MATA
KULIAH : ETIKA BISNIS
FAKULTAS
: EKONOMI MANAJEMEN/ IV-C
UNIVERSITAS
MAYJEN SUNGKONO
ANALISIS
KASUS-KASUS YANG BERKAITAN DENGAN SDM
DALAM
HAL PELANGGARAN ETIKA
17.
Nama
: Intan Cahyani
Nim
: 2016051144
KASUS LION AIR SALAH TURUNKAN
PENUMPANG
Study kasus :
Peristiwa salah turunkan
penumpang Lion Air JT 161 terjadi pada 10 Mei 2016. Pesawat itu bertolak
dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten. Namun, sesampainya
di Bandara Soekarno-Hatta penumpang tidak diturunkan di terminal kedatangan
internasional melainkan di terminal kedatangan domestik Pesawat Lion Air dengan
nomor penerbangan JT161 menurunkan penumpang internasional dari Singapura ke
terminal domestik, yaitu Terminal I yang seharusnya ke Terminal II Bandara
Soekarno-Hatta
Direktur Angkasa Pura II, Budi
Karya Sumadi, menjelaskan yang terjadi adalah pesawat Lion Air dengan rute
penerbangan SIN-CGK tersebut mendarat dan parkir di Remote D/R 51, atau sudah
berada di area internasional.
Kemudian penumpang dijemput
oleh bus ground handling. Dalam perjalanan bus, terjadi pergantian
pengemudi dan tanpa ada alasan penumpang dibawa ke terminal I-B Gate B2.
Ketika penumpang tiba di
tempat pengambilan bagasi (baggage claim) di terminal I-B, petugas avsec yang
melihat penumpang kebingungan meminta para penumpang kembali ke bus untuk
dibawa ke Terminal II.
Akibatnya, dari 182 penumpang,
16 penumpang lolos dari pemeriksaan imigrasi. Beberapa penumpang termasuk warga
negara asing (WNA), yang berangkat dari Singapura itu keluar bandara tanpa
melalui pengecekan imigrasi.
“Ada sejumlah penumpang yang
telanjur keluar Terminal I. Tetapi, atas kemauan sendiri, mereka naik
bus shuttle ke Terminal II untuk clearance imigrasi,” klaim
Budi, Karena itu pula, tiga WNI dan satu WNA Amerika Serikat sempat tidak
tercatat di imigrasi Bandara Soetta.
Mengenai bus yang salah angkut
penumpang, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi
Pamurahardjo, memiliki penjelasannya. Menurutnya, ada kesalahan
penangan dari ground handling pesawat Lion Air.
Pada saat Pesawat Lion Air JT
161 parkir di R54, terdapat pula JT lain dari Padang yang parkir di R56. Sopir
yang mengangkut penumpang Lion Air ex-SIN menyangka mereka penumpang dari
Padang. Namun, saat sopir menyadari kesalahannya, penumpang sudah keluar dari
Terminal I Bandara Soetta.
Menurut Heru, sesuai dengan UU
No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, insiden ini adalah kesalahan dari alat
angkut dan menjadi tanggung jawab Lion Air.Lion Group dinyatakan tidak
melakukan pengawasan dengan baik, sehingga terjadi kesalahan prosedur
penanganan penumpang. Lion Group dinyatakan tidak melengkapi sarana komunikasi
yang seharusnya digunakan dalam kegiatan operasional mereka, yakni bisnis
penerbangan. Para petugas ground handling berkomunikasi
dengan handphone. Seharusnya, komunikasi antarpetugas dilakukan dengan handy
talky (HT).
Kepala Biro Komunikasi dan
Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamurahardjo mengatakan pulsa
telepon genggam koordinator yang bertugas mengarahkan supir ternyata habis.
“Ternyata setelah diinvestigasi pulsanya habis, jadi tidak bisa kontak dengan
yang di lapangan, dia ini yang seharusnya mengatur ‘kamu ke sana, kamu ke
sini,” ungkapnya. Hemi menjelaskan dalam prosedur operasi standar seharusnya
koordinasi menggunakan “handy talky” (HT) agar tidak ada gangguan oleh
frekuensi yang bersinggungan di bandara.
“Kenapa pakai HT, agar tidak
terganggu karena frekuensi tinggi, tidak terganggu dengan sinyal lain,”
ucapnya. Selain itu, lanjut dia, HT lebih jernih saat digunakan untuk
berkomunikasi, hal itu sangat penting untuk pelayanan keselamatan penumpang.
ANALISIS :
Pihak Lion air seharusnya
lebih baik lagi dalam masalah komunikasi agar tidak terjadi lagi kesalahan
pahaman dalam komunikasi. Terlebih banyak nya konsumen yang percaya pada pihak Lion
air untuk menemani perjalaan udara mereka. Lion air juga seharusnya menyediakan
karyawan yang telah terlatih untuk menempati bagian-bagian yang mereka kuasai.
Pihak Lion Air juga seharusnya memeberi pelatihan bagi karyawan baru maupun
sudah lama agar kinerja karyawan lebih maksaimal dan kompeten dalam bidangnya
masing-masing. Lion air juga sebaiknya memberikan reward kepada karyawan yang
memiliki kinerja yang terbaik, sehingga karyawan yang lainnya termotivasi untuk
bekerja lebih giat. Pihak lion air juga baiknya menyedikan fasilitas untuk
mendukung kinerja para karyawannya.
Sumber :
18.
Nama
: Alfan Fauzi
Nim
: 2016051371
PHK Karyawan, Garuda digugat Rp 50 milyar
Tomy Tampati melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap
Maskapai Penerbangan Nasional PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didasarkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK)
yang dialami Tomy pada tahun 2008. Sengketa ini terdaftar dengan nomor
127/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst pada 19 Maret 2014. Tomy adalah karyawan dan pengurus
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di maskapai nasional tersebut.
Akibat pemecatan oleh Garuda, Tomy mengaku mengalami kerugian materil dan
immateril sebesar Rp 50,17 miliar. Terdiri dari kerugian materil Rp 176 juta
dan immateril Rp 50 miliar. Selain menggugat Garuda, Tomy juga menyeret
Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, Mantan direktur personalia dan umum
Garuda Achirina, Mantan Vice President Personalia Garuda Muhammad Yanuar, Vice
President Accounting Garuda Insan Nurcahyo dan General Manager Personalia
Garuda Ari Yunarwanti. Mereka berturut-turut sebagai tergugat II-VI.
Menurut Kuasa hukum Tomy Randy A.P. Sibarani, kliennya pernah di PHK oleh
Garuda pada tahun 2008. Kemudian pihaknya melakukan perlawanan di Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) dan di Mahkamah Agung. “Klien kami menang di tahap
kasasi dan kembali diaktif bekerja di Garuda,” ujarnya usai sidang, Selasa
(22/4/2014).
