dan
undang-undang. Manajemen perusahaan melakukan banyak maanipulasi dalam
menyajikan laporan keuangan.
3.
Fraud : Manajemen telah sengaja melakukan
kecurangan dengan menyajikan laporan keuangan tidak dengan data yang
sebenarnya.
Dalam kasus ini,
Komite Audit tidak mau menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit,
setelah laporan audit diterbitkan. Padahal seharusnya Komite Audit melakukan
review bersama dengan auditor eksternal sebelum laporan auditor diterbitkan,
sehingga laporan keuangan tersebut langsung bisa dilakukan audit investigasi
dan koreksi apabila terjadi kesalahan pencatatan.
PT. KAI belum
sepenuhnya menerapkan prisip etika akuntan. Dan prinsip-prinsip etika akuntan
yang dilanggar antara lain :
1.
Tanggung
jawab profesi. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia
tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut
sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi
keuangan perusahaan yang sebenarnya.
2.
Kepentingan
Publik. Akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena
diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya
menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami
keuntungan.
3.
Akuntan
PT. KAI tidak menjaga integritasnya karena diduga telah melakukan manipulasi
laporan keuangan. Disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu dan
banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya.
4.
Akuntan
PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan
sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Seharusnya setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional. PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian
profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI
yang seharusnya menderita kerugian namun laporan keuangan mengalami keuntungan.
6.
Perilaku
Profesional. Akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional dalam
melaksanakan tugasnya karena diduga telah terjadi pelanggaran etik dengan
memanipulasi laporan keuangan.
7.
Standar
Teknis. PT. KAI telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga.
Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai
pendapatan. Padahal berdasarkan standar akuntansi keuangan, hal itu tidak dapat
dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.
Saran :
1.
Mendahulukan
kepentingan publik daripada kepentingan pribadi.
2.
Merekrut
manajemen baru yang memiliki integritas, moral dan etika yang baik.
3.
Memperbaiki
sistem pengendalian internal perusahaan.
4.
Perusahaan
harus mengimplementasikan Good Corporate Governance oleh
manajemen yang dirancang dalam rangka menekan kemungkinan terjadinya fraud.
5.
Transaction Level Control Process yang
dilakukan oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang lebih
bersifat preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya
transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang memadai yang dicatat dan melindungi
perusahaan dari kerugian.
6.
Retrospective Examination yang
dilakukan oleh auditor eksternal diarahkan untuk mendeteksi fraud sebelum
menjadi besar dan membahayakan perusahaan.
7.
Investigation and Remediation yang
dilakukan forensik auditor. Peran auditor forensik adalah menentukan tindakan
yang harus diambil terkait dengan ukuran dan tingkat kefatalan fraud.
8.
Diadakan
tes kompetensi dan kemampuan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk
mencapai suatu jabatan tertentu dengan adil dan terbuka.
9.
Akuntabilitas
dan transparansi dalam melaksanakan “proses bisnis” perusahaan.
Analisis
Dari
kasus studi diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan
suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT KAI pada tahun tersebut yang
terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan
keuangan PT KAI tersebut. pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan
banyak pihak seperti investor tersebut. seharusnya PT KAI harus bertindak
profesional dan jujur sesuai pada asas-asas etika profesi akuntansi.
Sumber :
Agoes, Sukrisno dan
I Cendik Ardana. Etika Bisnis dan Profesi
Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta: Salemba Empat. 2009
Leonard
J. Brooks. Business & Professional Ethics for Accountans. South Western
Collage Publishing. 2004
IAI,
Kode Etik Akuntan Indonesia. 1998 www.google.com
Harian
KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006
10)
Nama
: Hendrik Imam Jakaria
Nim :2016051134
Nim :2016051134
Berselisih
dengan Karyawan,
Pabrik
Teh Sosro Setop Produksi
PT Sinar Sosro di Desa
Awang-awang, Mojosari, Mojokerto sejak pagi tadi berhenti berproduksi. Pabrik
minuman berbahan teh ini sedang berselisih dengan sejumlah karyawan.
Pantauan detikFinance
di lokasi, puluhan karyawan PT Sinar Sosro nampak berjaga di pintu masuk
pabrik. Mereka menghadang semua karyawan yang akan masuk untuk bekerja. Praktis
pabrik yang terkenal dengan produk Teh Botol Sosro ini berhenti berproduksi.
Ketua Pimpinan Cabang
Serikat Pekerja Aneka Industri FSPMI Kabupaten Mojokerto Eka Hernawati
mengatakan, persoalan ini dipicu adanya 10 karyawan yang membentuk serikat
pekerja bagian dari FSPMI di pabrik tersebut pada November 2017. Mereka adalah
Agung Dwi Prastyo dkk.
Sementara PT Sinar
Sosro sejak awal melarang adanya serikat pekerja. Sebagai sanksinya, 10
karyawan tersebut dimutasi ke Minahasa, Sulawesi Utara.
"Larangan
membentuk serikat pekerja menurut saya terkait pelaksanaan hak atas pesangon
yang tidak ada, saat karyawan di-PHK hanya diberi 15% dari total pesangon. Juga
ada indikasi perusahaan ini akan mengalihkan sistem karyawan tetap ke sistem
outsourcing, sudah ada beberapa karyawan dimasukkan outsourcing," kata Eka
kepada detikFinance di lokasi, Senin (12/3/2018).
Sanksi mutasi tersebut,
lanjut Eka, rupanya diterima oleh Agung dkk. Hanya saja, mereka menuntut
hak-hak atas mutasi.
Meliputi perusahaan tak
mengurangi upah selama di Minahasa, transportasi pulang-pergi (PP) tiap bulan,
transportasi dari kontrakan ke perusahaan, serta fasilitas kontrakan dan biaya
makan selama di Minahasa. Namun, permintaan 10 karyawan tersebut tak digubris
oleh PT Sinar Sosro.
"Perusahaan
membuat kebijakan kalau tak mau dimutasi, 10 karyawan ini diminta mundur dari
PT Sinar Sosro dengan kompensasi hanya 15% dari total pesangon. Tanggal 6
Februari 2018, mereka (Agung dkk) mendapat surat skorsing menuju PHK. Hal ini
membuat kami geram," ujar wanita berhijab ini.
