Selasa, 03 Juli 2018

ANALISIS KASUS-KASUS YANG BERKAITAN DENGAN SDM DALAM HAL OELANGGARAN ETIKA


MATA KULIAH      : ETIKA BISNIS
FAKULTAS              : EKONOMI MANAJEMEN/ IV-C
UNIVERSITAS MAYJEN SUNGKONO


ANALISIS KASUS-KASUS YANG BERKAITAN DENGAN SDM
DALAM HAL PELANGGARAN ETIKA

17.     Nama      : Intan Cahyani
 Nim         : 2016051144



KASUS LION AIR SALAH TURUNKAN PENUMPANG

Study kasus :

Peristiwa salah turunkan penumpang Lion Air JT 161 terjadi pada 10 Mei 2016. ‎Pesawat itu bertolak dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten. Namun, sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta penumpang tidak diturunkan di terminal kedatangan internasional melainkan di terminal kedatangan domestik Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT161 menurunkan penumpang internasional dari Singapura ke terminal domestik, yaitu Terminal I yang seharusnya ke Terminal II Bandara Soekarno-Hatta
Direktur Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi, menjelaskan yang terjadi adalah pesawat Lion Air dengan rute penerbangan SIN-CGK tersebut mendarat dan parkir di Remote D/R 51, atau sudah berada di area internasional.
Kemudian penumpang dijemput oleh bus ground handling. Dalam perjalanan bus, terjadi pergantian pengemudi dan tanpa ada alasan penumpang dibawa ke terminal I-B Gate B2.
Ketika penumpang tiba di tempat pengambilan bagasi (baggage claim) di terminal I-B, petugas avsec yang melihat penumpang kebingungan meminta para penumpang kembali ke bus untuk dibawa ke Terminal II.
Akibatnya, dari 182 penumpang, 16 penumpang lolos dari pemeriksaan imigrasi. Beberapa penumpang termasuk warga negara asing (WNA), yang berangkat dari Singapura itu keluar bandara tanpa melalui pengecekan imigrasi.
“Ada sejumlah penumpang yang telanjur keluar Terminal I. Tetapi, atas kemauan sendiri, mereka naik bus shuttle ke Terminal II untuk clearance imigrasi,” klaim Budi, Karena itu pula, tiga WNI dan satu WNA Amerika Serikat sempat tidak tercatat di imigrasi Bandara Soetta.
Mengenai bus yang salah angkut penumpang, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamurahardjo, memiliki penjelasannya. Menurutnya, ada kesalahan penangan dari ground handling pesawat Lion Air.
Pada saat Pesawat Lion Air JT 161 parkir di R54, terdapat pula JT lain dari Padang yang parkir di R56. Sopir yang mengangkut penumpang Lion Air ex-SIN menyangka mereka penumpang dari Padang. Namun, saat sopir menyadari kesalahannya, penumpang sudah keluar dari Terminal I Bandara Soetta.
Menurut Heru, sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, insiden ini adalah kesalahan dari alat angkut dan menjadi tanggung jawab Lion Air.Lion Group dinyatakan tidak melakukan pengawasan dengan baik, sehingga terjadi kesalahan prosedur penanganan penumpang. Lion Group dinyatakan tidak melengkapi sarana komunikasi yang seharusnya digunakan dalam kegiatan operasional mereka, yakni bisnis penerbangan. Para petugas ground handling berkomunikasi dengan handphone. Seharusnya, komunikasi antarpetugas dilakukan dengan handy talky (HT).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamurahardjo mengatakan pulsa telepon genggam koordinator yang bertugas mengarahkan supir ternyata habis. “Ternyata setelah diinvestigasi pulsanya habis, jadi tidak bisa kontak dengan yang di lapangan, dia ini yang seharusnya mengatur ‘kamu ke sana, kamu ke sini,” ungkapnya. Hemi menjelaskan dalam prosedur operasi standar seharusnya koordinasi menggunakan “handy talky” (HT) agar tidak ada gangguan oleh frekuensi yang bersinggungan di bandara.
“Kenapa pakai HT, agar tidak terganggu karena frekuensi tinggi, tidak terganggu dengan sinyal lain,” ucapnya. Selain itu, lanjut dia, HT lebih jernih saat digunakan untuk berkomunikasi, hal itu sangat penting untuk pelayanan keselamatan penumpang.

ANALISIS :

Pihak Lion air seharusnya lebih baik lagi dalam masalah komunikasi agar tidak terjadi lagi kesalahan pahaman dalam komunikasi. Terlebih banyak nya konsumen yang percaya pada pihak Lion air untuk menemani perjalaan udara mereka. Lion air juga seharusnya menyediakan karyawan yang telah terlatih untuk menempati bagian-bagian yang mereka kuasai. Pihak Lion Air juga seharusnya memeberi pelatihan bagi karyawan baru maupun sudah lama agar kinerja karyawan lebih maksaimal dan kompeten dalam bidangnya masing-masing. Lion air juga sebaiknya memberikan reward kepada karyawan yang memiliki kinerja yang terbaik, sehingga karyawan yang lainnya termotivasi untuk bekerja lebih giat. Pihak lion air juga baiknya menyedikan fasilitas untuk mendukung kinerja para karyawannya.


Sumber :




18.     Nama      : Alfan Fauzi

Nim         : 2016051371



PHK Karyawan, Garuda digugat Rp 50 milyar

            Tomy Tampati melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Maskapai Penerbangan Nasional PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didasarkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Tomy pada tahun 2008. Sengketa ini terdaftar dengan nomor 127/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst pada 19 Maret 2014. Tomy adalah karyawan dan pengurus Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di maskapai nasional tersebut.