Ia menjelaskan, Garuda melakukan PHK terhadap Tomy
karena dinilai tidak masuk kerja selama 10 hari. Namun Tomy membantah bila ia
absen kerja tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, Tomy bilang selama 10 hari
tidak masuk kerja tersebut, dirinya selaku pengurus PKB, tengah merundingkan
PKB dengan pihak managemen perusahaan. Ironisnya, pihak yang mengeluarkan surat
PHK terhadap Romy justru orang yang tengah berunding dengannya perihal PKB.
Ketika diberhentikan, Tomy menjabat sebagai Senior Official Report Officer dan
Wakil Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga). Dalam berkas gugatannya,
Tomy menuding pihak manajemen Garuda berusaha menghalang-halangi dirinya dalam
kegiatan di Serikat Pekerja. Salah satunya dengan memutasi dirinya dan pada
akhirnya memberhentikan Tomy secara sepihak.
Lebih jauh, Tomy malahan menuding, pihak Garudalah yang menjadi penyebab orang
tua dan mertuanya sakit dan meninggal lantaran dirinya dipecat dari pekerjaan.
Karena itu, ia menuding Garuda telah melakukan PMH berdasarkan pasal 1365
juncto pasal 1367 KUHPerdata.
Sengketa ini sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat yang dipimpin ketua majelis
hakim Edy Suwanto. Namun pihak Garuda belum menghadiri persidangan. Sehingga,
majelis hakim menunda sidang ini sampai tiga pekan ke depan sambil memanggil
pihak manajemen Garuda.
Wakil Presiden Komunikasi Korporat Garuda Pujobroto mengatakan, manajemen
Garuda tengah mempelajari gugatan tersebut. “Berkaitan dengan gugatan yang
dilayangkan, saat ini, Garuda sedang mempelajari gugatan tersebut,”ujarnya
Analisis :
Dalam hal ini, pihak penggugat merasa tidak terima
dengan keputusan yang di keluarkan oleh pihak maskapai Garuda. Padahal
pihak penggugat memiliki alasan yang jelas untuk izin tidak masuk kerja,
namun pihak maskapai tidak mau tau dan melakukan pemecatan secara
sepihak. Sehingga pihak penggugat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365
KUH Perdata menyebutkan bahwa “tiap
perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Sumber :
https://www.koranperdjoeangan.com/phk-karyawan-garuda-digugat-rp-50-miliar/
19. Nama : Hilal Duchori
Nim : 2016051139
Kasus Skandal Akuntansi
pada PT Worldcom (MCI)
Worldcom
pada awalnya merupakan perusahaan penyedia layanan telpon jarak jauh. Selama
tahun 90an perusahaan ini melakukan beberapa akuisisi terhadap perusahaan
telekomunikasi lain yang kemudian meningkatkan pendapatnnya dari $152 juta pada
tahun 1990 menjadi $392 milyar pada 2001, yang pada akhirnya menempatkan
worldcom pada posisi ke 42 dari 500 perusahan lainnya menurut versi majah
fortune.
Akuisisi
yang besar telah terjadi pada tahun 1998 pada saat worlcom mengambil alih
perusahaan MCI yaitu peruahaan kedua terbesar di Amerika yang bergerak pada
bidang telekomunikasi jarak jauh. Dan pada tahun yang sama Worldcom membeli
perusahaan UUNet, Compuserve, dan jaringan data AOL (american Online) yang
mengukuhkan posisi Worldcom menjadi operator no 1 dalam infrastruktur internet.
Pada
tahun 1990 terjadi masalah fundamental ekonomi pada Worldcom yaitu terlalu
besarnya kapasitas telekomunikasi. Masalah ini terjadi karena pada tahun 1998
Amerika mengalami resesi ekonomi sehingga permintaan terhadap infrastruktur
internet berkurang drastis.hal ini berimbas pada pendapatan Worldcom yang
menurun drastis sehingga pendpatan ini jauh dari yang diharapkan.padahal untuk
biaya akuisisi dan untuk membiayai investasi infrastruktur Worldcom menggunakan
sumber pendanaan dari luar atau utang.
Worldcom
bukan satu-satunya perusahaan yang memiliki masalah keuangan pda saat itu,
perusahaan lain yang mengalami masalah keuangan antara lainQwest
Communications, Global Crossing, Adelphia, Lucent Technologies,dan Enron.
Perusahaan-perusahaan tersebuit memiliki investasi yang besar dalam bisnis
internet. Seperti pada perusahaan tadi investor di Worldcom mengalami kerugian
besar. Nilai pasar saham perusahaan Worldcom turun dari sekitar 150 milyar
dollar (januari 2000) menjadi hanya sekitar $150 juta (1 juli 2002). Keadaan
ini mebuatan pihak manajemen berusaha melakukan praktek-praktek akuntansi untuk
menghindari berita buruk tersebut.
Praktek Akuntansi
Dalam
laporannya pada 25 Juni Worldcom mengakui bahwa perusahan mengklasifikasikan
lebih dari $ 3,8 milyar untuk beban jaringan sebagai pengeluaran
modal.beben jaringan
adalah beban yang dibayar oleh Worldcom kepda perusahaan lain untuk jaringan
telekomunikasi, seperti biaya akses dan biaya pengiriman pesan bagi Worldcom.
Dilaporkan sekitar $ 3,005 milyar telah salah diklasifiksi pada tahun 2001,
sementara sisanya sekitar $ 797 juta pada triwulan pertama tahun
2002.berdasarkan data Worldcom $14,7 milyar pad tahun 2001 disajikan sebagai
biaya.
Dengan
memindahkan akun beban kepada akun modal, Worldcom mampu menaikkan pendapatan
atau laba. Worldcom mampu menaikan laba karena akun beban dicatat lebih rendah,
sedangkan akun aset dicatat lebih tinggi karena beban kapitalisasi disajikan
sebagai beban investasi. Kalau hal itu tidak terdeteksi praktek ini akan berakibat
pendapatan bersih yang lebih rendah dalam tahun-tahun berikutnya. Karena beban
kapitalisasi jaringan tersebut akan didepresiasikan secara esensi beban
kapitalisasi jaringan akan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan
biayanya dalam beberapa tahun dimasa depan, mungkin antara 10 tahun bahkan
lebih.