Agar hak Agung dkk tak
terabaikan, kata Eka, pihaknya menggelar tiga kali perundingan. Baik dengan
perusahaan maupun secara tripartit melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Mojokerto.
Namun, perundingan
tersebut tak kunjung mencapai kesepakatan. Bahkan, surat somasi dilayangkan ke
PT Sinar Sosro.
"Maka kami
menggelar unjuk rasa dan mogok kerja. Yang ikut mogok kerja 50 orang dari total
sekitar 180 karyawan termasuk outsourcing. Tanggal 1-3 Maret, lanjut tanggal
5-10 Maret," ungkapnya.
Bukannya memenuhi
tuntutan para karyawan, menurut Eka, PT Sinar Sosro justru menghentikan proses
produksi. Keputusan pabrik teh ini tertuang dalam surat No
013/SSMJO/E/III/2018.
Surat tertanggal 1
Maret 2018 ini ditandatangani General Manajer PT Sinar Sosro Pabrik Mojokerto
Hardjianto Hadiwidjojo. Di dalam surat ini, pihak manajemen menyatakan menutup
perusahaan (lock out) mulai 12 Maret 2018 hingga waktu yang akan ditentukan
kemudian.
"Ini yang kami
sayangkan. Saat karyawan mau bekerja seperti semula, perusahaan justru lock
out. Indikasinya perusahaan membenturkan kami dengan karyawan lain (non anggota
serikat pekerja)," terangnya.
Adanya surat lock out
tersebut, tambah Eka, memaksa puluhan karyawan yang pro serikat pekerja
melakukan pengamanan aset. Sejak pukul 06.00 WIB hingga petang ini, mereka
berjaga di depan perusahaan untuk menghadang karyawan lain yang akan bekerja.
"Jadi, bukan kami
yang menutup perusahaan, tapi perusahaan sendiri yang menghentikan
produksinya," jelasnya.
Eka menuturkan, lock
out PT Sinar Sosro ini bersifat sementara. Pasalnya, hari ini telah tercapai
kesepakatan antara karyawan dengan manajemen perusahaan untuk kembali
beroperasi pada Rabu (14/3). Pabrik teh ini menerima adanya serikat pekerja.
Hanya saja, Agung dkk
menjadi korbannya. Mereka terpaksa kehilangan pekerjaannya di PT Sinar Sosro setelah
manajemen menolak memperkerjakan mereka kembali.
"Kami upayakan
mereka mendapat pekerjaan di perusahaan lain. Di PT Sinar Sosro, mereka di-PHK
sesuai aturan, akan menerima pesangon," tandasnya.
ANALISIS :
persoalan ini dipicu
adanya 10 karyawan yang membentuk serikat pekerja bagian dari FSPMI di pabrik
tersebut pada November 2017. Sementara PT Sinar Sosro sejak awal melarang
adanya serikat pekerja. Sebagai sanksinya, 10 karyawan tersebut dimutasi ke
Minahasa, Sulawesi Utara.Sanksi mutasi tersebut, lanjut Eka, rupanya diterima
oleh Agung dkk. Hanya saja, mereka menuntut hak-hak atas mutasi.
Meliputi perusahaan tak
mengurangi upah selama di Minahasa, transportasi pulang-pergi (PP) tiap bulan,
transportasi dari kontrakan ke perusahaan, serta fasilitas kontrakan dan biaya
makan selama di Minahasa. Namun, permintaan 10 karyawan tersebut tak digubris
oleh PT Sinar Sosro.
Sumber
:
https://m.detik.com/finance/industri/d-3912481/berselisih-dengan-karyawan-pabrik-teh-sosro-setop-produksi
11. Nama : Laili Luthfiyah
Nim : 2016051158
Kasus PHK Perusahaan PT Siemens Indonesia
PHK seringkali disamakan dengan
pemecatan secara sepihak oleh perusahaan terhadap pekerja karena kesalahan
pekerjanya, sehingga kata PHK terkesan negatif. Padahal, pada kenyataannya PHK
tidak selalu sama dengan pemecatan. Dalam UU No 13/2003, Pemutusan hubungan
kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha
. PHK dapat dibedakan menjadi dua yaitu secara sukarela dan tidak sukarela. PHK
sukarela merupakan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja (pengunduran
diri) tanpa adanya paksaan atau intimidasi dan disetujui oleh pihak perusahaan.
PHK tidak sukarela terdiri dari: 1. PHK oleh perusahaan baik karena kesalahan
pekerja itu sendiri maupun karena alasan lain seperti kebijakan perusahaan. 2. Permohonan
PHK oleh pekerja ke LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial) karena kesalahan pengusaha. 3.PHK karena putusan hakim dan 4. PHK
karena peraturan perundang-undangan.
Jangan lupa bahwa dalam suatu
kejadian PHK, kedua pihak sama-sama merugi. Pekerja merugi karena kehilangan
mata pencaharian, dan perusahaan merugi karena kehilangan aset sumber daya
manusia serta kehilangan modal yang telah dikeluarkan untuk recruitment dan
peningkatan kompetensi pekerja (pelatihan dan pendidikan). Karenanya, untuk
dapat melakukan analisis etika PHK, pertama-tama kita harus memiliki sudut
pandang yang netral mengenai PHK itu sendiri.
Untuk PHK tidak sukarela, etika
menjadi lebih kompleks karena ada salah satu pihak yang tidak menyetujuinya.
Dalam makalah ini, PHK tidak sukarela yang akan dibahas adalah jenis pertama,
yaitu PHK oleh perusahaan. Terdapat bermacam-macam alasan PHK, yang secara
garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu: pertama, karena pekerja
(melakukan kesalahan berat atau melanggar peraturan perusahaan); kedua, karena
perusahaan (pailit, merugi atau melakukan efisiensi); ketiga PHK yang tidak
bisa dihindarkan (selesainya kontrak, pekerja sakit, meninggal dunia atau
memasuki masa pensiun).