            Akibat pemecatan oleh Garuda, Tomy mengaku mengalami kerugian materil dan immateril sebesar Rp 50,17 miliar. Terdiri dari kerugian materil Rp 176 juta dan immateril Rp 50 miliar. Selain menggugat Garuda, Tomy juga menyeret Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, Mantan direktur personalia dan umum Garuda Achirina, Mantan Vice President Personalia Garuda Muhammad Yanuar, Vice President Accounting Garuda Insan Nurcahyo dan General Manager Personalia Garuda Ari Yunarwanti. Mereka berturut-turut sebagai tergugat II-VI.

            Menurut Kuasa hukum Tomy Randy A.P. Sibarani, kliennya pernah di PHK oleh Garuda pada tahun 2008. Kemudian pihaknya melakukan perlawanan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan di Mahkamah Agung. “Klien kami menang di tahap kasasi dan kembali diaktif bekerja di Garuda,” ujarnya usai sidang, Selasa (22/4/2014).

Ia menjelaskan, Garuda melakukan PHK terhadap Tomy karena dinilai tidak masuk kerja selama 10 hari. Namun Tomy membantah bila ia absen kerja tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, Tomy bilang selama 10 hari tidak masuk kerja tersebut, dirinya selaku pengurus PKB, tengah merundingkan PKB dengan pihak managemen perusahaan. Ironisnya, pihak yang mengeluarkan surat PHK terhadap Romy justru orang yang tengah berunding dengannya perihal PKB.

            Ketika diberhentikan, Tomy menjabat sebagai Senior Official Report Officer dan Wakil Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga). Dalam berkas gugatannya, Tomy menuding pihak manajemen Garuda berusaha menghalang-halangi dirinya dalam kegiatan di Serikat Pekerja. Salah satunya dengan memutasi dirinya dan pada akhirnya memberhentikan Tomy secara sepihak.
            Lebih jauh, Tomy malahan menuding, pihak Garudalah yang menjadi penyebab orang tua dan mertuanya sakit dan meninggal lantaran dirinya dipecat dari pekerjaan. Karena itu, ia menuding Garuda telah melakukan PMH berdasarkan pasal 1365 juncto pasal 1367 KUHPerdata.
            Sengketa ini sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat yang dipimpin ketua majelis hakim Edy Suwanto. Namun pihak Garuda belum menghadiri persidangan. Sehingga, majelis hakim menunda sidang ini sampai tiga pekan ke depan sambil memanggil pihak manajemen Garuda.
            Wakil Presiden Komunikasi Korporat Garuda Pujobroto mengatakan, manajemen Garuda tengah mempelajari gugatan tersebut. “Berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan, saat ini, Garuda sedang mempelajari gugatan tersebut,”ujarnya

Analisis :
Dalam hal ini, pihak penggugat merasa tidak terima dengan keputusan yang di keluarkan  oleh pihak maskapai Garuda. Padahal pihak penggugat  memiliki alasan yang jelas untuk izin tidak masuk kerja, namun pihak maskapai tidak mau tau dan melakukan pemecatan  secara sepihak. Sehingga pihak penggugat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Sumber :
https://www.koranperdjoeangan.com/phk-karyawan-garuda-digugat-rp-50-miliar/ 



19.  Nama        : Hilal Duchori

Nim           : 2016051139



Kasus Skandal Akuntansi pada PT Worldcom (MCI)

Worldcom pada awalnya merupakan perusahaan penyedia layanan telpon jarak jauh. Selama tahun 90an perusahaan ini melakukan beberapa akuisisi terhadap perusahaan telekomunikasi lain yang kemudian meningkatkan pendapatnnya dari $152 juta pada tahun 1990 menjadi $392 milyar pada 2001, yang pada akhirnya menempatkan worldcom pada posisi ke 42 dari 500 perusahan lainnya menurut versi majah fortune.

Akuisisi yang besar telah terjadi pada tahun 1998 pada saat worlcom mengambil alih perusahaan MCI yaitu peruahaan kedua terbesar di Amerika yang bergerak pada bidang telekomunikasi jarak jauh. Dan pada tahun yang sama Worldcom membeli perusahaan UUNet, Compuserve, dan jaringan data AOL (american Online) yang mengukuhkan posisi Worldcom menjadi operator no 1 dalam infrastruktur internet.