Staf
akuntan Worldcom telah diwawancara sebelum tanggal 25 Juni. Pada Maret 2002 SEC
meminta data dari perusahaan berupa item-item yang berhubungan dengan Laporan
Keuangan. Termasuk didalamnya :
Komisi penjualan dan
tagihan-tagihan yang bermasalah
Sanksi administrsi
terhadap pendapatan yang berhubungn dengan pelanggan dalam sekala besar
Kebijakan akuntansi
untuk merger
Pinjaman kepada CEO
Integrasi sistem
komputer Worldcom dengan MCI
Analisis
ekspektasi pendapatan saham WC
1
Juli 2002 worldcom mengumumkan bahwa akun cadangan di Worldcom juga
diinvestigasi/diperiksa. Perusahaan membuat akun ini untuk mengantisipasi
kejadian-kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi. Seperti utang pajak
tahun depan. Seharusnyaakun ini tidak boleh dimanipulasi untuk memperoleh
pendapatan. 8 Agustus, Worldcom mengakui bahwa mereka telah menggunakan akun
cadangan secara tidak benar. Dakwaan yang dilaporkan pada tanggal 28 agustus
adalah bahwa akun cadangan dikurangi untuk menutupi biaya jaringan yang telah
dikapitalisasi.
Pertanyaan Audit
Berdasarkan
latar belakang tersebut, penyajian beban jaringan sebagai pengeluaran modal
ditemukanoleh internal auditor Cynthia Cooper. Mei 2002 Auditor Cynthia Cooper
mendiskusikan masalah tersebut kepada kepala keuangan Worldcom Scott D.
Sullivan dan controller perusahaan saat itu David F. Myers. Cooper melaporkan
masalah tersebut pada kepala komite audit Max Bobbitt, sekitar 12 Juni. Yang
kemudian Max Bobbitt meminta kepada KPMG selaku eksternal auditor saat itu
untuk melakukan investigasi.Kepala keuangan worldcom diminta untuk mengkoreksi
salah saji/salah pengklasifikasiannya. Setelah berdiskusi lebih lanjut Scott D.
Sullivan dipecat pada saat Worldcom mengadakan pengumuman. Pada hari yang sama
David F. Myers mengundurkan diri. Dilaporkan bahwa Sullivan tidak pernah
mengkonsultasikan penyajian tersebut kepada Artuhr Anderson selaku auditor
eksernal pada tahun 2001. dan Arthur Anderson pun menyatakan bahwa Sullivan
tidak pernah berkonsultasi dengan nya.Pada tanggal 15 Juli,Tauzi yang merupakan
House Energy and Commerce Committee mengatakan bahwa berdasarkan
dokumen-dokumen internal dan email Worldcom mengindikasikan bahwa sebenarnya
pihak eksekutif sudah mengetahui salah saji tersebut sejak awal musim panas
2000 silam. Internal auditor adalah pertahanan awal terhadap kesalahan
paktek-praktek akuntansi dan kecurangan akuntansi. Satu pertanyaan kepada Internal
Auditor Worldcom adalah kenapa butuh waktu lama (1 tahun) untuk mengungkap
salah saji ini. Padahal mengingat nilai kapitalisasi yang begitu besar dan
pengaruhnya terhadap nilai pendapatan bersih dan total aktiva harusnnya bisa
diungkap lebih cepat.Pertanyaan yang lebih berat dilyangkan kepada KAP Arthur
Anderson , beberapa pengamat menyatakan bahwa Arthur Anderson tahu mengenai
salah saji yang dilakukan pihak Worldcom. Karena seharusnya Arthur Anderson
bertugas untuk mengaudit kesalah semacam itu, apalagi kesalah ini sangat
material. Beberapa pengamat juga menyatakan bahwa Arthur Anderson seharusnya
lebih peka terhadap kondisi keuangan Worldcom, yang dapat mengakibatkan
manajemen perusahaan melakuakan hal diluar kewajaran praktek akuntansi.
Dampak
25
Juni 2002, saham Worldcom dari $64,5 pada pertengahan 1999 menjadi kurang dari
$2 per saham. Dan turun lagi hingga kurang dari $1 yang akhirnya nilai sahamnya
kurang dari 1 sen. Para pegawai Worldcom yang mempunyai saham perusahaan
sebagai bagian dari dana pensiun mereka juga mengalami kerugian. Pada akhir
tahun 2000 sekitar 32 % atau $642,3 juta dana pensiun mereka berupasaham.Dan
mengumumkan akan memberhentikan 17.000 karyawan dari total 85 ribu karyawan.21
Juli 2002, Worldcom mengikuti program proteksi kebangkrutan sementara dari
departemen kehakiman Amerika serikat. Worldcom melaporkan aset sebesar $103
milyar dengan total utang $41 milyar. Kebangkrutan Worldcom merupakan
kebangkrutan yang paling besar di Amerika Serikat. Pada tahun 2004 Worldcom berubah
nama mnjadi MCI, dan CEO Worldcom diganti dari Ebbers menjadi john Sidgemore.
Scott D. Sullivan didakwa dengan hukuman penjara maksimum 25 tahun penjara
sedangkan Ebbers didakwa dengan hukuman penjara lebih dari 25 tahun.
Kesimpulan
Dari
kasus diatas menerangkan sangatlah penting bagi pihak karwayan perusahaan dan
manajemen yang ada untuk berlaku jujur dalam menjalankan tugas dan amanatanya
sesuai dengan etika bisnis yang dijalankannya, karena kalau kecurangan yang
terjadi bukan hanya satu pihak saja yang dirugikan melainkan semua pihak yang
terkait seperti pekerja yang lain dalam perusahaan tersebut yang tidak tahu
menahu dengan apa yang dikerjakan oleh bagian atau pihak yang berperan penting
di perusahaan Wordcom tersebut.
Sumber
:
20.
Nama : Siti Arofah
Nim :
2016051285
Nestle: Kasus PHK di Pabrik Waru Telah
Selesai Secara Hukum
PT Nestle Indonesia menegaskan kasus pemutusan
hubungan kerja karyawannya di pabrik Waru, Surabaya yang sempat melanda
perusahaan beberapa tahun lalu telah selesai secara hukum.
Perusahaan menegaskan selama ini Nestle selalu
menaati hukum dan peraturan ketenagakerjaan dimanapun perusahaan beroperasi,
termasuk di Indonesia.
"Tuduhan yang menyatakan bahwa PT Nestle
Indonesia telah mengabaikan hak para bekas karyawan pabriknya di Waru,
Surabaya, dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan mereka adalah tidak
benar," kata Head of Public Relation, Nestle Indonesia, Brata T
Harjosubroto dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com,
Jumat (8/2/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, komisi IX DPR bakal
memanggil Nestle Indonesia terkait masalah PHK pegawai di salah satu pabriknya
di Waru, Pasuruan. Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh menuding
keputusan PHK merupakan keputusan sepihak yang tak didasari kaidah aturan yang
berlaku.