ANALISIS :
Dalam etika bisnis terdapat lima
prinsip yaitu: Pertama, otonomi. Perusahaan dapat bertindak secara etis apabila
memiliki kebebasan dan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan bertindak
sesuai virtue/nilai-nilai yang dianggapnya baik; Kedua, kejujuran. Kejujuran
berkaitan dengan syarat-syarat perjanjian kontrak dan berkaitan dengan hubungan
kerja intern dalam suatu perusahaan; Ketiga, prinsip keadilan. Prinsip ini
menuntut semua orang agar diperlakukan sama sesuai dengan aturan yang adil dan
sesuai dengan kriteria yang rasional, objektif dan dapat dipertanggung
jawabkan; Keempat, prinsip saling menguntungkan; dan Kelima, prinsip integritas
moral.
Dalam hal pekerja melakukan
kesalahan berat dan melanggar peraturan perusahaan, maka perusahaan berhak dan
wajib untuk melakukan PHK. Menurut egoisme etis, adalah baik dan etis bahwa
perusahaan membela dirinya kalau diserang atau dirugikan oleh pegawai.
Perusahaan memiliki hak secara legal untuk memutuskan hubungan kerja karena
pekerja melanggar kontrak/perjanjian kerja. Perusahaan memiliki hak secara
moral untuk menegakkan nilai-nilai yang dianggapnya baik, dan mengeluarkan
pekerja yang tidak menghormati nilai-nilai tersebut. Perusahaan bahkan wajib
melakukan PHK terkait hak pekerja untuk diperlakukan sama. Maksud dari
pernyataan tersebut adalah bahwa terdapat paham keadilan legal (aristoteles)
khususnya dalam perusahaan, setiap orang berhak mendapat perlakuan hukum yang
sama, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasar atas keadilan ini,maka
perusahaan tidak boleh mengistimewakan karyawannya dan secara hukum setiap
individu karyawan harus diperlakukan sama. Jika ada pegawai yang melakukan
pelanggaran berat dan perusahaan tidak melakukan PHK, maka perusahaan telah
mengistimewakan pegawai tersebut dan mendiskriminasikan pegawai dengan melanggar
hak pegawai yang lain untuk diperlakukan sama. Di sisi lain, secara hokum,
pekerja tersebut harus diperlakukan dengan asas praduga tak bersalah sampai
terbukti sebaliknya, dan berhak untuk diproses dengan sah secara hukum.
Dalam hal perusahaan yang melakukan
PHK tanpa ada kesalahan pekerja, dapat dilihat dari dua teori etika yaitu
menurut etika deontologi dan menurut etika teleologi. Menurut etika deontology,
tindakan PHK oleh perusahaan bukanlah tindakan yang baik secara moral bagi
pegawai karena membuat mereka kehilangan hak untuk mendapatkan kehidupan yang
layak. Sedangkan menurut etika teleology, tindakan PHK itu baru dapat dinilai
baik buruknya setelah diketahui tujuan dari PHK itu sendiri. Etika Utilitarisme
maupun kebijaksanaan bisnis sama-sama bersifat teleologis, hal ini berarti
bahwa keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasarkan baik-buruknya suatu
keputusan berdasarkan tujuan/akibat/hasil yang akan diperoleh . Hal ini berarti
bahwa,dari sudut pandang utilitarisme, PHK dapat diterima apabila tujuannya
baik, walaupun dengan cara yang tidak baik (PHK). Contoh, jika dengan melakukan
pemutusan hubungan kerja 50% karyawan dapat menyelamatkan kondisi perusahaan
dan dapat menjaga keberlangsungan kerja 50% karyawan sisanya, maka menurut etika
utilitarisme hal ini adalah baik. Tetapi, jika tujuan karyawan mem-PHK 50%
karyawannya untuk mengurangi cost dan mendapatkan untung sebesar-besarnya, maka
menurut utilitarisme, hal ini tidaklah baik karena hanya menguntungkan
perusahaan dan melanggar prinsip “ mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi
sebanyak mungkin orang”. Kelemahan pandangan ini adalah hak sekelompok
minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan pihak mayoritas, yang secara
moral, hal ini bukanlah nilai yang utama.
Ketika perusahaan melakukan PHK,
perusahaan tetap harus melakukan tanggung jawabnya yaitu tanggung jawab legal,
tanggung jawab moral dan tanggung jawab sosial. Secara legal, perusahaan harus
mengikuti peraturan yang berlaku seperti misalnya harus memperoleh penetapan Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI), dan wajib membayar uang
pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian
hak (UPH) yang seharusnya diterima yang dihitung berdasarkan upah karyawan dan
masa kerjanya.
Namun, dalam kasus PHK sepihak yang
menimpa Mantan karyawan PT Siemens Indonesia yaitu Stephen Michael Young, pihak
PT Siemens Indonesia yang diwakili kuasa hukumnya menolak dalil yang
disampaikan penggugat dalam gugatannya yang dinilai tidak logis dan keliru.
Dikatakan bahwa dalil tentang selama masa kerja penggugat di tergugat telah
melewati batas 3 tahun, kemudian oleh penggugat dianggap sebagai karyawan
tetap, adalah sesuatu yang keliru. Sebab, meski hubungan kerja antara penggugat
dan tergugat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), bukan berarti
harus tunduk pada ketentuan PKWT, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Hal itu, mengingat perjanjian dimaksud berdasarkan kesepakatan bersama, dan
tidak melanggar ketentuan perundang-undangan Indonesia. Oleh karena itu,
menurut dalil tergugat, berdasarkan perjanjian kerja dan peraturan UU
Ketenagakerjaan, maka PT Siemens Indonesia (tergugat) tidak pernah memiliki
kewajiban hukum apapun. Baik untuk pemberitahuan, peringatan/teguran, uang pesangon,
uang penghargaan maupun uang penggantian hak sebagaimana dituntut Stephen
Michael Young.
Menurut saya, hal tersebut sangatlah
tidak adil bagi Stephen Michael Young, karna mengingat dia telah berdedikasi
terhadap perusahaan selama 13 tahun. Seharusnya perusahaan lebih menghargai
dedikasinya.