Pada tahun 1990 terjadi masalah fundamental ekonomi pada Worldcom yaitu terlalu besarnya kapasitas telekomunikasi. Masalah ini terjadi karena pada tahun 1998 Amerika mengalami resesi ekonomi sehingga permintaan terhadap infrastruktur internet berkurang drastis.hal ini berimbas pada pendapatan Worldcom yang menurun drastis sehingga pendpatan ini jauh dari yang diharapkan.padahal untuk biaya akuisisi dan untuk membiayai investasi infrastruktur Worldcom menggunakan sumber pendanaan dari luar atau utang.
Worldcom bukan satu-satunya perusahaan yang memiliki masalah keuangan pda saat itu, perusahaan lain yang mengalami masalah keuangan antara lainQwest Communications, Global Crossing, Adelphia, Lucent Technologies,dan Enron. Perusahaan-perusahaan tersebuit memiliki investasi yang besar dalam bisnis internet. Seperti pada perusahaan tadi investor di Worldcom mengalami kerugian besar. Nilai pasar saham perusahaan Worldcom turun dari sekitar 150 milyar dollar (januari 2000) menjadi hanya sekitar $150 juta (1 juli 2002). Keadaan ini mebuatan pihak manajemen berusaha melakukan praktek-praktek akuntansi untuk menghindari berita buruk tersebut.
Praktek Akuntansi
Dalam laporannya pada 25 Juni Worldcom mengakui bahwa perusahan mengklasifikasikan lebih dari $ 3,8 milyar untuk beban jaringan sebagai pengeluaran
modal.beben jaringan adalah beban yang dibayar oleh Worldcom kepda perusahaan lain untuk jaringan telekomunikasi, seperti biaya akses dan biaya pengiriman pesan bagi Worldcom. Dilaporkan sekitar $ 3,005 milyar telah salah diklasifiksi pada tahun 2001, sementara sisanya sekitar $ 797 juta pada triwulan pertama tahun 2002.berdasarkan data Worldcom $14,7 milyar pad tahun 2001 disajikan sebagai biaya.
Dengan memindahkan akun beban kepada akun modal, Worldcom mampu menaikkan pendapatan atau laba. Worldcom mampu menaikan laba karena akun beban dicatat lebih rendah, sedangkan akun aset dicatat lebih tinggi karena beban kapitalisasi disajikan sebagai beban investasi. Kalau hal itu tidak terdeteksi praktek ini akan berakibat pendapatan bersih yang lebih rendah dalam tahun-tahun berikutnya. Karena beban kapitalisasi jaringan tersebut akan didepresiasikan secara esensi beban kapitalisasi jaringan akan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan biayanya dalam beberapa tahun dimasa depan, mungkin antara 10 tahun bahkan lebih.
Staf akuntan Worldcom telah diwawancara sebelum tanggal 25 Juni. Pada Maret 2002 SEC meminta data dari perusahaan berupa item-item yang berhubungan dengan Laporan Keuangan. Termasuk didalamnya :
Komisi penjualan dan tagihan-tagihan yang bermasalah
Sanksi administrsi terhadap pendapatan yang berhubungn dengan pelanggan dalam sekala besar
Kebijakan akuntansi untuk merger
Pinjaman kepada CEO
Integrasi sistem komputer Worldcom dengan MCI
Analisis ekspektasi pendapatan saham WC
1 Juli 2002 worldcom mengumumkan bahwa akun cadangan di Worldcom juga diinvestigasi/diperiksa. Perusahaan membuat akun ini untuk mengantisipasi kejadian-kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi. Seperti utang pajak tahun depan. Seharusnyaakun ini tidak boleh dimanipulasi untuk memperoleh pendapatan. 8 Agustus, Worldcom mengakui bahwa mereka telah menggunakan akun cadangan secara tidak benar. Dakwaan yang dilaporkan pada tanggal 28 agustus adalah bahwa akun cadangan dikurangi untuk menutupi biaya jaringan yang telah dikapitalisasi.
Pertanyaan Audit
Berdasarkan latar belakang tersebut, penyajian beban jaringan sebagai pengeluaran modal ditemukanoleh internal auditor Cynthia Cooper. Mei 2002 Auditor Cynthia Cooper mendiskusikan masalah tersebut kepada kepala keuangan Worldcom Scott D. Sullivan dan controller perusahaan saat itu David F. Myers. Cooper melaporkan masalah tersebut pada kepala komite audit Max Bobbitt, sekitar 12 Juni. Yang kemudian Max Bobbitt meminta kepada KPMG selaku eksternal auditor saat itu untuk melakukan investigasi.Kepala keuangan worldcom diminta untuk mengkoreksi salah saji/salah pengklasifikasiannya. Setelah berdiskusi lebih lanjut Scott D. Sullivan dipecat pada saat Worldcom mengadakan pengumuman. Pada hari yang sama David F. Myers mengundurkan diri. Dilaporkan bahwa Sullivan tidak pernah mengkonsultasikan penyajian tersebut kepada Artuhr Anderson selaku auditor eksernal pada tahun 2001. dan Arthur Anderson pun menyatakan bahwa Sullivan tidak pernah berkonsultasi dengan nya.Pada tanggal 15 Juli,Tauzi yang merupakan House Energy and Commerce Committee mengatakan bahwa berdasarkan dokumen-dokumen internal dan email Worldcom mengindikasikan bahwa sebenarnya pihak eksekutif sudah mengetahui salah saji tersebut sejak awal musim panas 2000 silam. Internal auditor adalah pertahanan awal terhadap kesalahan paktek-praktek akuntansi dan kecurangan akuntansi. Satu pertanyaan kepada Internal Auditor Worldcom adalah kenapa butuh waktu lama (1 tahun) untuk mengungkap salah saji ini. Padahal mengingat nilai kapitalisasi yang begitu besar dan pengaruhnya terhadap nilai pendapatan bersih dan total aktiva harusnnya bisa diungkap lebih cepat.Pertanyaan yang lebih berat dilyangkan kepada KAP Arthur Anderson , beberapa pengamat menyatakan bahwa Arthur Anderson tahu mengenai salah saji yang dilakukan pihak Worldcom. Karena seharusnya Arthur Anderson bertugas untuk mengaudit kesalah semacam itu, apalagi kesalah ini sangat material. Beberapa pengamat juga menyatakan bahwa Arthur Anderson seharusnya lebih peka terhadap kondisi keuangan Worldcom, yang dapat mengakibatkan manajemen perusahaan melakuakan hal diluar kewajaran praktek akuntansi.
Dampak
25 Juni 2002, saham Worldcom dari $64,5 pada pertengahan 1999 menjadi kurang dari $2 per saham. Dan turun lagi hingga kurang dari $1 yang akhirnya nilai sahamnya kurang dari 1 sen. Para pegawai Worldcom yang mempunyai saham perusahaan sebagai bagian dari dana pensiun mereka juga mengalami kerugian. Pada akhir tahun 2000 sekitar 32 % atau $642,3 juta dana pensiun mereka berupasaham.Dan mengumumkan akan memberhentikan 17.000 karyawan dari total 85 ribu karyawan.21 Juli 2002, Worldcom mengikuti program proteksi kebangkrutan sementara dari departemen kehakiman Amerika serikat. Worldcom melaporkan aset sebesar $103 milyar dengan total utang $41 milyar. Kebangkrutan Worldcom merupakan kebangkrutan yang paling besar di Amerika Serikat. Pada tahun 2004 Worldcom berubah nama mnjadi MCI, dan CEO Worldcom diganti dari Ebbers menjadi john Sidgemore. Scott D. Sullivan didakwa dengan hukuman penjara maksimum 25 tahun penjara sedangkan Ebbers didakwa dengan hukuman penjara lebih dari 25 tahun.
Kesimpulan
Dari kasus diatas menerangkan sangatlah penting bagi pihak karwayan perusahaan dan manajemen yang ada untuk berlaku jujur dalam menjalankan tugas dan amanatanya sesuai dengan etika bisnis yang dijalankannya, karena kalau kecurangan yang terjadi bukan hanya satu pihak saja yang dirugikan melainkan semua pihak yang terkait seperti pekerja yang lain dalam perusahaan tersebut yang tidak tahu menahu dengan apa yang dikerjakan oleh bagian atau pihak yang berperan penting di perusahaan Wordcom tersebut.