Terhadap informasi tersebut, Brata menjelaskan
seluruh 245 bekas karyawan pabrik di Waru telah menandatangani kesepakatan
bersama PHK dengan Nestle Indonesia pada 15 April 2000. Perusahaan memastikan
seluruh pembayaran pesangon dan hak-hak mereka lainnya telah tuntas.
PHK sendiri dilakukan berkaitan rencana penutupan
pabrik Waru di tahun 2002 dan pengintegrasian fasilitas produksinya ke pabrik
di Kejayan, Pasuruan.
"Pabrik di Waru tersebut ditutup dan
diintegrasikan dengan pabrik di Kejayan, Pasuruan, mengingat wilayah Waru telah
berkembang menjadi daerah pemukiman dan kurang memadai untuk kegiatan industri
serta tidak memungkinkan dilakukannya perluasan pabrik." kata dia.
Kronologis PHK
Dalam kasus PHK karyawan Waru, Nestle Indonesia
memastikan telah mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang diatur dalam
hukum Indonesia.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada waktu itu, yaitu pasal 3 UU no. 12 tahun 1964 tentang PHK di
Perusahaan Swasta, PT Nestle Indonesia telah mengajukan permohonan ijin PHK
kepada Panitia Penyelesaikan Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) di Jakarta,
dan P4P pada 1 Oktober 2002 telah mengeluarkan putusan nomor
1660/1578/232-6/XIII/PHK/10-2002 yang memberikan izin kepada PT Nestle
Indonesia untuk melakukan PHK terhadap 245 bekas karyawan pabriknya di Waru
terhitung sejak diterimanya pembayaran uang pesangon dan hak-hak lainnya sesuai
kesepakatan bersama tentang PHK yang ditandatanganiolehPengusahadanmasing-masingbekaspekerja.
Pada 7 Januari 2003, sejumlah mantan karyawan yang mewakili 215 orang bekas karyawan PT Nestle Indonesia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pada 18 Desember 2003, pihak pengadilan menolak permohonan banding para bekas karyawan pabrik di Waru dan menyatakan putusan P4P adalahsahdanbenar.
Selanjutnya para bekas karyawan kembali mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 12 Januari 2004. Lewat putusan perkara 128K/TUN/2006, MA menyatakan menolak permohonan kasasi para bekas karyawan pabrik di Waru tersebut, dan putusan Mahkamah Agung RI tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Pada 7 Januari 2003, sejumlah mantan karyawan yang mewakili 215 orang bekas karyawan PT Nestle Indonesia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pada 18 Desember 2003, pihak pengadilan menolak permohonan banding para bekas karyawan pabrik di Waru dan menyatakan putusan P4P adalahsahdanbenar.
Selanjutnya para bekas karyawan kembali mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 12 Januari 2004. Lewat putusan perkara 128K/TUN/2006, MA menyatakan menolak permohonan kasasi para bekas karyawan pabrik di Waru tersebut, dan putusan Mahkamah Agung RI tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang
telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada lagi permasalahan hukum berkenaan
dengan PHK terhadap 245 bekas karyawan pabrik di Waru," kata dia.
Ombudsman RI, yang menerima pengaduan dari dua bekas karyawan pabrik di Waru, telah mendapatkan penjelasan tertulis dari kuasa PT Nestle Indonesia, Kemalsjah & Associates, melalui surat no. 6735/0141.001/KS-yl tanggal 22 Januari 2009 perihal PHK tersebut dan tidak adakorespondensi lanjutan setelahnya
Ombudsman RI, yang menerima pengaduan dari dua bekas karyawan pabrik di Waru, telah mendapatkan penjelasan tertulis dari kuasa PT Nestle Indonesia, Kemalsjah & Associates, melalui surat no. 6735/0141.001/KS-yl tanggal 22 Januari 2009 perihal PHK tersebut dan tidak adakorespondensi lanjutan setelahnya
Analisis
Menurut saya, ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh PT Nestle
terkait perihal PHK terhadap 245 karyawannya, yaitu:Jenjang waktu yang sangat
singkat antara rapat pembahasan PHK (13 April 2010) dan penandatangan
kesepakatan bersama PHK dengan Nestle Indonesia (15 April 2010) yaitu
selama 2 hari. Hal ini menyebabkan
karyawan memiliki prasangka bahwa keputusan PHK yang dibuat adalah berdasarkan
kebijakan PT Nestle sepihak tanpa perundingan lebih lanjut dengan karyawannya,
melalui berbagai media, seperti mediasi,
konsiliasi, arbitrase dan bipartit. Bipartit sendiri harus sudah diselesaikan
dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan. Kenyataannya,
karyawan hanya diberi waktu 2 hari untuk mempertimbangkan PHK yang akan dilakukan
oleh PT Nestle. Hal ini merupakan tindakan yang sangat tidak profesional karena
perusahaan tiba-tiba memecat karyawannya yang hanya diberikan waktu 2 hari
untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk menafkahi hidup. Karyawan
harus diberikan waktu yang lebih lama, media yang lebih canggih dalam
merundingkan PHK, atau konsultan hukum yang akan mewakili mereka dalam setiap
perundingan terkait PHK dengan PT Nestle, sehingga karyawan tidak akan
merasakan rugi atas hasil perundingan tersebut.
PT Nestle sudah boleh melakukan PHK pada tahun 2002
setelah mendar
Pada bulan Juli 2000 muncul Keputusan Menteri
Tenaga Kerja No 150 tahun 2000 yang mengatur aturan PHK dan besaran pesangon.
Penandatangan kesepakatan PHK dilakukan pada April, sedangkan peraturan baru
tersebut berlaku sejak Juli, dan PT Nestle tidak mengikuti peraturan baru
tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan PT Nestle terhadap peraturan yang
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada saat itu.
Sumber
:
https://m.liputan6.com/bisnis/read/507190/nestle-kasus-phk-di-pabrik-waru-telah-selesai-secara-hukum
http://www.legalakses.com/perundingan-bipartit-dalam-perselisihan-pengusaha-dan-pekerja/
21. Nama : Maratus Solichah
Nim : 2016051173
Pelanggaran Etika Bisnis terhadap MSDM
Pabrik panci cv sinar logam
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji mengawal kasus penyekapan puluhan buruh di pabrik panci aluminium, CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Muji Handaya, bos pabrik panci ini akan dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang Pidana Umum, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam hal penyidikan dan penuntutan hukum," ucap Muji ketika dihubungi Tempo, Ahad, 5 Mei 2013. Namun, kata dia, pemerintah berfokus pada penuntutan pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Muji mengatakan, para tersangka penyekapan buruh harus dihukum berat secara pidana sebagai efek jera dan pelajaran bagi para pengusaha lain. Para pengusaha yang mempekerjakan para buruh wajib menaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan
para pekerja dengan layak.