Sumber
12.
Nama
: Indah Irawati
Nim :2016051142
Nim :2016051142
Analisis Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)
Permasalahan
Akibat
persaingan kurang sehat pihak perusahaan kini melakukan berbagai cara untuk
merekrut tenaga kerja yang diiming-imingi kenaikan gaji. Berawal dari
kekecewaan dengan management PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), ratusan
karyawan di masing-masing departemen perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan
Kerinci mengancam bakal hengkang dari perusahaan dan hijrah Ke PT Indah Kiat.
Kekecewaan
tersebut dikarenakan perusahaan ini telah ingkar janji dengan para karyawan
terkait bonus yang akan diberikan. Dimana sebelumnya, para karyawan yang
bekerja di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) diberikan janji oleh pihak
management dengan bonus kesejahteraan bila target perusahaan tercapai. Namun
meski target perusahaan telah tercapai empat bulan lewat, janji perusahaan yang
akan memberikan bonus pada karyawan tak kunjung terealisasi.
Alhasil,
para karyawan yang merasa dikecewakan berniat untuk hengkang dari perusahaan
kayu milik Taipan Sukanto Tanoto itu. Tak tanggung - tanggung, ada sekitar 80
persen karyawan dari masing-masing departemen yang berencana akan hengkang ke
PT Indah Kiat. Namun niat para karyawan agak sedikit terhalang, pasalnya pihak
perusahaan tak mau melepaskan begitu saja para karyawannya.
Beberapa
Top Management PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) seperti David Ceer, Timo
Hakkinen, Elwan Jumandri dan Jhoni W Sida langsung datang ke lokasi di Grand
Hotel Pangkalan Kerinci, tempat beberapa karyawan PT Riau Andalan Pupl and
Papaer (RAPP) akan melakukan interview dengan PT. Indah Kiat.
Berdasarkan salah satu karyawan di lokasi kejadian,
memang ada beberapa orang dari pihak perusahaan berpakaian preman terlihat
mondar-mandir di lingkungan hotel. Salah seorang karyawan yang akan diinterview
oleh PT Indah Kiat di Pangkalan Kerinci dan wanti-wanti namanya minta
dirahasiakan mengakui kekhawatirannya. Pasalnya, dia bersama kawan-kawannya
melihat sendiri bahwa pihak perusahaan
PT
Riau Andalan Pupl Paper (RAPP) membawa security berpakaian seragam dan bebas
datang ke lokasi hotel. Dilain sisi menanggapi hal ini secara pribadi pihak
Stokeholder Relations Manager PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) Wan Zak
mengatakan, bahwa hal itu tidak benar, soal pengancanam untuk hengkang sudah kedua kali.
Dan untuk keluar dari perusahaan karyawan tergantung kesepakatan Mou kontrak kerja
sebelumnya. Jadi tak akan segampang itu untuk keluar dari perusaahan.
Adanya
rumor interview oleh pihak perusahaan pulp PT. Indah Kiat, bagi sejumlah
karyawan HRD PT Riau Andalan Pulp Paper, menurut wan Zack, tindakan itu
merupakan persaingan bisnis yang tak sehat. Dan dinilai merusak etika bisnis.
Ia menambahkan selama ini karyawannya telah mendapat ilmu pengetahuan dan
bimtek yang cukup handal lalu kenapa tiba-tiba ada perusahaan yang merekrut
dengan sistem persaingan tak sehat.
ANALISIS :
PT
Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang sudah melanggar Prinsip Etika bisnis
yaitu prinsip kejujuran, prinsip keadilan. prinsip
kejujuran, perusahaan sudah ingkar janji atau telah melanggar perjanjian dengan
para karyawan mengenai pemberian bonus jika target perusahaan tercapai,
perjanjian yang disepakati bersama telah diabaikan oleh PT Riau Andalan Pulp
Paper (RAPP) sehingga menimbulkan kekesalan para karyawannya dan mengakibatkan
banyak yang mengancam keluar dari perusahaan. Sedangkan
pada prinsip keadilan , disini ada kaitanya dengan prinsip kejujuran dimana
perusahaan seharusnya memberikan sesuatu yang sudah menjadi hak para karyawan
tersebut, di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya,
tetapi perusahaan
malah mengaibakannya hanya memikirkan keuntungan perushaan tanpa memikirkan
nasib para karyawannya.
Sumber :
dwihandoko20.blogspot.com/2014/10/analisis-pelanggaran-etika-bisnis-pada.html
13. Nama :
Diana Hikmatul Islamiyah
Nama :
2017052341
Kasus TKI Ilegal
Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) menggerebek sebuah
penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan K Nomor 5 A, Asem
Baris, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (20/11) malam sekira pukul 21.30. Dalam
penampungan tersebut kamar disekat-sekat dan tidak layak untuk dihuni. Para
calon TKI tersebut akan diberangkatkan ke Timur Tengah, padahal Timur Tengah
masih diberlakukan moratorium (penghentian sementara pengiriman). Kepala
BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat saat ini berada di rumah penampungan bersama dengan
Direktur Pengamanan BNP2TKI Brigjen Pol. Bambang Purwanto, menyatakan, kita
menemukan mereka di rumah yang dikontrakkan ini. “Mereka adalah calon korban
TKI yang akan di pekerjakan di luar negeri, karena ini prosedurnya tidak resmi.
Dan sistem perekrutannya secara ilegal, yang akan kena sanksi hukuman secara
berat untuk pelakunya,” ujarnya saat di rumah kontrakan tempat penampungan para
TKI ilegal. Jumhur juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah pernah
diberangkatkan 50 orang, keluar negeri, dan sekarang yang ada untuk saat ini 41
orang. “Sebelumnya sudah diberangkatkan 50 orang secara ilegal, dan itu akan
diselidiki lagi lebih lanjut keberadaannya, dan sekarang ini kita temukan 41
orang yang siap berangkat terbang,” tambahnya.Jumhur menyatakan, kasus ini
merupakan kejahatan perdagangan manusia, karena mereka akan dikirimkan sebagai
penata laksana rumah tangga ilegal ke Abu Dhabi. Ada izin kerja PLRT. Sementara
menjadi PLRT harus melalui seleksi pejabat dinas tenaga kerja. Setelah lulus
baru uji kompetensi. Kalau ini sih kerja kacang goreng. “Ini adalah tindakan
melanggar hukum. Apalagi tidak resmi. Ini juga rentan tindakan kekerasan.