Sumber :
 



20.     Nama      : Siti Arofah

Nim         : 2016051285



Nestle: Kasus PHK di Pabrik Waru Telah Selesai Secara Hukum


PT Nestle Indonesia menegaskan kasus pemutusan hubungan kerja karyawannya di pabrik Waru, Surabaya yang sempat melanda perusahaan beberapa tahun lalu telah selesai secara hukum.
Perusahaan menegaskan selama ini Nestle selalu menaati hukum dan peraturan ketenagakerjaan dimanapun perusahaan beroperasi, termasuk di Indonesia.
"Tuduhan yang menyatakan bahwa PT Nestle Indonesia telah mengabaikan hak para bekas karyawan pabriknya di Waru, Surabaya, dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan mereka adalah tidak benar," kata Head of Public Relation, Nestle Indonesia, Brata T Harjosubroto dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Jumat (8/2/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, komisi IX DPR bakal memanggil Nestle Indonesia terkait masalah PHK pegawai di salah satu pabriknya di Waru, Pasuruan. Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh menuding keputusan PHK merupakan keputusan sepihak yang tak didasari kaidah aturan yang berlaku.
Terhadap informasi tersebut, Brata menjelaskan seluruh 245 bekas karyawan pabrik di Waru telah menandatangani kesepakatan bersama PHK dengan Nestle Indonesia pada 15 April 2000. Perusahaan memastikan seluruh pembayaran pesangon dan hak-hak mereka lainnya telah tuntas.
PHK sendiri dilakukan berkaitan rencana penutupan pabrik Waru di tahun 2002 dan pengintegrasian fasilitas produksinya ke pabrik di Kejayan, Pasuruan.
"Pabrik di Waru tersebut ditutup dan diintegrasikan dengan pabrik di Kejayan, Pasuruan, mengingat wilayah Waru telah berkembang menjadi daerah pemukiman dan kurang memadai untuk kegiatan industri serta tidak memungkinkan dilakukannya perluasan pabrik." kata dia.
Kronologis PHK
Dalam kasus PHK karyawan Waru, Nestle Indonesia memastikan telah mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang diatur dalam hukum Indonesia.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada waktu itu, yaitu pasal 3 UU no. 12 tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta, PT Nestle Indonesia telah mengajukan permohonan ijin PHK kepada Panitia Penyelesaikan Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) di Jakarta, dan P4P pada 1 Oktober 2002 telah mengeluarkan putusan nomor 1660/1578/232-6/XIII/PHK/10-2002 yang memberikan izin kepada PT Nestle Indonesia untuk melakukan PHK terhadap 245 bekas karyawan pabriknya di Waru terhitung sejak diterimanya pembayaran uang pesangon dan hak-hak lainnya sesuai kesepakatan bersama tentang PHK yang ditandatanganiolehPengusahadanmasing-masingbekaspekerja.

Pada 7 Januari 2003, sejumlah mantan karyawan yang mewakili 215 orang bekas karyawan PT Nestle Indonesia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pada 18 Desember 2003, pihak pengadilan menolak permohonan banding para bekas karyawan pabrik di Waru dan menyatakan putusan P4P adalahsahdanbenar.

Selanjutnya para bekas karyawan kembali mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 12 Januari 2004. Lewat putusan perkara 128K/TUN/2006, MA menyatakan menolak permohonan kasasi para bekas karyawan pabrik di Waru tersebut, dan putusan Mahkamah Agung RI tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada lagi permasalahan hukum berkenaan dengan PHK terhadap 245 bekas karyawan pabrik di Waru," kata dia.

Ombudsman RI, yang menerima pengaduan dari dua bekas karyawan pabrik di Waru, telah mendapatkan penjelasan tertulis dari kuasa PT Nestle Indonesia, Kemalsjah & Associates, melalui surat no. 6735/0141.001/KS-yl tanggal 22 Januari 2009 perihal PHK tersebut dan tidak adakorespondensi lanjutan setelahnya
Analisis
            Menurut saya, ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh PT Nestle terkait perihal PHK terhadap 245 karyawannya, yaitu:Jenjang waktu yang sangat singkat antara rapat pembahasan PHK (13 April 2010) dan penandatangan kesepakatan bersama PHK dengan Nestle Indonesia (15 April 2010) yaitu selama  2 hari. Hal ini menyebabkan karyawan memiliki prasangka bahwa keputusan PHK yang dibuat adalah berdasarkan kebijakan PT Nestle sepihak tanpa perundingan lebih lanjut dengan karyawannya, melalui  berbagai media, seperti mediasi, konsiliasi, arbitrase dan bipartit. Bipartit sendiri harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan. Kenyataannya, karyawan hanya diberi waktu 2 hari untuk mempertimbangkan PHK yang akan dilakukan oleh PT Nestle. Hal ini merupakan tindakan yang sangat tidak profesional karena perusahaan tiba-tiba memecat karyawannya yang hanya diberikan waktu 2 hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk menafkahi hidup. Karyawan harus diberikan waktu yang lebih lama, media yang lebih canggih dalam merundingkan PHK, atau konsultan hukum yang akan mewakili mereka dalam setiap perundingan terkait PHK dengan PT Nestle, sehingga karyawan tidak akan merasakan rugi atas hasil perundingan tersebut.
PT Nestle sudah boleh melakukan PHK pada tahun 2002 setelah mendar
Pada bulan Juli 2000 muncul Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 150 tahun 2000 yang mengatur aturan PHK dan besaran pesangon. Penandatangan kesepakatan PHK dilakukan pada April, sedangkan peraturan baru tersebut berlaku sejak Juli, dan PT Nestle tidak mengikuti peraturan baru tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan PT Nestle terhadap peraturan yang yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada saat itu.