Sedangkan 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di pabrik panci yang terletak di Kampung Bayur Opak RT 03 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, itu sudah bertemu kembali dengan keluarga mereka. Pemulangan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan oleh dinas kesehatan, serta proses pemeriksaan oleh kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja.
Pemulangan para buruh tersebut, menurut Muji, dilakukan Sabtu malam. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang dengan tujuan Lampung Utara dan Cianjur.
Penyekapan di pabrik panci Cahaya Logam terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan, 20 tahun, dan Junaidi, 22 tahun, kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
Sedangkan 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di pabrik panci yang terletak di Kampung Bayur Opak RT 03 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, itu sudah bertemu kembali dengan keluarga mereka. Pemulangan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan oleh dinas kesehatan, serta proses pemeriksaan oleh kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja.
Pemulangan para buruh tersebut, menurut Muji, dilakukan Sabtu malam. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang dengan tujuan Lampung Utara dan Cianjur.
Penyekapan di pabrik panci Cahaya Logam terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan, 20 tahun, dan Junaidi, 22 tahun, kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak.
ANALISIS
Kejadian ‘perbudakan’ di Tangerang tersebut tidak
cukup hanya dilakukan tindakan represif terhadap oknum siapapun yang
bertanggungjawab. Namun perlu tindakan preventif dan evaluatif atas semua
sarana dan prasarana pengawas ketenagakerjaan dari tingkat nasional sampai
dengan tingkat kabupaten/kota.
Pertama, Dinas Tenaga Kerja setempat perlu mengupayakan sistem dan metode pengawasan terpadu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kelurahan dan atau kecamatan untuk melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan secara periodik. Pengawasan yang dilakukan seharusnya tidak terbatas pada pengusahanya tetapi juga bertemu langsung dengan tenaga kerjanya.
Kedua, model pengaduan dan informasi melalui membuka hotline, surat elektronik, sms pengaduan, dan media informasi lainnya harus terus dikembangkan dan dikenalkan kepada masyarakat pelaku produksi.
Pertama, Dinas Tenaga Kerja setempat perlu mengupayakan sistem dan metode pengawasan terpadu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kelurahan dan atau kecamatan untuk melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan secara periodik. Pengawasan yang dilakukan seharusnya tidak terbatas pada pengusahanya tetapi juga bertemu langsung dengan tenaga kerjanya.
Kedua, model pengaduan dan informasi melalui membuka hotline, surat elektronik, sms pengaduan, dan media informasi lainnya harus terus dikembangkan dan dikenalkan kepada masyarakat pelaku produksi.
Ketiga, perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus dan terstruktur tentang UU Ketenagakerjaan dan peraturan yang berkaitan kepada semua pelaku usaha baik dalam bentuk usaha berbadan hukum atau tidak, milik perorangan, milik persekutuan, milik badan hukum, baik swasta maupun milik negara, skala kecil dan menengah.
Keempat, pemerintah harus serius melakukan upaya penghapusan biaya-biaya ‘siluman' (upeti) untuk berdirinya suatu usaha ataupun setelah badan usaha terbentuk (operasional) dan membersihkan oknum-oknum aparat/pejabat di pusat dan daerah yang meminta sumbangan atau dana dalam bentuk apapun.
Kelima, perlu dilakukan terobosan karena keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan membentuk ‘Intel’ Ketenagakerjaan yang bertugas mengumpulkan informasi dan data awal dengan tidak mengenal jam kerja sebagaimana pegawai negeri saat ini. Antara Intel Ketenagkerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan sebagai Penyidik saling berkoordinasi setiap ada temuan-temuan, info-info, dan data-data yang ada di lapangan, sehingga laporan-laporan ketengakerjaan yang diwajibkan selama ini mendekati akurat dan konkrit, setelah mendapatkan keterangan awal tersebut petugas pengawas melakukan tugas sebagaimana mestinya salah satunya pembinaan.
Hak-hak yang harus dipenuhi sebagai seorang
karyawan agar konsep etika dapat menghasilkan keputusan yang etis setiap level
manajemen sumber daya manusia adalah
1.
Hak atas
pekerjaan , kerja merupakan hak asasi manusia karena dengan hak akan
hidup.
2.
Hak atas upah
yang adil sehingga tidak ada diskrimanitif dalam pemberian upah.
3.
Hak untuk
berserikat dan berkumpul, dapat menjadi media advokasi bagi pekerja.
4.
Hak un tuk
perlindungan keamanan dan kesehatan.
5.
Hak untuk
diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan sama.
6.
Hak atas rahasia
pribadi.
7.
Hak atas
kebebasan suara hati.
Sumber :
22.
Nama : Mifta Efania Hafshoh
Nim :
2016051183
PT. BESMINDO PHK Sepihak,
Karyawan Nilai
ada Intimidasi
PENDAHULUAN
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya
hubungan kerja sama antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan
yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier . Mendengar
istilah PHK, terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena
kesalahan pekerja. Oleh sebab itu, selama ini singkatan ini memiliki arti yang
negative dan menjadi momok menakutkan bagi para pekerja. Dalam suatu kejadian PHK, kedua pihak sama-sama merugi.
Pekerja merugi karena kehilangan mata pencaharian dan perusahaan merugi karena
kehilangan aset sumber daya manusia serta kehilangan modal yang telah
dikeluarkan untuk recruitment dan peningkatan kompetensi pekerja (pelatihan dan
pendidikan). Terdapat berbagai macam alasan PHK yaitu : Pertama, karena pekerja
melakukan kesalahan besar atau melanggar peraturan perusahaan; kedua, karena
perusahaan mengalami pailit, merugi atau melakukan efisiensi; ketiga, PHK yang
tidak bisa dihindarkan seperti selesainya kontrak, meninggal dunia, sakit atau
memasuki usia pensiun.
CONTOH
KASUS
Jumat,
11 November 2011 – 16:19:10 WIB. Pekanbaru (detakriau.com)- PT Besmindo yang
bergerak sebagai kontraktor di PT CPI, Minas melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) terhadap karyawannya dengan tanpa alasan yang jelas. Sehingga karyawan di
PHK melapor ke Polisi.
“Tadi
saya ada menerima PHK yang dikeluarkan pihak PT Besmindo. Ada sebanyak enam
orang di PHK pihak manajemen ditandatangani Freddy F Sembiring selaku HRD
Supertendent dan Slamet Agus selaku Operation Manger,” katanya.
Ini
disampaikan juru bicara karyawan, Dasril kepada wartawan, Jumat (11/11) di
Pekanbaru. Ia mengatakan, dalam surat yang tidak ada pembicaraan itu pihak
manajemen menyatakan PHK ini dilaksanakan tanggal 15 November 2011.