Tenaga kerja bisa digebuk dan diperkosa kalau tidak ada yang mengatur,” ungkap
Jumhur di lokasi penggerebakan kepada wartawan. Jumhur meminta kepada seluruh
tenaga kerja, yang mayoritas perempuan untuk mengikuti program resmi
pemerintah, agar keamanannya lebih terjamin. Dia mengungkapkan, 41 orang ini
sudah ditampung selama dua bulan di rumah itu. Mereka berasal dari Banten,
Purwakarta, Banyuwangi, Sukabumi dan Kendari.Jumhur menyatakan, ke 41 orang ini
pun tidak terdata di dinas tenaga kerja setempat. Padahal, jika terjadi apa-apa
dengan mereka di negara penempatan, maka akan sulit menyelamatkannya. Dia
berjanji, para pelaku akan dihukum seberat-beratnya. Sementara bagi calon TKI
akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. “Namun jika masih ada dari
mereka yang ingin bekerja, maka pemerintah akan melatih mereka kembali selama dua bulan,” imbuhnya. Salah seorang
TKI yang menjadi korban Ade binti Madroni tidak pernah mencurigai, jika dirinya
akan menjadi korban trafficking. Ade menjelaskan, dia akan dibawa ke Abu Dhabi
sebagai penata laksana rumah tangga. Meski dia mengetahui, bahwa sebelum
diberangkatkan harus ada pelatihan. Namun selama sebulan, dia di rumah tersebut
hanya menjalani pemeriksaan kesehatan. “Saya itu mau diberangkatkan malam ini
mba. Alhamdulillah ternyata saya tidak jadi diberangkatkan,” katanya
tersedu-sedu.
Analisis terhadap kasus
ini :
Kasus
ini merupakan kasus yang seringkali terjadi, salah satunya diakibatkan oleh
lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan. Banyak oknum-oknum yang
memanfaatkan para tenaga kerja wanita dengan mengimi-imingi upah yang besar dan
lain-lain. Kasus ini bisa dibilang perdagangan manusia dan jelas melanggar
hukum. Permintaan akan TKI dari manca negara yang selalu tinggi memang menjadi
peluang bisnis besar bagi para pelaku trafficking ini. Sehingga mereka berani
mengambil risiko dengan segala cara untuk keuntungan walau harus mengorbankan
orang lain. Hal ini perlu pengawasan yang sangat ketat dari pemerintah sebab
hal ini dapat merugikan para tkw yang akan bekerja karena dapat menimbulkan
resiko seperti rentan akan terjadinya kekerasan yang akan dilakukan pada saat
mereka bekerja nantinya. Dengan adanya
sistem yang lebih ketat dan terawasi mungkin kejadian seperti ini lama kelamaan
akan hilang, selain itu dari calon pekerja (TKW) harus juga dapat memilih dan
selektif terhadap orang-orang/oknum yang menawarkan kerja, jadi agar jangan
sembarang tergiur akan godaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
yang hanya mengutamakan keuntungan diri sendiri.
Sumber :
http://www.delapan6.com/read/4410-bnp2tki-gerebek-penampungan-tki-ilegal-di-asembaris
tebet
14.
Nama
: Lusiana Suwitaning Rahayu Khoiruman
Nim
: 2016051170
Kasus
PT. Bumi Nusa Makmur
Sekitar bulan Oktober 2011, karena tak
tahan dengan bau yang menyengat limbah pabrik, ratusan warga dari tiga desa di
Mojokerto, Jawa Timur mendatangi sebuah pabrik pengolahan karet dan menutup
paksa saluran pembuangan limbahnya. Menurut warga mereka sudah melaporkannya
kepihak pabrik namun tak mendapat tanggapan. Bahkan akibat pembuangan limbah
itu, sumur-sumur warga ikut tercemar dan tidak bias digunakan lagi. Dari tiga
desa yakni desa Medali, Sumolawang, dan Kenanten. Mjokerto mendatangi pabrik
pengolah karet milik PT. Bumi Nusa Makmur yang berlokasi di desa Medali. Mereka
langsung melakukan aksi penutupan paksa saluran pembuangan limbah cair pabrik
secara permanen, sehingga saluran tempat pembuangan limbah cair tidak dapat
digunakan lagi untuk membuang limbah pabrik. Aksi yang di lakukan ini sebagai
bentuk kekesalan warga terhadap pabrik yang tidak mengindahkan keluhan warga.
Berulang kali warga meminta pabrik untuk segera menutup saluran limbah namun
tak pernah di tangggapi. Menurut warga, selain mengeluarkan bau yang tidak sedap,
limbah cair pabrik karet telah mencemari sumur-sumur warga. Bahkan area
persawahan yang berada di sekitar lokasi pabrik karet saat ini juga sudah
tercemari limbah. Kasus tersebut dapat di duga bahwa adanya pelanggaran yang
telah dilakukan oleh pabrik pengolahan karet milik PT. Bumi Nusa Makmur dengan
melakukan pembuangan limbah tidak pada tempatnya. Hal ini menyebabkan adanya
pencemaran limbah di sekitar daerah dimana tempat industri tersebut dilakukan.
Berdasarkan dari dugaan tersebut,perlu adanya tindakan berupa pengawasan
terhadap pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah dari pabrik
pengolahan karet milik PT. Bumi Nusa Makmur oleh pihak yang berwenang.
ANALISIS
Dengan adanya kasus tersebut hal ini
sangat membuat resah bagi warga tiga desa di Mojokerto. Seharusnya pihak
pemilik industri harus memikirkan dampak buruk dari usahanya seperti limbah
dari pabrik tersebut dapat mengakibatkan pencemaran sungai dan sumur-sumur
warga ikut tercemar. Dalam hal ini, pemilik industri jangan hanya memikirkan
keuntungan yang di dapat dari usahanya. Maka solusinya pemilik industry harus
mencari cara agar limbah industrinya tidak tercampur dengan aliran sungai atau
masuk ke sumur-sumur waga sekitar, dengan cara membuat saluran limbah sendiri
dan selalu mengecek atau membersihkan
saluran tersebut agar tidak menibulkan bau yang menyengat dari limbah pabrik
tersebut.