Sumber :


http://www.legalakses.com/perundingan-bipartit-dalam-perselisihan-pengusaha-dan-pekerja/ 


21.     Nama     : Maratus Solichah

Nim        : 2016051173





Pelanggaran Etika Bisnis terhadap MSDM
Pabrik panci cv sinar logam


Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji mengawal kasus penyekapan puluhan buruh di pabrik panci aluminium, CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Muji Handaya, bos pabrik panci ini akan dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang Pidana Umum, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam hal penyidikan dan penuntutan hukum," ucap Muji ketika dihubungi Tempo, Ahad, 5 Mei 2013. Namun, kata dia, pemerintah berfokus pada penuntutan pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Muji mengatakan, para tersangka penyekapan buruh harus dihukum berat secara pidana sebagai efek jera dan pelajaran bagi para pengusaha lain. Para pengusaha yang mempekerjakan para buruh wajib menaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan
para pekerja dengan layak.

Sedangkan 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di pabrik panci yang terletak di Kampung Bayur Opak RT 03 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, itu sudah bertemu kembali dengan keluarga mereka. Pemulangan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan oleh dinas kesehatan, serta proses pemeriksaan oleh kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja.

Pemulangan para buruh tersebut, menurut Muji, dilakukan Sabtu malam. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang dengan tujuan Lampung Utara dan Cianjur.

Penyekapan di pabrik panci Cahaya Logam terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan, 20 tahun, dan Junaidi, 22 tahun, kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak.

ANALISIS

Kejadian ‘perbudakan’ di Tangerang tersebut tidak cukup hanya dilakukan tindakan represif terhadap oknum siapapun yang bertanggungjawab. Namun perlu tindakan preventif dan evaluatif atas semua sarana dan prasarana pengawas ketenagakerjaan dari tingkat nasional sampai dengan tingkat kabupaten/kota.

Pertama, Dinas Tenaga Kerja setempat perlu mengupayakan sistem dan metode pengawasan terpadu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kelurahan dan atau kecamatan untuk melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan secara periodik. Pengawasan yang dilakukan seharusnya tidak terbatas pada pengusahanya tetapi juga bertemu langsung dengan tenaga kerjanya.

Kedua, model pengaduan dan informasi melalui membuka hotline, surat elektronik, sms pengaduan, dan media informasi lainnya harus terus dikembangkan dan dikenalkan kepada masyarakat pelaku produksi.

Ketiga, perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus dan terstruktur tentang UU Ketenagakerjaan dan peraturan yang berkaitan kepada semua pelaku usaha baik dalam bentuk usaha berbadan hukum atau tidak, milik perorangan, milik persekutuan, milik badan hukum, baik swasta maupun milik negara, skala kecil dan menengah.

Keempat, pemerintah harus serius melakukan upaya penghapusan biaya-biaya ‘siluman' (upeti) untuk berdirinya suatu usaha ataupun setelah badan usaha terbentuk (operasional) dan membersihkan oknum-oknum aparat/pejabat di pusat dan daerah yang meminta sumbangan atau dana dalam bentuk apapun.

Kelima, perlu dilakukan terobosan karena keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan membentuk ‘Intel’ Ketenagakerjaan yang bertugas mengumpulkan informasi dan data awal dengan tidak mengenal jam kerja sebagaimana pegawai negeri saat ini. Antara Intel Ketenagkerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan sebagai Penyidik saling berkoordinasi setiap ada temuan-temuan, info-info, dan data-data yang ada di lapangan, sehingga laporan-laporan ketengakerjaan yang diwajibkan selama ini mendekati akurat dan konkrit, setelah mendapatkan keterangan awal tersebut petugas pengawas melakukan tugas sebagaimana mestinya salah satunya pembinaan.
Hak-hak yang harus dipenuhi sebagai seorang karyawan agar konsep etika dapat menghasilkan keputusan yang etis setiap level manajemen sumber daya manusia adalah
1.      Hak atas pekerjaan , kerja merupakan hak asasi manusia karena dengan hak akan hidup. 
2.      Hak atas upah yang adil sehingga tidak ada diskrimanitif dalam pemberian upah.
3.      Hak untuk berserikat dan berkumpul, dapat menjadi media advokasi bagi pekerja.
4.      Hak un tuk perlindungan keamanan dan kesehatan.
5.      Hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan sama.
6.      Hak atas rahasia pribadi.
7.      Hak atas kebebasan suara hati.

Sumber :
 