Sebutnya
karena tidak ada rasa melakukan kesalahan tetapi di PHK sepihak oleh manajemen
perusahaan. Maka, tadi bersama rekan lainnya yang diantaranya ada Sudirman,
Tinur Gutaman, Fristo Dilla telah melapor ke Polsek Minas.
“Tentu
keputusan ini tidak bisa diterima. Apakah kami ini dikarena bergabung dengan
Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI), lalu di PHK. Maka, pada polisi diminta
untuk mengusut atas kebenaran,” katanya didampingi Ketua SBCI.
Ditempat
sama, Adermi selaku Ketua DPP SBCI Riau mengatakan, sikap manajemen PT Besmindo
melakukan PHK secara sepihak ini melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Dan tindakan ini terkesan mengada-ngada.
“Seharusnya
dalam aturan UU Ketenagakerjaan yang berlaku itu PHK dilakukan setelah adanya
pembahasan secara bipartit. Tapi kenapa pihak perusahaan itu secara tiba-tiba
mengeluarkan putusan PHK secara sepihak,” katanya.
Dikatakannya,
jika hanya dikarenakan buruh itu masuk dalam serikat mengakibat di PHK. Hal ini
jelas namanya ada intimidasi dilakukan pihak manajemen kepada karyawan. Dan ini
melanggar UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. “Di dalam UU Ketenagakerjaan
yang tepatnya dipasal 28 itu ditegaskan tidak ada larangan bagi buruh atau
karyawan untuk berserikat. Jika itu yang menjadi alasan PHK. Perusahaan bisa
dikena denda dan sanksi pidana,” katanya.
Sementara
itu pihak manajemen PT Besmindo dikonfirmasi Freddy F Sembiring selaku HRD via
ponsel yakni 0812750XXXX dan 08526581XXXX tidak mendapatkan jawaban kendati
aktif. Bahkan dikirimi SMS juga tidak dibalas. (adi)
MATERI
Menurut Undang – Undang No. 13
tahun 2003 pasal 25 tentang ketenagakerjaan, Pemutusan Hak Kerja (PHK) adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Menurut pasal 61 Undang – Undang
No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir
apabila :
Pekerja meninggal dunia.
Jangka waktu kontak kerja telah
berakhir.
Adanya putusan pengadilan atau
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adanya keadaan atau kejadian
tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Perundingan Bipartit adalah forum
perundingan antar pengusaha dan karyawan atau serikat pekerja. Kedua belah
pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka,
sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.
ANALISIS
Melihat
kasus di atas, dapat dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak
perusahaan Besmindo
dan aturan aturan yang dilanggarnya. Jika melihat ke aturan yang ada yang mana
dalam undang undang yang berlaku di Negara kita tindakan PHK jika tidak dapat
lagi dihindari maka sebelum membuat putusan PHK pihak perusahaan harus
melakukan musyawarah dengan serikat pekerjas ataupun pekerja itu sendiri. Hal
ini diatur dalam pasal 151 ayat (2) yaitu “Dalam hal segala upaya telah
dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud
pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”. Dari pasal
ini kita dapat menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh perusahaan Besmindo telah bertentangan dengan undang
undang yang ada di Negara kita. Dan tindakan ini menunjukkan bahwa yang
dilakukan oleh pihak perusahaan sangat tidak menghargai yang nama nya serikat
pekerja dan juga undang undang yang telah dibuat oleh pemerintah kita. Dan
tindakan perusahaan yang terkesan melakukan tindakan intimidasi terhadap
karyawan dikarenakan karyawan aktif ataupun masuk ke dalam organisasi serikat
pekerja juga telah melanggar ketentuan yang ada dalam undang undang kita. Yaitu
para pekerja diberi hak untuk membentuk ataupun aktif dalam organisasi serikat
pekerja. Hal ini diatur dalam pasal 104
ayat (1) yang menyatakan “ Setiap
pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh. Jadi harus nya perusahaan Besmindo tidak boleh melakukan intimidasi
terhadap karyawan – karyawan yang aktif dalam organisasi serikat pekerja.
Karena dalam perundang undangan kita sudah diatur dengan jelas mengenai hal
tersebut. Jadi menurut pendapat saya antara pihak pekerja dengan pihak
pengusaha harus ada komunikasi yang baik agar tidak terjadi lagi masalah
masalah yang muncul seperti diatas.
SUMBER
23. Nama :
M.Erwin A.P.H
Nim : 2016051191
PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI PT PANCA
BUANA SUKSES TANGERANG
4 PELANGGARAN PABRIK MERCON
DI TANGERANG BERUJUNG KEBAKARAN
1. IZIN
USAHA
Bupati Tangerang Ahmed Zaki
Iskandar mengatakan pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu
memiliki izin lengkap mulai dari izin industri, izin lingkungan, hingga izin
mendirikan bangunan. Awalnya, pabrik itu beroperasi dengan izin gudang. Lalu
tahun 2015 sesuai permintaan pemiliknya, statusnya ditingkatkan sebagai
manufaktur. Tahun 2016, izin industrinya diterbitkan dan tahun 2017
diperpanjang lagi sejak dua bulan lalu. Meski mengantongi izin, belakangan
diketahui ada perizinan yang dilanggar. Pelanggaran ini membuat izin pabrik
dicabut oleh Pemkab Tangerang. “Izin usaha industri dan di sana dijelaskan
ditandatangani oleh direksi, pekerjanya jauh di bawah 100 hanya 10 orang. Jadi
proposal semuanya dengan luasan sedemikian rupa, hanya 10 15 orang masih
memungkinkan, tapi ketika kita tahu ada 100 orang pekerja kemudian ada
pelanggaran bangunan sudah pasti dicabut,” ucap Zaki, Minggu (29/10/2017) malam
2. Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Penyelidikan polisi dan kesaksikan
dari korban selamat menguak awal mula kebakaran pada Kamis pagi itu. Api
berasal dari percikan yang muncul saat sebagian pekerja mengelas asbes.
Percikan itu diduga menyambar ke bahan-bahan baku kembang api dan petasan
banting yang mudah terbakar. Kobaran cepat api dan minimnya akses keluar masuk
juga dituding sebagai penyebab banyaknya korban meninggal, kesulitan
menyelamatkan diri.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri
mengatakan dari segi konstruksi bangunan sendiri, pabrik ini lebih mirip
seperti gudang. Sarana, prasarana, dan keselamatan kerjanya tidak memadai.
“Yang terkait K3 ada beberapa SOP untuk penimbunan,
penggunaan, kemudian produksi bahan berbahaya ini SOP lebih tinggi, soal panas
saja ada diatur sarana prasarana yang baik untuk mengendalikan panas,” ujar
Hanif ketika berkunjung ke pabrik, Minggu (29/10/2017).