Sumber :
http://id.scribd.com/doc/176202441/Kasus-Pencemaran-Limbah-Industri-Pengolah-Karet
15.
Nama
: Ika Yunita Indriyani
Nim
: 2016051140
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Terhadap SDM pada
PT. NIKE
Dalam berbisnis
diperlukan etika, etika berbisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi
pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan
mengoperasikan bisnis yang beretika.
Di era kompetisi yang
ketat ini, reputasi perusahaan baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan
sebuah competitive advantage (Keunggulan Kompetitif atau Keunggulan Bersaing)
yang sulit ditiru. Di dalam bisnis tidak jarang pula berlaku konsep tujuan menghalalkan
segala cara, bahkan kriminal untuk mencapai tujuannya.
Perusahaan yang memiliki
reputasi baik belum tentu tidak melakukan pelanggaran etika dalam berbisnis
baik nasional maupun perusahaan internasional. Sebagai contoh adalah Nike,
adalah salah satu perusahaan asal Amerika Serikat yang memproduksi sepatu, pakaian,
dan alat-alat olahraga.
Nike memiliki kontrak
untuk pembuatan produk mereka dilakukan oleh jaringan global 600 pabrik yang
dimiliki oleh subkontraktor yang mempekerjakan lebih dari 550.000 orang.
Korporasi besar ini telah membuat Knight salah satu orang terkaya di Amerika.
Frase pemasaran Nike "Just Do It!" telah menjadi identitas mereka dan
dalam budaya populer dikenal sebagai "swoosh" logo atau wajah sponsor
selebriti, seperti Tiger Wood.
Nike bukan hanya terkenal
sebagai perusahaan penghasil peralatan olahraga, namun juga sering mempekerjakan
anak-anak di bawah umur. Kondisi kerja yang buruk telah hadir selama
berabad-abad. Seringkali keadaan ini menjadi pemicu tragedi pada masyarakat
terjadinya aksi menggalang hak-hak pekerja. Ini terjadi di Amerika Serikat
selama Revolusi Industri dan bahkan di akhir abad ke-20. Namun, secara
internasional, terutama di negara-negara dunia ketiga yang miskin, yang jauh
dari keadilan. Perusahaan-perusahaan besar dari Amerika Serikat telah
memindahkan sebagian besar pabrik-pabrik mereka di luar negeri untuk
menghindari peraturan kerja yang ketat di Amerika Serikat.
Negara-negara dunia
ketiga, seperti Vietnam, China, Korea Selatan, dan Taiwan menyediakan akses ke
tenaga kerja murah mudah berlimpah. Perusahaan-perusahaan ini sekarang bisa
menuai manfaat dari pasar konsumen Amerika Serikat, sekaligus menjaga biaya
mereka sangat rendah dalam produksi lepas. Media telah membangunkan publik
bahwa faktanya beberapa perusahaan terkemuka telah mendalangi kegiatan yang bisa
disebut sebagai malpraktek.
Nike menjadi sasaran
utama dari beberapa perusahaan yang dianggap melakukan tindakan tidak etis
tersebut. Hal ini menggambarkan bahwa kondisi yang terjadi di beberapa daerah
pabrik Nike di luar negeri kritis dan jauh dari standar minimal yang ditetapkan
untuk semua karyawan. Banyak pihak menyelidiki Nike dan bagaimana mereka telah
mengeksploitasi pekerja di Asia untuk keuntungan financial semata.
Profil Perusahaan
Nike
Inc (Nike) adalah salah satu perusahaan multinasional yang memproduksi
peralatan olahraga terbesar di dunia. Perusahan ini didirikan pada tahun 1964
oleh pengusaha yang sekaligus seorang atlet, yaitu Bill Bowerman dan Phill
Knight. Nike Inc berpusat di Amerika Serikat dan memiliki anak perusahaan yang
tersebar di seluruh dunia termasuk Asia, yaitu Cina, Thailand, Malaysia, India,
dan Indonesia. Nike merupakan perusahaan yang bersaing dengan Adidas dan Puma.
Nike
adalah penjual sepatu atletik dan pakaian olahraga di seluruh dunia. Perusahaan
ini berfokus pada penawaran produk dalam tujuh kategori utama, yaitu: Berlari,
Bola Basket, Sepak Bola (Soccer), Pelatihan Pria, Pelatihan Perempuan, Nike
Olahraga (produk olahraga-terinspirasi), dan Action Sports. Hal ini juga
memasarkan produk yang dirancang untuk anak-anak, serta untuk keperluan atletik
dan rekreasi lainnya, seperti bisbol, kriket, golf, lacrosse, kegiatan di luar
ruangan, sepak bola (Amerika), tenis, bola voli, berjalan, dan gulat.
Produk
sepatu atletik Nike dirancang terutama untuk penggunaan atletik tertentu.
Perseroan menjual pakaian olahraga dan aksesoris, serta tas atletik dan
barang-barang aksesoris. Hal ini juga memasarkan pakaian dengan lisensi
perguruan tinggi dan tim profesional, dan logo liga.
Penjabaran
Kasus
Pada
tahun 1970an, Nike memusatkan produksinya di Jepang karena upah buruh di Jepang
lebih murah dibanding di kantor pusatnya yang ada di Amerika Serikat.
Selanjutnya pada tahun 1982, sebagian besar produk Nike dihasilkan di Korea dan
Taiwan karena tertarik oleh tenaga kerja murah di sana.
Namun,
karena upah buruh di kedua negara tersebut kian mahal, Nike merelokasi perusahaannya
ke Indonesia, Cina, dan Vietnam. Pada 1980-an, saat Nike mencoba membuat
produksi di Cina dalam kemitraan dengan perusahaan milik negara, tapi hal ini
malah mendatangkan bencana. Nike lantas memindahkan investasinya ke Taiwan.