22. Nama        : Mifta Efania Hafshoh

Nim           : 2016051183




 PT. BESMINDO PHK Sepihak,
Karyawan Nilai ada Intimidasi


PENDAHULUAN
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja sama antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier . Mendengar istilah PHK, terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena kesalahan pekerja. Oleh sebab itu, selama ini singkatan ini memiliki arti yang negative dan menjadi momok menakutkan bagi para pekerja. Dalam suatu kejadian PHK, kedua pihak sama-sama merugi. Pekerja merugi karena kehilangan mata pencaharian dan perusahaan merugi karena kehilangan aset sumber daya manusia serta kehilangan modal yang telah dikeluarkan untuk recruitment dan peningkatan kompetensi pekerja (pelatihan dan pendidikan). Terdapat berbagai macam alasan PHK yaitu : Pertama, karena pekerja melakukan kesalahan besar atau melanggar peraturan perusahaan; kedua, karena perusahaan mengalami pailit, merugi atau melakukan efisiensi; ketiga, PHK yang tidak bisa dihindarkan seperti selesainya kontrak, meninggal dunia, sakit atau memasuki usia pensiun.
CONTOH KASUS
Jumat, 11 November 2011 – 16:19:10 WIB. Pekanbaru (detakriau.com)- PT Besmindo yang bergerak sebagai kontraktor di PT CPI, Minas melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya dengan tanpa alasan yang jelas. Sehingga karyawan di PHK melapor ke Polisi.
“Tadi saya ada menerima PHK yang dikeluarkan pihak PT Besmindo. Ada sebanyak enam orang di PHK pihak manajemen ditandatangani Freddy F Sembiring selaku HRD Supertendent dan Slamet Agus selaku Operation Manger,” katanya.
Ini disampaikan juru bicara karyawan, Dasril kepada wartawan, Jumat (11/11) di Pekanbaru. Ia mengatakan, dalam surat yang tidak ada pembicaraan itu pihak manajemen menyatakan PHK ini dilaksanakan tanggal 15 November 2011.
Sebutnya karena tidak ada rasa melakukan kesalahan tetapi di PHK sepihak oleh manajemen perusahaan. Maka, tadi bersama rekan lainnya yang diantaranya ada Sudirman, Tinur Gutaman, Fristo Dilla telah melapor ke Polsek Minas.

“Tentu keputusan ini tidak bisa diterima. Apakah kami ini dikarena bergabung dengan Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI), lalu di PHK. Maka, pada polisi diminta untuk mengusut atas kebenaran,” katanya didampingi Ketua SBCI.
Ditempat sama, Adermi selaku Ketua DPP SBCI Riau mengatakan, sikap manajemen PT Besmindo melakukan PHK secara sepihak ini melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan tindakan ini terkesan mengada-ngada.
“Seharusnya dalam aturan UU Ketenagakerjaan yang berlaku itu PHK dilakukan setelah adanya pembahasan secara bipartit. Tapi kenapa pihak perusahaan itu secara tiba-tiba mengeluarkan putusan PHK secara sepihak,” katanya.
Dikatakannya, jika hanya dikarenakan buruh itu masuk dalam serikat mengakibat di PHK. Hal ini jelas namanya ada intimidasi dilakukan pihak manajemen kepada karyawan. Dan ini melanggar UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. “Di dalam UU Ketenagakerjaan yang tepatnya dipasal 28 itu ditegaskan tidak ada larangan bagi buruh atau karyawan untuk berserikat. Jika itu yang menjadi alasan PHK. Perusahaan bisa dikena denda dan sanksi pidana,” katanya.
Sementara itu pihak manajemen PT Besmindo dikonfirmasi Freddy F Sembiring selaku HRD via ponsel yakni 0812750XXXX dan 08526581XXXX tidak mendapatkan jawaban kendati aktif. Bahkan dikirimi SMS juga tidak dibalas. (adi)
MATERI
Menurut Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 25 tentang ketenagakerjaan, Pemutusan Hak Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
Pekerja meninggal dunia.
Jangka waktu kontak kerja telah berakhir.
Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Perundingan Bipartit adalah forum perundingan antar pengusaha dan karyawan atau serikat pekerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.

ANALISIS
Melihat kasus di atas, dapat dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan Besmindo dan aturan aturan yang dilanggarnya. Jika melihat ke aturan yang ada yang mana dalam undang undang yang berlaku di Negara kita tindakan PHK jika tidak dapat lagi dihindari maka sebelum membuat putusan PHK pihak perusahaan harus melakukan musyawarah dengan serikat pekerjas ataupun pekerja itu sendiri. Hal ini diatur dalam pasal 151 ayat (2) yaitu “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”. Dari pasal ini kita dapat menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh perusahaan Besmindo telah bertentangan dengan undang undang yang ada di Negara kita. Dan tindakan ini menunjukkan bahwa yang dilakukan oleh pihak perusahaan sangat tidak menghargai yang nama nya serikat pekerja dan juga undang undang yang telah dibuat oleh pemerintah kita. Dan tindakan perusahaan yang terkesan melakukan tindakan intimidasi terhadap karyawan dikarenakan karyawan aktif ataupun masuk ke dalam organisasi serikat pekerja juga telah melanggar ketentuan yang ada dalam undang undang kita. Yaitu para pekerja diberi hak untuk membentuk ataupun aktif dalam organisasi serikat pekerja. Hal ini diatur dalam pasal  104 ayat (1) yang menyatakan  “ Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.  Jadi harus nya perusahaan Besmindo tidak boleh melakukan intimidasi terhadap karyawan – karyawan yang aktif dalam organisasi serikat pekerja. Karena dalam perundang undangan kita sudah diatur dengan jelas mengenai hal tersebut. Jadi menurut pendapat saya antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha harus ada komunikasi yang baik agar tidak terjadi lagi masalah masalah yang muncul seperti diatas.

SUMBER
 



23.     Nama      : M.Erwin A.P.H

Nim         : 2016051191


PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI PT PANCA BUANA SUKSES TANGERANG

 4 PELANGGARAN PABRIK MERCON
DI TANGERANG BERUJUNG KEBAKARAN 

1. IZIN USAHA
    
    Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pabrik mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu memiliki izin lengkap mulai dari izin industri, izin lingkungan, hingga izin mendirikan bangunan. Awalnya, pabrik itu beroperasi dengan izin gudang. Lalu tahun 2015 sesuai permintaan pemiliknya, statusnya ditingkatkan sebagai manufaktur. Tahun 2016, izin industrinya diterbitkan dan tahun 2017 diperpanjang lagi sejak dua bulan lalu. Meski mengantongi izin, belakangan diketahui ada perizinan yang dilanggar. Pelanggaran ini membuat izin pabrik dicabut oleh Pemkab Tangerang. “Izin usaha industri dan di sana dijelaskan ditandatangani oleh direksi, pekerjanya jauh di bawah 100 hanya 10 orang. Jadi proposal semuanya dengan luasan sedemikian rupa, hanya 10 15 orang masih memungkinkan, tapi ketika kita tahu ada 100 orang pekerja kemudian ada pelanggaran bangunan sudah pasti dicabut,” ucap Zaki, Minggu (29/10/2017) malam

2. Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)

    Penyelidikan polisi dan kesaksikan dari korban selamat menguak awal mula kebakaran pada Kamis pagi itu. Api berasal dari percikan yang muncul saat sebagian pekerja mengelas asbes. Percikan itu diduga menyambar ke bahan-bahan baku kembang api dan petasan banting yang mudah terbakar. Kobaran cepat api dan minimnya akses keluar masuk juga dituding sebagai penyebab banyaknya korban meninggal, kesulitan menyelamatkan diri.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan dari segi konstruksi bangunan sendiri, pabrik ini lebih mirip seperti gudang. Sarana, prasarana, dan keselamatan kerjanya tidak memadai.
“Yang terkait K3 ada beberapa SOP untuk penimbunan, penggunaan, kemudian produksi bahan berbahaya ini SOP lebih tinggi, soal panas saja ada diatur sarana prasarana yang baik untuk mengendalikan panas,” ujar Hanif ketika berkunjung ke pabrik, Minggu (29/10/2017).
Dengan jenis usaha berbahaya, sangat disayangkan tidak ada jalur evakuasi. Padahal, titik dan jalur evakuasi penting bagi industri rentan bahaya seperti ini. “Ada Peraturan Kapolri soal pengendalian bahan berbahaya, ada juga di undang-undang yang mengatur K3,” kata Hanif

3. Mempekerjakan anak dibawah umur
    
    Kesaksian para korban selamat mengatakan banyak anak bekerja, dari usia 13 hingga 17 tahun. Mereka direkrut oleh mandor untuk kerja dengan upah harian. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang anak atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun untuk bekerja pada pekerjaan yang membahayakan bagi kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Terhadap fenomena ini, Hanif memastikan ada sanksi yang harus dijalani pengusahanya. “Laporan baru ada dua orang anak kami temukan, itu pelanggaran,” ujar Hanif.

4. Tidak terdaaftar BPJS ketenagakerjaan

    Selain berbohong soal jumlah pekerja, pemilik juga melakukan pelanggaran jaminan sosial berupa perusahaan daftar sebagian (PDS). Dari 103 pekerja, hanya 27 yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ini pelanggaran hanya mendaftarkan sebagian pekerja,” ujar Hanif. Tanpa BPJS Ketengakerjaan, pekerja rentan dieksploitasi dan dilanggar hak-haknya. Mereka yang terdaftar, akan menerima santunan sesuai aturan mengenai hak peserta BPJS. Sementara mereka yang sebagian besar tidak terdaftar, akan tetap menerima santunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Namun Hanif menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menuntut agar pengusaha membayarkan santunan sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan pemerintah membantu tidak berarti melepaskan tanggung jawabnya. Saya enggak mau pakai perjanjian-perjanjian, pokoknya dipenuhi kompensasi bagi pekerja,” ujarnya. “Sanksinya kita akan lihat konstruksi hukum, tapi kalau menurut saya ini harus dikasih sanksi seberat-beratnya. Ini korban besar,” ujar Hanif.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan sang pengusaha, Indra Liyono, sebagai tersangka. Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega, selaku tukang las juga ditetapkan sebagai tersangka. Indra dan Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Andri sudah ditahan, sementara Ega masih dalam pencarian, diduga meninggal.

Pemecahan Masalah

Banyak orang yang rela melakukan apa saja demi mendapatkan keuntungan dan pada dasarnya hal itu boleh saja dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja tetap pada jalur yang tetap. Disini perusahaan seharusnya bersikap jujur dan mementingkan para pekerjanya. Maka hal di atas mungkin saja bisa di cegah untuk terjadi. Karena perusahaan kembang api ini pada awalnya sudah berbohong tentang jumlah pekerja yang dikataan ada 10 orang ternyata memiliki 100 orang pekerja dan menyebabkan izin usaha dicabut. Dan juga perusahaan sudah memperkerjakan anak di bawah umur yang seharusnya tidak boleh dilakukan dan melanggar etika bisnis yang ada. Perusahaan juga tidak memakai peraturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang baik. Dan lebih parahnya lagi banyak para pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dari 103 pekerja, hanya 27 yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, cara menyelesaikan masalah pada kasus di atas agar tidak terulang di masa yang akan dating adalah jika kita ingin membuat suatu perusahaan maka buatlah dengan sejujurnya agar bisnis lebih lancer untuk dijalankan, dan juga kita harus lebih menghargai karyawan yang bekerja di perusahaan dengan setidaknya mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan membimbing mereka agar memahami peraturan tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Sumber:
 





24.  Nama                    : Mochammad Marry Zakaria
Nim                       : 2016051192


PHK Massal Bayangi Buruh Mie Sedaap

MANYAR - Menjelang ramadan, kabar tak sedap menimpa pabrik mie Sedaap. Manajemen PT Karunia Alam Segar (KAS) dikabarkan bakal melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 600 pekerjanya. PHK dilakukan secara bertahap dan sudah berlangsung selama satu bulan terkahir.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda mengaku, dirinya memang menerima informasi dari sejumlah pekerja PT KAS, pekan lalu. Informasinya, mulai Mei hingga Juni akan ada PHK pekerja pabrik mie di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar.

"Karena baru sebatas informasi, kami belum bisa menindaklanjuti. Nanti kalau memang ada yang mengadu atau menerima tembusan dari disnaker, kami baru bisa bicara," terang Khoirul Huda.

Dikatakan, pihaknya meminta semua pihak mengawal dan mengusut tuntas kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran, dia meminta pemerintah untuk memanggil PT KAS. “Sementara kami masih mencari informasi mengenai kabar tersebut. Jika terbukti, tentu kami akan berkoordinasi dengan Disnaker untuk memanggil perusahaan tersebut,” katanya.