Dengan jenis usaha berbahaya, sangat disayangkan tidak
ada jalur evakuasi. Padahal, titik dan jalur evakuasi penting bagi industri
rentan bahaya seperti ini. “Ada Peraturan Kapolri soal pengendalian bahan
berbahaya, ada juga di undang-undang yang mengatur K3,” kata Hanif
3. Mempekerjakan anak dibawah umur
Kesaksian para korban selamat
mengatakan banyak anak bekerja, dari usia 13 hingga 17 tahun. Mereka direkrut
oleh mandor untuk kerja dengan upah harian. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan melarang anak atau mereka yang berusia di bawah 18
tahun untuk bekerja pada pekerjaan yang membahayakan bagi kesehatan,
keselamatan, atau moral anak.
Terhadap fenomena ini, Hanif memastikan ada sanksi
yang harus dijalani pengusahanya. “Laporan baru ada dua orang anak kami
temukan, itu pelanggaran,” ujar Hanif.
4. Tidak terdaaftar BPJS ketenagakerjaan
Selain berbohong soal jumlah
pekerja, pemilik juga melakukan pelanggaran jaminan sosial berupa perusahaan
daftar sebagian (PDS). Dari 103 pekerja, hanya 27 yang didaftarkan sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ini pelanggaran hanya mendaftarkan sebagian
pekerja,” ujar Hanif. Tanpa BPJS Ketengakerjaan, pekerja rentan dieksploitasi
dan dilanggar hak-haknya. Mereka yang terdaftar, akan menerima santunan sesuai
aturan mengenai hak peserta BPJS. Sementara mereka yang sebagian besar tidak
terdaftar, akan tetap menerima santunan dari pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
Namun Hanif menegaskan bahwa pihaknya tetap akan
menuntut agar pengusaha membayarkan santunan sesuai aturan BPJS
Ketenagakerjaan. “Dengan pemerintah membantu tidak berarti melepaskan tanggung
jawabnya. Saya enggak mau pakai perjanjian-perjanjian, pokoknya dipenuhi
kompensasi bagi pekerja,” ujarnya. “Sanksinya kita akan lihat konstruksi hukum,
tapi kalau menurut saya ini harus dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban
besar,” ujar Hanif.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan sang pengusaha,
Indra Liyono, sebagai tersangka. Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian
yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Andri Hartanto selaku direktur
operasional pabrik, dan Subarna Ega, selaku tukang las juga ditetapkan sebagai
tersangka. Indra dan Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian
yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan
Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Andri sudah
ditahan, sementara Ega masih dalam pencarian, diduga meninggal.
Pemecahan Masalah
Banyak orang yang rela melakukan apa saja demi
mendapatkan keuntungan dan pada dasarnya hal itu boleh saja dilakukan asal
tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja tetap pada jalur yang tetap.
Disini perusahaan seharusnya bersikap jujur dan mementingkan para pekerjanya.
Maka hal di atas mungkin saja bisa di cegah untuk terjadi. Karena perusahaan
kembang api ini pada awalnya sudah berbohong tentang jumlah pekerja yang
dikataan ada 10 orang ternyata memiliki 100 orang pekerja dan menyebabkan izin
usaha dicabut. Dan juga perusahaan sudah memperkerjakan anak di bawah umur yang
seharusnya tidak boleh dilakukan dan melanggar etika bisnis yang ada.
Perusahaan juga tidak memakai peraturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
yang baik. Dan lebih parahnya lagi banyak para pekerja yang tidak terdaftar
BPJS Ketenagakerjaan, dari 103 pekerja, hanya 27 yang didaftarkan sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, cara menyelesaikan masalah pada kasus di atas
agar tidak terulang di masa yang akan dating adalah jika kita ingin membuat
suatu perusahaan maka buatlah dengan sejujurnya agar bisnis lebih lancer untuk
dijalankan, dan juga kita harus lebih menghargai karyawan yang bekerja di
perusahaan dengan setidaknya mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan
membimbing mereka agar memahami peraturan tentang kesehatan dan keselamatan
kerja (K3).
Sumber:
24. Nama : Mochammad
Marry Zakaria
Nim : 2016051192
PHK
Massal Bayangi Buruh Mie Sedaap
MANYAR - Menjelang ramadan,
kabar tak sedap menimpa pabrik mie Sedaap. Manajemen PT Karunia Alam Segar
(KAS) dikabarkan bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 600
pekerjanya. PHK dilakukan secara bertahap dan sudah berlangsung selama satu
bulan terkahir.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik,
Khoirul Huda mengaku, dirinya memang menerima informasi dari sejumlah pekerja
PT KAS, pekan lalu. Informasinya, mulai Mei hingga Juni akan ada PHK pekerja
pabrik mie di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar.
"Karena baru sebatas
informasi, kami belum bisa menindaklanjuti. Nanti kalau memang ada yang mengadu
atau menerima tembusan dari disnaker, kami baru bisa bicara," terang
Khoirul Huda.
Dikatakan, pihaknya meminta
semua pihak mengawal dan mengusut tuntas kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran,
dia meminta pemerintah untuk memanggil PT KAS. “Sementara kami masih mencari
informasi mengenai kabar tersebut. Jika terbukti, tentu kami akan berkoordinasi
dengan Disnaker untuk memanggil perusahaan tersebut,” katanya.
Kadisnaker Gresik, Agus Mualif
mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan
adanya PHK massal dari PT KAS. Sehingga, dia memerintahkan bagian Hubungan
Industrial (HI) untuk melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut. “Tidak
ada surat pemberitahuan PHK massal masuk ke kami. Segera saya minta staf untuk
menindaklanjutinya,” ujarnya.
Sementara itu, sumber internal
di lingkungan PT KAS menyebtkan, PHK dilakukan karena perusahaan ini telah
berganti manajemen. “Kalau dulu yang pegang adalah bapaknya. Sekarang
yang pegang anaknya,” ujar sumber yang juga seorang karyawan PT KAS itu.
ANALISIS
Dikatakan, latar belakang manejemen
untuk melakukan PHK untuk melakukan efisiensi. Menurut manajemen baru, jumlah
karyawan yang ada saat ini terlalu gemuk sehingga harus dikurangi. “Saya belum
tahu jumlah persisnya, namun ada yang menyebut sudah mencapai 600 orang,”
imbuhnya.
Dijelaskan, alasan yang
digunakan oleh manajemen mem-PHK karyawannya adalah kedisiplinan. Karyawan yang
di PHK adalah karyawan yang paling sering mengambil hak cuti ataupun izin untuk
tidak masuk kerja. Sekalipun itu sakit dan dibuktikan dengan surat dokter.