Nike mengambil keuntungan dari ongkos tenaga kerja yang lebih murah di sana.
Pada
akhir 1980-an, dengan adanya pergolakan buruh di Korea Selatan, peningkatan
tingkat upah, dan hilangnya kontrol dari tempat kerja oleh otoritas Korea,
telah membuat negara tersebut menjadi kurang menarik bagi investor, baik asing
maupun dalam negeri, yang mulai mencari lokasi lain yang lebih menyenangkan.
Nike lantas memindahkan operasi mereka ke Thailand Selatan dan Indonesia, dalam
mencari tenaga kerja yang lebih murah dan tidak merepotkan. Upah di kedua
negara tersebut disebut-sebut sebagai salah satu yang murah, karena hanya
memakai seperempat tarif dari yang dibayarkan di Korea Selatan. Beberapa
asosiasi Nike yang bermarkas di Taiwan juga didirikan di Asia Tenggara.
Alasan
lain untuk perpindahan ini adalah bahwa pada tahun 1988, baik Korea Selatan dan
Taiwan kehilangan akses khusus untuk pasar AS, yang telah lama mereka nikmati
sebagai status "negara berkembang" di bawah Sistem Preferensi Umum
(GSP) AS. Investor Korea Selatan dan Taiwan lantas bergerak ke pabrik di
Thailand, Indonesia, dan Cina dengan menggunakan pembuatan hak istimewa GSP
dari negara-negara miskin.
Nike
memiliki pemasok atas sepatu olahraga pada tahun 1992, tiga diantaranya adalah
perusahaan Taiwan yang memproduksi produknya di Cina, tiga lainnya beroperasi
di Korea Selatan dan juga di Indonesia, satu lainnya adalah sebuah perusahaan
di Thailand (Anonim, 2011).
Kebijakan
Nike
Pada awal tahun
1990-an, Produk Nike dihasilkan oleh enam pabrik yang mempekerjakan 25.000
pekerja. Empat diantaranya milik suplier Nike Korea. Nike mempunyai standar
panduan kebijakan pabrik perusahaan, berupa kesepakatan yang ideal mengenai
buruhnya, seperti:
1.
Nike tidak akan mempekerjakan buruh di
bawah umur.
2.
Akan memberikan upah yang layak.
3.
Memberikan banyak keuntungan bagi buruh.
4.
Memberikan semua hak buruh setiap kali
lembur.
Karyawan kontraktor
tidak bekerja lebih dari 60 jam per minggu, atau jam kerja reguler dan lembur
yang diperbolehkan oleh undang-undang di negara produsen, pilih yang paling
sedikit.
Jam kerja lembur
disetujui oleh kedua belah pihak dan mendapatkan kompensasi dengan bayaran
premium.
Karyawan berhak atas
minimal 24 jam istirahat secara berturut-turut untuk setiap periode tujuh hari.
Kesalahan
Manajemen Sumber Daya Manusia
Meskipun telah
menetapkan standar panduan kebijakan pabrik perusahaan, berupa kesepakatan yang
ideal mengenai buruhnya, namun Nike banyak melakukan kesalahan terhadap Sumber
Daya Manusianya, seperti berikut:
1.
Tidak ada keadilan kinerja untuk pekerja.
2.
Tidak ada reward apapun yang diterima
pekerja setelah menjalankan tugasnya.
3.
Perusahaan tidak memfasilitasi karyawan
ketika ingin berorganisasi melalui serikat pekerja.
4.
Manajer tidak menghargai hak-hak pekerja
untuk menerima uang lembur, mendapatkan hari libur, dan diperlakukan selayaknya
manusia.
5.
Manajer cenderung memaksa pekerja
memenuhi target produksi, tanpa memberikan fasilitas yang memadai.
6.
Perusahaan tidak memotivasi karyawan
bekerja dengan baik, tapi cenderung mengancam.
7.
Perusahaan tidak pernah mendengar
keluhan dan aspirasi pekerja.
8.
Pekerja merasa terancam dan terpaksa
bekerja karena takut menerima upah lebih rendah lagi.
9.
Upah yang diterima pekerja dibawah
standar hidup layak, padahal mereka bekerja di atas jam kerja normal.
10.
Nike mempekerjakan banyak anak dibawah umur,
demi meningkatkan kapasitas produksi dengan harga murah.
Akibat
Kesalahan Manajemen SDM
Semua kesalahan ini
akan berdampak buruk bagi perusahaan, baik itu dalam jangka waktu pendek atau
panjang. Berikut akibat-akibat yang mungkin diterima perusahaan:
1.
Kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan
menurun berkelanjutan.
2.
Pekerja tidak loyal pada perusahaan dan
dengan cara apapun berharap perusahaan bangkrut.
3.
Pekerja akan beralih dengan cepat saat
ditawarkan pekerjaan dengan tingkat upah lebih tinggi.
4.
Pekerja sangat perhitungan pada
perusahaan dan cenderung malas bekerja jika tidak sesuai dengan job description
mereka.
5.
Konflik kecil internal akan menyulut
kemarahan pekerja dan terjadi demonstrasi besar-besaran.
6.
Pekerja cenderung membolos kerja jika
ada peluang.
7.
Seperti yang telah terjadi, pihak
penanam modal (Nike Internasional) akan memutuskan kontrak kerja karena
kualitas menurun.
8.
Terjadi demo besar-besaran saat pekerja
menemukan NGO yang mampu menerima aspirasi mereka.
9.
Pekerja merasa jalan kekerasan lebih
baik daripada duduk berdiskusi dengan damai.
10.
Efek jangka panjangnya akan mempengaruhi
kesan penanam modal asing di Indonesia, jika kinerja Indonesia buruk, maka
penanam modal enggan menginvestasikan dana mereka.
Kasus
Eksternal Nike
Pada tingkat yang lebih
rendah, ada beberapa masalah lain perusahaan harus berurusan dengan:
1.
Atlet Superstar yang mengendalikan
permintaan sponsor, mendatangkan masalah dengan perilaku mereka, baik di dalam
dan luar lapangan.