Kadisnaker Gresik, Agus Mualif mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan adanya PHK massal dari PT KAS. Sehingga, dia memerintahkan bagian Hubungan Industrial (HI) untuk melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut. “Tidak ada surat pemberitahuan PHK massal masuk ke kami. Segera saya minta staf untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Sementara itu, sumber internal di lingkungan PT KAS menyebtkan, PHK dilakukan karena perusahaan ini telah berganti manajemen.  “Kalau dulu yang pegang adalah bapaknya. Sekarang yang pegang anaknya,” ujar sumber yang juga seorang karyawan PT KAS itu.

ANALISIS
Dikatakan, latar belakang manejemen untuk melakukan PHK untuk melakukan efisiensi. Menurut manajemen baru, jumlah karyawan yang ada saat ini terlalu gemuk sehingga harus dikurangi. “Saya belum tahu jumlah persisnya, namun ada yang menyebut sudah mencapai 600 orang,” imbuhnya.

Dijelaskan, alasan yang digunakan oleh manajemen mem-PHK karyawannya adalah kedisiplinan. Karyawan yang di PHK adalah karyawan yang paling sering mengambil hak cuti ataupun izin untuk tidak masuk kerja. Sekalipun itu sakit dan dibuktikan dengan surat dokter.

“Manajemen baru ini bahkan menantang para karyawan yang terkena PHK, apabila tidak terima dengan PHK bisa melakukan gugatan ke pengadilan industri,” tandasnya.

General Afair and HRD PT KAS, Pieter Sindaru belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya yang terdengar hanya nada sambungnya saja. (fir/ris)

Sumber:

https://radar.jawapos.com/radarsurabaya/read/2018/05/05/70753/phk-masal-bayangi-buruh-mie-sedaap


25.        Nama      : Lisa Novita Sari
Nim         : 2016051168

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT. INDOFOOD (INDOMIE)
           Kasus indomie yang mendapat larangan untuk beredar ditaiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia.zat yang mengandung dalam indomie metthy parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoate).kedua zat tersebut biasanya hanya digunakan untuk membuat kosmetik,dan pihak Taiwan memutuskan menarik semua jenis produk indomiedari peredaran.
          kasus indomie kini telah mendaptkan  perhatian anggota DPR dan komisi IX akan segera memanggil kepala BPOM  untuk menjelaskan yang berkait produk indomie.komisi DPR akan meminta keterangan kasus indomie, apabila indomie masih beredar ditaiwan.

PERMASALAHAN:
Berdasarkan pendahuluan di atas ada dua sudut pandang yang muncul, yaitu:
    PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Karena pada produk indomie yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) dimana dua zat tersebut seharusnya hanya untuk kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam berbisnis yaitu prinsip keadilan, dan prinsip saling menguntungkan, dimana perusahaan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen yang mengonsumsi mie instan yang mengandung zat berbahaya.

    PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Tidak Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.
Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai dengan persyaratan FDA. Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
 A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipaginini dibatasi maksimal 0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini.
Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mgper kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lainkecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.Produk Indomie yang dipasarkan diTaiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.
Kesimpulan dari sudut pandang ini, perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis sebab perusahaan sudah mengikuti standar yang ditetapkan, sebab perusahaan dalam hal penggunaan zat tersebut masih dalam tahap wajar.

PEMBAHASAN MASALAH

Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produkmi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiripasar dalam negeri Taiwan.Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produkmereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium denganhasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.Yang menjadi pertanyaan adalah mengapatidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi padasaat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.Hal-hal yang dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada perusahaan PT Indofood secara hukum :
·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 3 F yang berisi meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen
·Undang-undang nomor 8 tahun1999 pasal 4 A tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa·Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang berisi “pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.
SOLUSI PERLINDUNGAN KONSUMEN
Solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis dalam hal perlindungan konsumen pada kasus yang dialami perusahaan :
    Dalam Undang-undang pasal 62 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
    Terhadap sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa :
1.Perampasan barang tertentu;
2.Pengumuman putusan hakim;
3.Pembayaran ganti rugi;
4.Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya    kerugian konsumen;
5.Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
6.Pencabutan izin usaha.
KESIMPULAN
Dari kasus indomie di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
Tetapi jika dilihat dari sudut pandang lain, dapat disimpulkan bahwa PT.Indofood tidak melakukan pelanggaran etika bisnis dan hanyalah kesalahpahaman antara pihak Taiwan dan Indonesia. Masalah tersebut bertambah karena produk indomie yang di pasarkan di Taiwan seharusnya untuk di konsumsi di Indonesia bukan di Taiwan, sehingga terjadilah kasus penarikan produk Indomie di pasaran Taiwan karena standar yang di tetapkan Taiwan dengan Indonesia berbeda.
SARAN:
 Saran bagi pihak perindustrian Taiwan agar tidak serta merta menyatakan  bahwa produk indomie berbahaya untuk dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen dalam negeri, pemerintah bisa membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelumnya dalam proses ekspor dan impor. Karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk Indomie yang telah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranya memperdagangkan Indomie asal Indonesia.

Analisis
    Dari kasus diatas terlihat bahwa prusahhan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuan perusahaan besar pun beraniuntuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk.meraka hanya bisa mendapatkan laba yg besar dan ongkos produksi yang minimal .
Hal ini menyampingkan aspek kesehaatan konsumen dan membiarkan pengguna zat berbahaya dalam produksinya.dan kasus indomie  sengaja menambahkan zat mmelamin padaha bila dilihat dari segi kesehatan manusia,hal tersebut kalau  zat terus menerut digunakan akan menibulkan kanker hati dan lambung ,hal ini dpat merugikan manusia.oleh karena itu setiap manusia harus lebih hati hati dalam memilih makanan .



SUMBER. :
http://vickyanggraini18.blogspot.in/2014/10/etika-bisnis-pada-pt-indofood.html. Diakses pada tanggal 27 Maret 2016
http://argafeb.blogspot.in/2014/01/etika-bisnis-analisis-kasus.html. Diakses pada tanggal 27 Maret 2016