“Manajemen baru ini bahkan
menantang para karyawan yang terkena PHK, apabila tidak terima dengan PHK bisa
melakukan gugatan ke pengadilan industri,” tandasnya.
General Afair and HRD PT KAS,
Pieter Sindaru belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Beberapa kali dihubungi
melalui telepon selulernya yang terdengar hanya nada sambungnya saja. (fir/ris)
Sumber:
https://radar.jawapos.com/radarsurabaya/read/2018/05/05/70753/phk-masal-bayangi-buruh-mie-sedaap
25. Nama :
Lisa Novita Sari
Nim :
2016051168
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT.
INDOFOOD (INDOMIE)
Kasus indomie yang mendapat larangan untuk beredar ditaiwan karena
disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia.zat yang mengandung
dalam indomie metthy parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoate).kedua
zat tersebut biasanya hanya digunakan untuk membuat kosmetik,dan pihak Taiwan
memutuskan menarik semua jenis produk indomiedari peredaran.
kasus indomie kini telah mendaptkan
perhatian anggota DPR dan komisi IX akan segera memanggil kepala
BPOM untuk menjelaskan yang berkait
produk indomie.komisi DPR akan meminta keterangan kasus indomie, apabila
indomie masih beredar ditaiwan.
PERMASALAHAN:
Berdasarkan pendahuluan di atas ada dua sudut
pandang yang muncul, yaitu:
PT.
Indofood Sukses Makmur,Tbk Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Karena pada produk indomie yang diproduksi oleh
perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu methyl parahydroxybenzoate dan
benzoic acid (asam benzoat) dimana dua zat tersebut seharusnya hanya untuk
kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam
berbisnis yaitu prinsip keadilan, dan prinsip saling menguntungkan, dimana
perusahaan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen
yang mengonsumsi mie instan yang mengandung zat berbahaya.
PT.
Indofood Sukses Makmur,Tbk Tidak Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar
di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia
dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk
Indomie dari peredaran.
Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration
(FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai dengan persyaratan FDA.
Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan indomie dari Januari-20
Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu
Indomie goreng dan saus barberque.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR
dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan
mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu,
secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka
Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR
akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak
negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang
terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy
Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung
didalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipaginini dibatasi maksimal
0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi
manusia dalam kasus Indomie ini.
Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie
mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan
tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan
aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.Tetapi bila kadar nipagin melebihi
batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mgper kilogram untuk mie
instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lainkecuali daging, ikan
dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan
sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan
anggota Codex Alimentarius Commision,produk Indomie sudah mengacu kepada
persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan kemanan produk pangan.
Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.Produk Indomie yang dipasarkan
diTaiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.
Kesimpulan dari sudut pandang ini, perusahaan tidak
melakukan pelanggaran etika bisnis sebab perusahaan sudah mengikuti standar
yang ditetapkan, sebab perusahaan dalam hal penggunaan zat tersebut masih dalam
tahap wajar.
PEMBAHASAN MASALAH
Indofood merupakan salah satu perusahaan global
asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain.
Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan
bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produkmi instant dari
negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiripasar dalam
negeri Taiwan.Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh
berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual
dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah,
indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan
asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada
konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari
produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar
dengan produk Indomie.Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi
instan asal Taiwan, produkmereka menjadi kurang diminati karena harganya yang
mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan
penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak
layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan
bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT.
Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah
lolos uji laboratorium denganhasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan
menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen
Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap
serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang
sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam
makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.Dari fakta
tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan
disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan
produsen lokal.Yang menjadi pertanyaan adalah mengapatidak sedari dulu produk
indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie
masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk
dikonsumsi padasaat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di
Taiwan.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada
persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.Hal-hal yang
dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada perusahaan PT Indofood
secara hukum :
·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 3 F yang
berisi meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen
·Undang-undang nomor 8 tahun1999 pasal 4 A tentang
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/jasa·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang berisi “pelaku usaha
dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar
dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
yang dimaksud.
SOLUSI PERLINDUNGAN KONSUMEN
Solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis dalam
hal perlindungan konsumen pada kasus yang dialami perusahaan :
Dalam
Undang-undang pasal 62 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal
15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal
18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Terhadap
sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan,
berupa :
1.Perampasan barang tertentu;
2.Pengumuman putusan hakim;
3.Pembayaran ganti rugi;
4.Perintah penghentian kegiatan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian
konsumen;
5.Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
6.Pencabutan izin usaha.
KESIMPULAN
Dari kasus indomie di Taiwan dapat dilihat sebagai
contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak
perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara
lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha
menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan, tetapi dengan cara yang
berdampak buruk bagi perdagangan Global.
Tetapi jika dilihat dari sudut pandang lain, dapat
disimpulkan bahwa PT.Indofood tidak melakukan pelanggaran etika bisnis dan
hanyalah kesalahpahaman antara pihak Taiwan dan Indonesia. Masalah tersebut
bertambah karena produk indomie yang di pasarkan di Taiwan seharusnya untuk di
konsumsi di Indonesia bukan di Taiwan, sehingga terjadilah kasus penarikan
produk Indomie di pasaran Taiwan karena standar yang di tetapkan Taiwan dengan
Indonesia berbeda.
SARAN:
Saran bagi
pihak perindustrian Taiwan agar tidak serta merta menyatakan bahwa produk indomie berbahaya untuk
dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen dalam negeri, pemerintah bisa
membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelumnya dalam proses
ekspor dan impor. Karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk Indomie
yang telah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang
negaranya memperdagangkan Indomie asal Indonesia.
Analisis
Dari
kasus diatas terlihat bahwa prusahhan melakukan pelanggaran etika bisnis
terhadap prinsip kejujuan perusahaan besar pun beraniuntuk mengambil tindakan
kecurangan untuk menekan biaya produksi produk.meraka hanya bisa mendapatkan
laba yg besar dan ongkos produksi yang minimal .
Hal ini menyampingkan aspek kesehaatan konsumen dan
membiarkan pengguna zat berbahaya dalam produksinya.dan kasus indomie sengaja menambahkan zat mmelamin padaha bila
dilihat dari segi kesehatan manusia,hal tersebut kalau zat terus menerut digunakan akan menibulkan
kanker hati dan lambung ,hal ini dpat merugikan manusia.oleh karena itu setiap manusia
harus lebih hati hati dalam memilih makanan .
SUMBER. :
http://vickyanggraini18.blogspot.in/2014/10/etika-bisnis-pada-pt-indofood.html.
Diakses pada tanggal 27 Maret 2016
http://argafeb.blogspot.in/2014/01/etika-bisnis-analisis-kasus.html.
Diakses pada tanggal 27 Maret 2016