2.
Pola latihan bergeser dari olahraga
tradisional untuk kegiatan di luar ruangan, di mana jenis sepatu ini didominasi
oleh perusahaan-perusahaan lain.
3.
Pesaing yang ada (Adidas, Reebok, New
Balance) menjadi lebih agresif, dan label mode (Hilfiger) yang memperluas lini
mereka untuk memasuki pasar alas kaki.
4.
Kekayaan pribadi Phil Knight datang
menjadi sorotan dan kritik.
5.
Nike berada di pusat kritik publik atas
promosi item premium kepada konsumen berpenghasilan rendah sebagai salah satu
penyebab kejahatan.
Langkah-Langkah
Perbaikan
1. Pemerintah
- Perbaiki moral pemain
pemerintah untuk menegakkan peraturan.
- Tinjau ulang upah minimum
regional untuk pekerja.
- Ciptakan tenaga kerja
yang terampil dengan pelatihan.
- Berikan pemahaman
pada pekerja, bahwa pemerintah akan melindungi gerakan mereka, sejauh itu
sesuai dengan peraturan.
2. Kontraktor
(Produsen)
- Tegakkan peraturan
yang telah diatur oleh perusahaan asing dengan baik dan benar.
- Lakukan mediasi
dengan pihak asing jika dirasa ada peraturan yang memberatkan.
- Berikan upah sesuai
dengan aturan, tanpa memandang pekerja lokal atau pekerja asing.
- Berikan reward yang
sesuai jika pekerja melakukan pekerjaan dengan baik dibanding standar yang
berlaku.
3. Pekerja
- Beranikan diri untuk
mengungkapkan apa yang terjadi dalam perusahaan melalui NGO terkait.
- Bekerja dengan loyal
dan baik sesuai peraturan perusahaan.
- Jika memang sudah
tidak sanggup menerima beban pekerjaan, maka lebih baik keluar.
Analisis
Masalah
yang menjadi penyebab utama dalam kasus Nike adalah penggunaan tenaga kerja
buruh yang dianggap sebagai eksploitasi tenaga kerja. Nike terlibat dalam
sebuah kontroversi atas penggunaan buruh murah di negara-negara berkembang
untuk membuat produk dengan biaya yang lebih murah.
Masalah
outsourcing ini diperkeruh dengan bocornya laporan rahasia oleh Ernst &
Young yang mengaudit Nike dan perusahaan-peusahaan milik subkontraktor Nike di
Vietnam yang diinformasikan melalui media yang beranama Global Exchange.
Laporan mengungkapkan gambaran suram tentang suasana kerja yang tidak kondusif
dengan mempekerjakan pemuda di bawah umur dengan jam kerja yang lama tetapi
dengan upah yang minimum atau sedikit, serta terkontaminasinya para pekerja
oleh bahan kimia yang menyebabkan menderita masalah pernapasan.
Negara
yang dijadikan produksi dengan
menerapkan upah yang rendah untuk buruh, hal ini dilandasi oleh alasan:
kualitas pekerja memang masih rendah, jumlah pengangguran banyak, dan
memperkuat keunggulan kompetitif bangsa sebagai tempat investasi yang dapat
mereduksi biaya produksi.
Perlu ada manajemen sumber daya yang
baik antara pemerintah, kontraktor (produsen), dan pekerja untuk mencapai
target dan memenuhi peraturan dari perusahaan asing penanam modal. Namun harus
tetap dikritisi jika terdapat peraturan yang memberatkan pihak lokal.
Sumber:
16.
Nama
: Nadira Eriza Aldhea Putri
Nim
: 20166051383
Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis
Penayangan
Iklan Salah Dilakukan PT Gudang Garam Tbk
PT
Gudang Garam Tbk merupakan perusahaan penghasil atau pemroduksi rokok dari Indonesia,
tepatnya di Kediri Jawa Timur. Perusahaan ini didirikan oleh Suryo Wonowidjoyo
pada tanggal 26 Juni 2018. Setiap perusahaan tentunya berhak mempromosikan
hasil produksinya lewat media apapun, namun harus dengan ketentuan syarat yang
berlaku atau beretika. Jika perusahaan tersebut melanggarnya, maka akan
mendapatkan sanksi yang tegas. Periklanan atau promosi sendiri haruslah jujur,
benar, bertanggung jawab, bersaing secara sehat, melindungi dan menghargai
khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, golongan, serta tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku. Seperti halnya pemasaran produk rokok
yang dilakukan oleh PT Gudang Garam Tbk melalui media TV dianggap melakukan
pelanggaran, pasalnya perusahaan ini mendapat protes karena pada siaran iklan
di stasiun TV One oleh suatu program menayangkan iklan rokok pada pukul 19.43
yang seharusnya ditayangkan pukul 21.30. Maka penayangan iklan rokok di luar
ketentuan waktu yang berlaku, dikategorikan pelanggaran terhadap perlindungan
anak dan remaja serta larangan pembatasan muatan rokok, karena saat jam
tersebut dipastikan masih banyak anak-anak dan remaja sedang menonton TV. Atas
adanya pelanggaran tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi
administratif berupa teguran tertulis dan terus melakukan pantauan serta
meningkatkan sanksi yang lebih berat apabila masih melanggar ketentuan yang
berlaku.
Analisis
:
Dalam
hal tersebut PT Gudang Garam Tbk telah melanggar aturan berdasarkan PP No. 50
Tahun 2005 berkaitan dengan Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta,
penayangan iklan rokok pada saat siang hari jelas melanggar aturan yakni pasal
21 ayat 3. Dijelaskan bahwa iklan rokok pada lembaga penyiaran radio maupun
tayangan televisi dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00
sesuai tempat lembaga tersebut berada. Karena pada pukul tersebut lebih sedikit
pemirsa yang menyaksikan dan anak-anak serta remaja juga sudah terlelap.
Berdasarkan pasal 21 ayat 3 sanksi administratif yang dikenakan cukup berat,
yaitu denda paling banyak sebesar Rp 100.000.000 untuk penyiaran radio dan Rp
1.000.000.000 untuk penyiaran televisi.
Sumber
: